BEBERAPA MASALAH SEPUTAR ZAKAT
I>
Pendahuluan
A.
Zakat Menurut Islam
Zakat dalam bahasa berarti ath-Tath-hir wal Ishlah;
mensucikan, serta memperbaiki. Dalam istilah syara', zakat berarti
sesuatu yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk harta tertentu atau jiwa dengan
cara tertentu. Keengganan atau ketidaksediaan untuk membayar zakat adalah
termasuk dosa besar, demikian pula mengakhirkan membayar zakat setelah tiba
masa wajib membayar zakat tanpa ada udzur. Rasulullah shallallahu 'alayhi
wasallam menyatakan :
" لعن الله ءاكل الربا وموكله ومانع الزكاة " (رواه ابن
حبان)
Maknanya: "Allah melaknat pemakan harta riba,
pemasok riba dan orang yang tidak membayar zakat" (H.R. Ibnu Hibban)
Zakat diwajibkan pada tahun II hijriyah.
B. Jenis Harta Yang Wajib Dizakati
Zakat adalah hak dalam harta
seseorang untuk mereka yang berhak menerimanya (Mustahiqqun) atau
sesuatu yang diwajibkan atas jiwa setiap muslim dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Yang pertama dikenal dengan
istilah Zakat Maal
(harta benda) dan yang kedua adalah Zakat al Fithr.
Zakat Maal hanya wajib dikeluarkan
dari harta-harta berikut:
1. Unta
2. Sapi
3. Kambing
4. Kurma
5. Zabib (anggur
kering)
6. Tanaman
pertanian yang dijadikan makanan pokok
dalam keadaan normal (tidak
terpaksa).
7. Emas
8. Perak
9. Barang tambang
10. Rikaz dari keduanya (emas dan perak)
Jadi tidak semua binatang ternak
yang dimiliki oleh seseorang wajib dizakati, yang wajib dizakati hanya unta,
sapi dan kambing. Tanaman buah-buahan-pun yang wajib dizakati hanya kurma dan
anggur kering, tanaman makanan yang wajib dizakati hanya tanaman makanan pokok.
Atsman-pun yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Barang tambang yang
wajib dikeluarkan zakatnya hanya barang tambang emas dan perak, serta barang
temuan yang berupa emas dan perak.[16]
Dari sini diketahui bahwa dari sisi 'ayn
(Benda), harta yang wajib dizakati hanyalah harta yang sudah disebutkan.
Mengenai harta yang lain yang jika dilihat dari benda-nya tidak wajib dizakati
seperti pakaian, gula, garam, kuda, keledai, ayam dan lain sebagainya baru
wajib dizakati jika diperdagangkan, dijadikan sebagai komoditas yang
diperdagangkan (Amwaal at-Tijarah).
II> Pembahasan
A. Zakat Tijarah
Definisi Tijarah
Tijarah definisinya adalah:
تقليب المال لغرض الاسترباح بأن يشتري ويبيع ثم يشتري ويبيع
لغرض الربح
"Memutar harta
dengan tujuan mengambil keuntungan dari hasilnya, dengan membeli sesuatu lalu
menjualnya, kemudian membeli lagi lalu menjualnya dengan tujuan mengambil
keuntungan dari (selisih) proses membeli dan menjual yang berulang tersebut".
Kaedah
ما لا زكاة في عينه تجب الزكاة فيه إذا اتجر به
"Sesuatu yang
tidak ada zakatnya pada bendanya, baru wajib dizakati jika diperdagangkan".
Jadi harta seperti
ternak unggas, tanaman tebu, palawija, tanaman buah-buahan seperti semangka,
melon dan lain-lain, tanah, rumah, logam mulia dan batu-batu permata selain
emas dan perak tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali jika diperdagangkan.
