SHALAT LIHURMATIL WAQTI


Mau tanya, 1. Apa itu sholat li hurmatil wakti,  2. Keadaan apa yang mengharuskanya? 3. Wajibkah di qodho?

Jawab :

1.Hukumnya shalat tersebut sah tapi harus di ulangi lagi kalau ada kesempatan untuk mengulanginya dan shalat ini khusus bgi orang yang tidak ada alat untuk menghilangkan hadast (air atw tanah). Adapun bagi orang yang tidak ada untuk brsuci dari hadast kecil atw hadast besar maka shalat ny sah serta wajib mengulangi lagi (bajuri juz1 hal 137). Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang dalam keadaan hadast, sampai dia pnya wudhu maka Allah akn menerimanya terkecuali bagi orang yang tidak ada untuk bersuci dari hadast dua, maka boleh shalat fardhu tapi jgn melaksanakan shalat sunah.(syarah safinanutsaja hal 28).

2.Seperti kita dalam perjalanan datang waktu shalat fardhu yang tidak bisa turun untuk melaksanakan shalat, maka kita shalat lihurmatil waktu di dalam kendaraan yang sedang dalam prjalanan.

3.Bagaimana cara shalatnya orang yang brkendaraan dengan kecepatan tinggi, apakah cukup dengan melaksanakan dengan lihurmatil wakti atau dilaksanakan dengan cara sidatul khaof.. Orang smacam itu, melaksanakan shalatnya cukup dengan sekemampuaanya, kemudian dilain kesempatan wajib mengulangi lagi, namun di dalam mengulanginya ini ada beberapa pndapat di intern para ulama dengan perincian sbb:

1. Wajib mengulangi, sebab dimasukkan pada orang yang berhalangan secara jarang.

2. Tidak wajib mengulangi, sebab trmasuk atau sama dengan orang yang melaksanakan shalat syidatu khaof.

Ashhabuna berkata, bila waktu shalat sudah tiba sedangkan orang sedang ada dalam prjalanan, sedangkan kalau turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat takut ketinggalan dari rombongan, atau khawatir dari hartanya, boleh kerjakan shalat di atas kendaraan, karena menghormat waktu dan wajib diulangi lagi karena masuk udzur yang jarang trjadi. Demikianlah masalah ini telah diturunkan olh sgolongan ulama diantaranya adalah pngarang kitab TAHDZIB dan imam Rofi'i.Dan Qodhi Husen brkata, orang tersebut harus mengerjakan shalat di atas kendaraan sbgaimana telah kami tuturkan tadi diatas, dan adapun wajib mengulangi adalah mempunyai dua kepantasan:

1. Tidak wajib mengulangi, sebab dimasukan pada sidatul khaof.

2. Wajib mengulanginya, sebab trmasuk jarang trjadinya. (Majmu juz 3 hal 442)

SALAM . SHALAT LI HURMATIL WAQTI Adalah shalat yang dilakukan seseorang sekedar penghormatan terhadap waktu akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat menjalankan shalat seperti suci dari hadats kecil atau besar, suci badan dan tempat shalatnya dari najis dan lain-lain.

Shalat yang dilakukan dalam kondisi semacam ini menurut syafi’iyyah wajib diulangi meskipun sudah menggugurkan tuntutan kewajiban shalat baginya saat itu dalam arti andai setelah shalat ia meninggal dunia, dirinya tidak dihukumi meninggalkan shalat dan maksiat.  Referensi :

حكم فاقد الطهورين : 41 - فاقد الطهورين هو الذي لم يجد ماء ولا صعيدا يتيمم به ، كأن حبس في مكان ليس فيه واحد منهما ، أو في موضع نجس ليس فيه ما يتيمم به ، وكان محتاجا للماء الذي معه لعطش ، وكالمصلوب وراكب سفينة لا يصل إلى الماء ، وكمن لا يستطيع الوضوء ولا التيمم لمرض ونحوه .فذهب جمهور العلماء إلى أن صلاة فاقد الطهورين واجبة لحرمة الوقت ولا تسقط عنه مع وجوب إعادتها عند الحنفية والشافعية ، ولا تجب إعادتها عند الحنابلة ، أما عند المالكية فإن الصلاة عنه ساقطة على المعتمد من المذهب أداء وقضاء

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler