Usai Salam Shalat Menghadap kemana?
Setelah mengucapkan salam sebagai tanda selesainya shalat, seseorang disunnahkan untuk berdzikir dengan mengucapkan: [ “istighfar” ] 3 kali sampai kemudian mengucapkan : [“Allahumma antas salam wa minkas salam tabarakta ya dzal jalali wal ikram”]. Setelah itu, BOLEH menghadap ke arah kanan (paling utama), atau ke kiri, atau menghadap makmum (jika menjadi imam), atau tetap posisi semula.
Anjuran Ini berlaku bagi imam, makmum, dan munfarid (seorang yang shalat sendirian). Tapi untuk “menghadap makmum” khusus bagi imam saja.
Imam Muhammad bin Idris Asy- Syafi’i –rahimahullah- berkata :
فَإِذَا قَامَ الْمُصَلِّي مِنْ صَلَاتِهِ إمَامًا، أَوْ غَيْرَ إمَامٍ فَلْيَنْصَرِفْ حَيْثُ أَرَادَ إنْ كَانَ حَيْثُ يُرِيدُ يَمِينًا، أَوْ يَسَارًا، أَوْ مُوَاجِهَةَ وَجْهِهِ، أَوْ مِنْ وَرَائِهِ انْصَرَفَ كَيْفَ أَرَادَ لَا اخْتِيَارَ فِي ذَلِكَ أَعْلَمُهُ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ
“Jika seorang telah selesai dari shalatnya, entah sebagai imam atau bukan imam, hendaknya dia berpaling ke arah mana dia ingin. Boleh ke arah kanan, atau kiri, atau menghadap makmum dengan wajahnya, atau dari belakangnya, dia boleh berpaling menghadap manapun yang dia inginkan, tidak ada pilihan dalam hal itu sesuai apa yang aku ketahui.” [Al-Umm : 1/151].
Dalam “Majmu’ Syarhul Muhadzdzab” (3/490), Imam An-Nawawi –rahimahullah- bahwa maksud kalimat “selain imam” masuk di dalamnya makmum dan orang yang shalat sendirian.
Menurut madzhab Syafi’i, PALING UTAMA berpaling ke ARAH KANAN, walaupun dalam hal ini ada dua riwayat yang menyatakan bahwa nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “lebih banyak berpaling ke arah kanan” dan satunya “lebih banyak berpaling ke arah kiri”. Hal ini berdasarkan hadits, bahwa nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- MENYUKAI yang KANAN.
Imam Asy-Syafi’i –rahimahullah- berkata :
أَحْبَبْت لَهُ أَنْ يَكُونَ تَوَجُّهُهُ عَنْ يَمِينِهِ لِمَا «كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُحِبُّ التَّيَامُنَ» غَيْرَ مُضَيَّقٍ عَلَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ
“Aku (Imam Syafi'i) menyukai untuk menghadap ke arah kanan berdasarkan apa yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyukai melakukan berbagai perkara dimulai dari yang kanan, tanpa bermaksud mempersempit atasnya sedikitpun dari hal itu.”[Al-Umm : 1/151]
SECARA ASAL, yang paling utama hendaknya seorang berpaling ke arah kanannya. Baru JIKA ADA KEBUTUHAN untuk menghadap ke arah yang lain, yaitu kiri atau menghadap makmum, maka dipersilahkan.
Jadi arah selain ke arah kanan, pada hakikatnya sebuah pilihan yang terikat oleh adanya sebuah “KEBUTUHAN” saja, BUKAN suatu PERINTAH yang bersifat MUTLAK.
Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata :
الأم للشافعي (1/ 151)
وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَاجَةٌ فِي نَاحِيَةٍ، وَكَانَ يَتَوَجَّهُ مَا شَاءَ أَحْبَبْت لَهُ أَنْ يَكُونَ تَوَجُّهُهُ عَنْ يَمِينِهِ...وَلَا أَنْ يَنْصَرِفَ حَيْثُ لَيْسَتْ لَهُ حَاجَةٌ أَيْنَ كَانَ انْصِرَافُهُ
“JIKA seorang TIDAK ADA KEBUTUHAN di suatu arah, dan dia mau menghadap (ke arah) yang dia inginkan, MAKA AKU MENYUKAI agar dia menghadap ke ARAH KANAN.....dan jangan berpaling ke arah yang dia tidak punya hajat..” [ Al-Umm : 1/151 ].
Kesimpulannya
Nabi menghadap ke arah makmum itu jika ada perlunya saja guna menyampaikan pengumuman atau pengajaran, tapi jika tidak ada perlunya atau berdzikir sesudah sholat, maka beliau kadang menghadap kanan, kadang menghadap kiri. Tetapi yang sering adalah menghadap kanan sebagai arah yang disukai, seperti yg biasa dilakukan para Kiai kita di Pesantren atau di masjid-masjid itu.