Padahal jika dilihat dari nilai dan besar penghasilan, orang yang beternak
unggas bisa memiliki penghasilan yang lebih besar dari peternak unta, sapi atau
kambing. Petani tebu atau palawija bisa berpenghasilan lebih besar dari petani
makanan pokok seperti padi, bahkan ini fakta yang terjadi. Demikian juga ada
jenis-jenis logam mulia dan batu permata yang nilai jualnya lebih mahal dari
emas dan perak, namun demikian Allah tidak mewajibkan zakat kecuali pada emas
dan perak. Allah ta'ala berfirman:
] والذين يكنـزون الذهب والفضة ولا ينفقونها في سبيل الله فبشرهم
بعذاب أليم [ (سورة التوبة : 34)
Maknanya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih" (Q.S. at-Taubah: 34)
Jadi status zakat harus dipahami sebagai ibadah, yang
tidak semua sisinya bisa diketahui makna dan hikmahnya (Ma'qul al Ma'na).
Tidak bisa hanya dengan dalih nilai dan besar penghasilan, orang mewajibkan
zakat pada harta-harta yang tidak diwajibkan zakatnya oleh Allah ta'ala (tidak
ada nash yang mewajibkannya). Yang paling bisa dilakukan adalah
menganjurkan para pemilik harta tersebut untuk berinfak sunnah atau bersedekah.
Sehingga dengan dana yang terkumpul dari infak dan sedekah ini bisa ditasarrufkan
untuk kemaslahatan umum seperti membiayai pendidikan atau
kemaslahatan-kemaslahatan yang lain. Bukankah Allah telah berfirman:
] لن تنالوا البـر حتى تنفقوا مما تحبون ... [ (سورة ءال عمران : 92)
Maknanya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebaktian yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu
cintai." (Q.S. Aal 'Imran: 92)
Allah juga berfirman:
] والذين في أموالهم حق معلوم. للسائل والمحروم [ (سورة المعارج :24-25)
Maknanya: "Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia
bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak
mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)" (Q.S. al Ma'aarij: 24-25)
Ijarah bukan tijarah
Dari definisi yang telah dikemukakan diketahui bahwa ijarah
(akad sewa) bukanlah tijarah (jual beli), karena tidak ada aktifitas
menjual dan membeli di sana .
Karenanya orang yang menyewakan tanah, mobil, rumah, hotel tidaklah
berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari akad sewa tersebut. Klaim sebagian
orang bahwa dalam akad sewa terdapat makna tijarah tidaklah tepat karena
jelas tidak sesuai dengan definisi tijarah dan aktifitas tijarah yang
meniscayakan adanya modal, proses menjual dan membeli serta berpeluang adanya
untung dan rugi, berbeda dengan akad sewa.
Disamping yang telah disebutkan, masih banyak
ketentuan-ketentuan yang berkait dengan zakat tijarah ini seperti bisa
dilihat lebih lanjut dalam referensi-referensi ilmu fiqh Islam.
B. Zakat Perhiasan
Jenis-jenis perhiasan
Perhiasan emas dan perak (al Huliyy) dari sisi
pemakaian dan pemakainya bisa dikelompokkan ke dalam tiga jenis hukum:
1. Perhiasan yang haram
Yaitu perhiasan yang dipakai oleh laki-laki (selain cincin
perak), atau perhiasan yang dipakai oleh perempuan yang masuk dalam kategori israf
(berlebih-lebihan) sehingga tidak lagi menjadi perhiasan dan status hukumnya
berubah dari hukum mubah ke haram seperti jika perempuan memakai gelang kaki
seberat 200 mitsqaal (sekitar 850 gram).
2. Perhiasan yang Makruh
Yaitu misalnya seseorang memiliki beberapa bejana yang
dilapisi lempengan-lempengan perak yang besar karena dibutuhkan untuk menambal
bagian yang pecah atau rusak, jika tambalan-tambalan tersebut telah mencapai
nisab.
3. Perhiasan yang Mubah
Yaitu perhiasan emas dan perak yang dipakai oleh perempuan
dan tidak mencapai batas israf (berlebih-lebihan), sehingga hukumnya
tetap mubah.
Hukum Zakat Perhiasan dalam Berbagai Madzhab
Dalam Madzhab Hanafi, baik
perhiasan yang mubah, makruh ataupun haram semuanya wajib dikeluarkan zakatnya.
Dalam Madzhab Syafi'i, perhiasan yang haram dan
makruh wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan mengenai perhiasan yang mubah, al
Imam asy-Syafi'i memiliki dua pendapat. Suatu kali beliau mengatakan wajib
dizakati dan pada kali lain beliau menyatakan tidak wajib dizakati. Pendapat
imam Syafi'i yang lebih kuat dalilnya adalah pendapat yang mewajibkan untuk
dizakati sesuai dengan hadits Asma' binti Yazid (hadits hasan riwayat
at-Turmudzi dan al Bayhaqi) dan keumuman ayat serta hadits-hadits yang
mengancam orang yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak. Jadi seandainya
seorang perempuan memiliki baju yang ditenun dengan emas dan mencapai nisab,
berlaku padanya dua pendapat imam Syafi'i tersebut dan pendapat yang lebih
berhati-hati hendaklah dikeluarkan zakatnya.
Dalam Madzhab Maliki dan Hanbali, tidak ada
kewajiban zakat dalam perhiasan emas dan perak yang mubah. Demikian juga
pendapat 'Aisyah dan Ibnu 'Umar. Abdullah ibnu 'Umar mengenakan perhiasan emas
terhadap anak-anak perempuan-nya dan tidak mengeluarkan zakatnya. Pendapat ini
juga diriwayatkan dari beberapa sahabat Nabi yang lain.
C. Zakat Atsmaan
Definisi Atsman
Di kalangan para ahli fiqh terdapat beberapa istilah yang
penting untuk diketahui.
Pertama: 'Ardl dan jamak (bentuk plural)-nya 'Uruudl.
'Ardl artinya adalah sesuatu yang bukan emas dan perak. 'Urudl at-Tijarah
artinya adalah benda selain emas dan perak yang diperdagangkan.
Kedua: an-Naqd. Dalam 'urf para fuqaha' Naqd
adalah emas dan perak, baik yang telah dicetak menjadi mata uang ataupun
berbentuk batangan, atau dalam bentuk aslinya (at-Tibr); bahan mentah
emas yang berupa butiran-butiran kecil.
Atsmaan adalah jamak (bentuk plural) dari Tsaman;
yang berarti mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar ketika membeli barang.
Alat tukar atau mata uang yang terbuat dari emas dan perak memiliki istilah
khusus yaitu naqd. Sedangkan mata uang yang terbuat dari tembaga
memiliki nama lain yaitu fals, jamak (bentuk plural)-nya fuluus,
dan ini sudah dikenal sejak zaman para sahabat Nabi. Abdullah ibnu 'Umar
mengatakan tentang seseorang yang bakhil dan kikir:
يحب الخمر من مال الندامى ويكره
أن تفارقه الفلوس
"Dia menyukai
khamer yang dibeli dengan harta teman-temannya sesama peminum, dan membenci
jika uangnya sendiri yang dipakai untuk itu ".
'Uruudl at-Tijarah jika diperdagangkan jelas wajib
dizakati. Demikian
juga an-Naqd; yaitu emas dan perak wajib dizakati. Sedangkan mata uang
selain emas dan perak hukum mengenai apakah wajib dizakati atau tidak
diperselisihkan oleh para ulama.
Zakat Uang Menurut Para Ulama'
Mujtahid
Mata uang selain emas dan perak,
seperti mata uang logam atau kertas tidak wajib dizakati menurut imam Malik[17],
Syafi'i[18] dan Ahmad ibn Hanbal[19]. Mereka melihat bahwa Allah ta'ala
dalam al Qur'an (Q.S. at-Taubah: 34) hanya mengancam orang yang tidak
mengeluarkan zakat emas dan perak saja di antara atsmaan yang ada.
Padahal Allah maha mengetahui pada azal bahwa nanti akan ada atsmaan
selain emas dan perak namun demikian Ia hanya mengancam orang yang tidak
mengeluarkan zakat atsmaan dari emas dan perak saja. Demikian juga
Rasulullah tidak menyebutkan zakat atsmaan selain emas dan perak.
Menurut mereka tidak diperhitungkan bahwa mata uang tersebut berfungsi seperti
mata uang emas dan perak pada transaksi-transaksi yang berlaku sekarang.
Ketentuan ini berlaku jika memang mata uang tersebut tidak diperdagangkan,
sedangkan jika diperdagangkan seperti dalam akad sharf (pertukaran
dengan mata uang asing) atau Bay' maal bi maal (pertukaran mata uang
sejenis seperti rupiah dengan rupiah atau berbeda jenis) misalnya maka berlaku
padanya zakat tijarah.