Setelah mengucapkan salam sebagai tanda selesainya shalat, seseorang disunnahkan untuk berdzikir dengan mengucapkan: [ “istighfar” ] 3 kali sampai kemudian mengucapkan : [“Allahumma antas salam wa minkas salam tabarakta ya dzal jalali wal ikram”]. Setelah itu, BOLEH menghadap ke arah kanan (paling utama), atau ke kiri, atau menghadap makmum (jika menjadi imam), atau tetap posisi semula.
Anjuran Ini berlaku bagi imam, makmum, dan munfarid (seorang yang shalat sendirian). Tapi untuk “menghadap makmum” khusus bagi imam saja.
Imam Muhammad bin Idris Asy- Syafi’i –rahimahullah- berkata :
فَإِذَا قَامَ الْمُصَلِّي مِنْ صَلَاتِهِ إمَامًا، أَوْ غَيْرَ إمَامٍ فَلْيَنْصَرِفْ حَيْثُ أَرَادَ إنْ كَانَ حَيْثُ يُرِيدُ يَمِينًا، أَوْ يَسَارًا، أَوْ مُوَاجِهَةَ وَجْهِهِ، أَوْ مِنْ وَرَائِهِ انْصَرَفَ كَيْفَ أَرَادَ لَا اخْتِيَارَ فِي ذَلِكَ أَعْلَمُهُ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ
“Jika seorang telah selesai dari shalatnya, entah sebagai imam atau bukan imam, hendaknya dia berpaling ke arah mana dia ingin. Boleh ke arah kanan, atau kiri, atau menghadap makmum dengan wajahnya, atau dari belakangnya, dia boleh berpaling menghadap manapun yang dia inginkan, tidak ada pilihan dalam hal itu sesuai apa yang aku ketahui.” [Al-Umm : 1/151].
Dalam “Majmu’ Syarhul Muhadzdzab” (3/490), Imam An-Nawawi –rahimahullah- bahwa maksud kalimat “selain imam” masuk di dalamnya makmum dan orang yang shalat sendirian.
Menurut madzhab Syafi’i, PALING UTAMA berpaling ke ARAH KANAN, walaupun dalam hal ini ada dua riwayat yang menyatakan bahwa nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “lebih banyak berpaling ke arah kanan” dan satunya “lebih banyak berpaling ke arah kiri”. Hal ini berdasarkan hadits, bahwa nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- MENYUKAI yang KANAN.
Imam Asy-Syafi’i –rahimahullah- berkata :
أَحْبَبْت لَهُ أَنْ يَكُونَ تَوَجُّهُهُ عَنْ يَمِينِهِ لِمَا «كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُحِبُّ التَّيَامُنَ» غَيْرَ مُضَيَّقٍ عَلَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ
“Aku (Imam Syafi'i) menyukai untuk menghadap ke arah kanan berdasarkan apa yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyukai melakukan berbagai perkara dimulai dari yang kanan, tanpa bermaksud mempersempit atasnya sedikitpun dari hal itu.”[Al-Umm : 1/151]
SECARA ASAL, yang paling utama hendaknya seorang berpaling ke arah kanannya. Baru JIKA ADA KEBUTUHAN untuk menghadap ke arah yang lain, yaitu kiri atau menghadap makmum, maka dipersilahkan.
Jadi arah selain ke arah kanan, pada hakikatnya sebuah pilihan yang terikat oleh adanya sebuah “KEBUTUHAN” saja, BUKAN suatu PERINTAH yang bersifat MUTLAK.
Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata :
الأم للشافعي (1/ 151)
وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَاجَةٌ فِي نَاحِيَةٍ، وَكَانَ يَتَوَجَّهُ مَا شَاءَ أَحْبَبْت لَهُ أَنْ يَكُونَ تَوَجُّهُهُ عَنْ يَمِينِهِ...وَلَا أَنْ يَنْصَرِفَ حَيْثُ لَيْسَتْ لَهُ حَاجَةٌ أَيْنَ كَانَ انْصِرَافُهُ
“JIKA seorang TIDAK ADA KEBUTUHAN di suatu arah, dan dia mau menghadap (ke arah) yang dia inginkan, MAKA AKU MENYUKAI agar dia menghadap ke ARAH KANAN.....dan jangan berpaling ke arah yang dia tidak punya hajat..” [ Al-Umm : 1/151 ].
Kesimpulannya
Nabi menghadap ke arah makmum itu jika ada perlunya saja guna menyampaikan pengumuman atau pengajaran, tapi jika tidak ada perlunya atau berdzikir sesudah sholat, maka beliau kadang menghadap kanan, kadang menghadap kiri. Tetapi yang sering adalah menghadap kanan sebagai arah yang disukai, seperti yg biasa dilakukan para Kiai kita di Pesantren atau di masjid-masjid itu.
Tags
Bab Jamaah