Klaim sebagian orang bahwa jika
zakat uang ditiadakan akan hilang ighatsatul fuqara' (menyantuni para
fakir miskin) ini adalah klaim yang keliru. Karena jika memang zakat tidak
mencukupi kebutuhan para fuqara', bisa dicukupi dari pintu-pintu selain zakat
seperti telah dijelaskan oleh syara'.
Sedangkan menurut imam Abu Hanifah
(lihat asy-Syaranbulaaliyyah[20]) mata uang selain emas dan perak,
baik diperdagangkan artinya menjadi komoditas yang diperjualbelikan (sila'
lit-tijarah) atau berlaku sebagai alat tukar (Atsmaan Raa-ijah) saja
wajib dizakati, karena berlaku seperti mata uang emas dan perak.
Ketentuan Zakat Uang dalam Madzhab
Abu Hanifah
Mata uang yang berfungsi sebagai alat
tukar yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut imam Abu Hanifah tersebut yang
dimaksud adalah uang yang ada (diam) dan dilewati satu haul; bukan uang yang
diperoleh lalu digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup seseorang dan habis
atau uang yang telah habis sebelum satu haul berlalu. Jadi dalam hal ini tetap
diberlakukan ketentuan nisab seperti nisab emas dan telah berlalunya satu haul
atas kepemilikan mata uang tersebut. Rasulullah shallallahu
'alayhi wasallam bersabda:
" لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول " (أخرجه أبو داود والبيهقي في سننهما)
Maknanya: "Tidak
ada (kewajiban) zakat pada harta apapun sehingga dilalui oleh satu haul" (H.R. Abu Dawud dan al Bayhaqi)
Jadi zakat mata uang ini seperti zakat emas dan perak,
bukan seperti zakat tanaman makanan
pokok yang wajib dikeluarkan setiap kali panen jika memang telah mencapai satu
nisab atau jika tidak mencapai nishab, maka semua hasil panen dihitung secara
total seluruhnya selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika hitungan
totalnya sudah cukup nishab.
D. Zakat Penghasilan
Tidak Ada Dalam
Syari'at Islam
Deskripsi Masalah
Sebagian orang mewajibkan zakat pada penghasilan
masing-masing individu orang. Mereka mewajibkan zakat pada setiap penghasilan;
yaitu setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain yang
diperoleh dengan cara halal, baik bersifat rutin seperti penghasilan pejabat
Negara, pegawai atau karyawan, maupun yang bersifat tidak rutin seperti
penghasilan dokter, pengacara, konsultan, penceramah dan sejenisnya, serta
penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Mereka memutuskan suatu
hukum bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan
syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
Kemudian mereka menegaskan bahwa waktu pengeluaran zakat terbagi menjadi dua
kelompok:
1. Zakat penghasilan dapat
dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
2. Jika tidak mencapai nishab, maka
semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan
jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Kadar zakat penghasilan
menurut mereka adalah 2,5 %.
Dalam hal ini dalil yang mereka ajukan adalah firman
Allah:
] يا أيها الذين ءامنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم
من الأرض ... [ (سورة البقرة : 267)
Maknanya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…" (Q.S. al Baqarah: 267)
Sanggahan-sanggahan
Pendapat yang mewajibkan zakat pada semua bentuk
penghasilan ini adalah pendapat yang baru; muhdats dan tidak ada satu
dalil-pun yang mendukungnya, sehingga dikategorikan sebagai bid'ah dlalalah.
Berikut ini dalil-dalil yang menolaknya:
1. Pendapat ini tidak pernah
dikemukakan oleh seorang mujtahid-pun karenanya tidak perlu diikuti.[21] Sebagaimana telah
maklum diketahui bahwa profesi-profesi serta jenis-jenis penghasilan yang
mereka sebutkan; sebagiannya telah ada di masa-masa terdahulu, namun tidak
seorangpun ulama yang menyatakan wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Mereka
hanya mewajibkan zakat maal pada harta yang telah disebutkan di dalam al
Qur'an dan hadits bendanya atau harta selainnya jika memang diperdagangkan.
2.
Firman Allah (surat al Baqarah: 267) tidak pernah dipahami oleh para
ulama terdahulu seperti yang dipahami oleh penganjur pendapat ini. Para ulama
terdahulu memahami dari ayat tersebut kewajiban zakat tijarah dan hasil
tanaman makanan pokok, tanaman buah-buahan tertentu saja, selainnya tidak.
3.
Pendapat ini rancu dan terkesan asal-asalan dalam penentuan nishab,
kadar zakat dan waktu pengeluarannya. Dalam sisi nishab mereka menyamakan
nishab penghasilan dengan nishab emas dan perak. Demikian pula kadar zakatnya.
Namun dalam waktu pengeluarannya mereka menyamakannya dengan zakat makanan
pokok seperti padi atau semacamnya. Dalam penegasan awal mereka mensyaratkan
haul, namun kemudian ketika menjelaskan waktu pengeluaran yang pertama yaitu
ketika penghasilan yang sekali diterima telah mencapai nishab, haul tidak lagi
mereka berlakukan. Jadi pendapat ini rancu dalam sisi persyaratan haul-nya. Ini
adalah salah satu bukti bahwa pendapat ini rancu dari sisi istinbath dan
dalilnya. Bahkan yang sangat menggelikan, para pengikut pendapat ini mewajibkan
zakat penghasilan setiap bulan tanpa melihat nishabnya sama sekali, dengan
mengambil 2,5 % dari penghasilan, berapapun jumlah penghasilan tersebut, dan
ini berulang secara rutin setiap bulannya.
4.
Bukankah sangat mungkin bahwa penghasilan-penghasilan tersebut akan
habis untuk keperluan hidup sehari-hari atau untuk keperluan tidak terduga
seperti karena sakit parah dan semacamnya. Bukankah Rasulullah shallallahu
'alayhi wasallam telah bersabda:
" ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة " رواه مسلم
Maknanya: "Tidak ada zakat atas orang muslim
terhadap hamba sahaya dan kudanya"
(H.R. Muslim)
Imam an-Nawawi mengomentari hadits ini:
هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها
"Hadits ini adalah dalil bahwa harta qinyah
(harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian, bukan untuk dikembangkan)
tidak dikenakan zakat". (lihat: Syarh Shahih Muslim, Jilid III,
Juz VII, h. 61)
5.
Biasanya para pengikut pendapat ini mengatakan: "Jika zakat penghasilan
ditiadakan, enak sekali para professional tersebut. Sementara petani yang tidak
seberapa penghasilan sawahnya dikenakan kewajiban zakat sedangkan mereka yang
berdasi dan berjuta-juta penghasilannya tidak dikenai kewajiban zakat ?!!".
Jawabannya adalah:
Pertama: Ini adalah logika yang
salah. Dikatakan kepada mereka: Sebagaimana dalam zakat maal, hanya
ternak khusus, emas dan perak, tanaman makanan pokok, tanaman buah-buahan kurma
dan anggur kering saja yang wajib dizakati, padahal ada ternak yang lain yang
lebih menghasilkan, ada logam mulia dan batu permata lain yang lebih mahal, ada
tanaman makanan yang lebih besar penghasilannya, ada tanaman buah-buahan selain
kurma dan zabib yang lebih memiliki harga jual, namun zakat hanya
diwajibkan pada jenis-jenis harta tertentu yang sudah disebutkan, demikian juga
halnya, hanya penghasilan dari tijarah yang ada zakatnya. Jadi ukurannya
bukan besar penghasilannya, tetapi ada sisi ta'abbudi-nya.
Kedua: Dikatakan kepada
pengikut pendapat ini: Jika ukurannya adalah besarnya pendapatan, apakah mereka
juga akan mewajibkan zakat pada hadiah yang diperoleh oleh seseorang atau harta
warisan yang diwarisi oleh seseorang karena jumlah atau nominalnya lebih besar
dari penghasilan petani atau bahkan dokter atau pejabat sekalipun ?!!. Padahal
para ulama telah menegaskan bahwa dalam zakat tijarah selain ada niat
tijarah, modal atau harta pokok yang dimiliki haruslah yang berasal dari mu'awadlah
mahdlah atau ghairu mahdlah, dan karenanya harta warisan atau hibah jika dijadikan modal
tijarah tidak wajib dizakati karena modalnya diperoleh bukan dengan jalur mu'awadlah
(lihat Bughyah ath-Thalib, h. 367-368). Ini berkait dengan
tijarah yang sudah jelas wajib dizakati.
Ketiga: Jika Zakat yang mereka
sebut sebagai zakat penghasilan ini, sebatas seperti madzhab Imam Abu Hanifah
maka hal itu adalah hal yang bisa diterima. Yaitu bahwa uang yang dihasilkan
dari jalur manapun, jika tetap utuh satu nishab dalam hitungan satu tahun, maka
wajib dizakati.
6.
Hendaklah disadari bahwa bukan berarti demi kemaslahatan umum maka
seseorang bisa mewajibkan apapun demi kepentingan tersebut. Syari'at telah
menjelaskan pintu-pintu untuk menutupi keperluan untuk kemaslahatan umum ini. Ada pintu infak, sedekah,
wakaf dan lain sebagainya. Bahkan dalam keadaan darurat penguasa muslim boleh
mengambil paksa sebagian harta para konglomerat dan orang-orang kaya untuk
menutupi kepentingan atau kemaslahatan umum tersebut. Karenanya tidak perlu
mewajibkan sesuatu yang tidak wajib demi kemaslahatan yang bahkan kadang belum
tentu kejelasannya dengan langkah seperti mewajibkan zakat penghasilan. Atau
karena dalih ingin meringankan beban masyarakat miskin maka dianggap saja pajak
yang mereka keluarkan untuk negara sebagai zakat sehingga tidak ada beban untuk
mengeluarkan harta lagi selain pajak. Padahal sudah jelas zakat memiliki masharif
yang khusus. Zakat adalah hal yang diwajibkan oleh Allah sedangkan pajak (al
Maks) adalah hal yang diharamkan oleh Allah, bagaimana mungkin hal yang
haram mengganti posisi hal yang wajib ?!!!.
7. Hendaklah diketahui
bahwa mewajibkan sesuatu dan mengharamkannya adalah tugas seorang mujtahid
seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad –semoga Allah meridlai mereka- dan
lainnya. Rasulullah shallallahu ’alayhi
wasallam bersabda dalam sebuah hadits yang mutawatir:
"فرب حامل فقه إلى من هو أًفقه منه" رواه الترمذي وابن حبّان
Maknanya: “Seringkali
terjadi orang menyampaikan hadits kepada orang yang lebih memahaminya darinya"
(H.R. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Hadits ini menjelaskan bahwa manusia
terbagi ke dalam dua tingkatan : Pertama:
orang yang tidak mampu beristinbath
(menggali hukum dari teks-teks al Qur'an dan hadits) dan berijtihad. Kedua: mereka yang mampu berijtihad.
Karenanya kita melihat ummat Islam, ada di antara mereka yang mujtahid (ahli ijtihad) seperti Imam
asy-Syafi'i dan yang lain mengikuti (taqlid)
salah seorang imam mujtahid. Jadi tidak setiap orang yang telah
menulis sebuah kitab, kecil maupun besar dapat mengambil tugas para Imam
mujtahid dari kalangan ulama' as-Salaf
ash-Shalih tersebut, sehingga
berfatwa, menghalalkan ini dan mengharamkan itu tanpa merujuk kepada perkataan
para Imam mujtahid dari kalangan salaf dan
khalaf yang telah dipercaya oleh umat
karena jasa-jasa baik mereka. Dengan demikian fatwa
yang menyatakan adanya zakat penghasilan sama sekali tidak berdasar dan
menyalahi fatwa para ulama, karenanya tidak boleh diikuti sebab fatwa ini bukan
fatwa seorang mujtahid. Kita hanya akan mengikuti para ulama yang mu'tabar.
Bahkan jika penganjur fatwa ini berdalih mereka hanya
melakukan qiyas, kita katakan bahwa melakukan qiyas sekalipun, hal itu adalah
tugas khusus seorang mujtahid, yaitu mengambil hukum bagi sesuatu yang tidak
ada nashnya dengan sesuatu yang memiliki nash karena ada kesamaan dan
keserupaan antara keduanya. Para ulama ushul seperti imam asy-Syafi'i berkata:
“Qiyas adalah pekerjaan seorang mujtahid”.
8.
Pendapat seperti ini biasanya muncul dari orang yang tidak mempelajari ilmu agama dengan baik
dan bukan dengan cara bertalaqqi kepada para ulama yang terpercaya.
Karenanya disarankan kepada mereka untuk terlebih dahulu belajar ilmu agama
dengan baik kepada para ulama sehingga tidak terjatuh pada perbuatan mewajibkan
sesuatu, mengharamkan atau menghalalkannya secara gegabah. Hal ni dikarenakan, para ulama salaf maupun
khalaf sepakat bahwa ilmu agama tidak bisa diperoleh hanya dengan membaca (muthala’ah) kitab-kitab. Tetapi harus
dengan belajar secara langsung (talaqqi)
kepada seorang guru atau ulama yang terpercaya (tsiqah/kredibel) yang mata rantai keilmuannya bersambung sampai
kepada sahabat dan Rasulullah shallallahu
‘alayhi wasallam, demikianlah tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dalam mendapatkan ilmu. Salah seorang
ulama ternama dari kalangan tabi’in, Muhammad ibn Sirin mengatakan:
“إنّ هذا العلم دين
فانظروا عمّن تأخذون دينكم” رواه مسلم في مقدمة صحيحه
“Ilmu ini adalah
(bagian) agama, maka teliti dan berhati-hatilah kepada siapa kalian mengambil
ajaran agama kalian”
Bahkan Rasulullah
sendiri juga bertalaqqi ilmu kepada
malaikat Jibril. Hal ini ditegaskan di
dalam al Quran, Allah ta’ala berfirman:
) علّمه شديد القوى (
(سورة النجم : 5)
Maknanya : “Dia (Nabi
Muhammad) diajari oleh Malaikat yang sangat kuat (Malaikat Jibril)” (Q.S. an-Najm : 5 )
Sedangkan para sahabat
mereka belajar ilmu agama dengan bertalaqqi
secara langsung kepada Rasulullah shallallahu
‘alayhi wasallam. Mereka yang berhalangan hadir dalam majelis Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam karena jauh
tempatnya atau sibuk, selalu menyempatkan diri bertanya kepada ulama dari
kalangan sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan lain-lain. Dikisahkan
bahwa Umar bin Khattab mempunyai seorang teman dari kaum Anshar. Bila beliau
tidak bisa hadir dalam majlis Rasulullah shallallahu
‘alayhi wasallam sedangkan temannya itu hadir, Umar selalu bertanya
kepadanya mengenai hal-hal yang telah diajarkan dan dilakukan oleh Rasulullah
dan begitu pula sebalinya jika temannya itu berhalangan hadir.
Pengambilan
ilmu agama dengan bertalaqqi kepada seorang guru dimaksudkan untuk menjaga
kemurnian pemahaman terhadap al-Qur’an dan hadits. karena dengan adanya sanad (mata rantai keilmuan) yang jelas
dan bersambung sampai kepada Rasulullah shallallahu
‘alayhi wasallam. Maka tidak ada satu tanganpun yang dapat mengintervensi,
merubah atau menyelewengkan pemahaman yang sebenarnya. Imam Abdullah ibn al
Mubarak berkata: “Sanad adalah bagian dari agama, kalaulah tidak ada sanad
maka semua orang akan berbicara dengan apa yang mereka kehendaki (dan
menisbatkannya kepada Nabi)”.
Al Hafizh al
Khatib al Baghdadi berkata:
لا يؤخذ العلم إلا من أفواه
العلماء
“Ilmu agama tidak bisa diperoleh
kecuali dari mulut para ulama”
Sebagian ulama salaf
berkata: “Seseorang yang mempelajari hadits dari kitab disebut shahafy
(bukan muhaddits) dan orang yang mempelajari al-Qur’an dari mushaf disebut
mushhafy, tidak disebut Qari’”. Sulaiman bin Yasar juga berkata: “Janganlah
kalian belajar ilmu agama kepada seorang shahafy dan janganlah kamu belajar
al-Qur’an kepada seorang mushhafy”. Betapa banyak sekarang ini para shahafy dan mushhafy. Pernyataan-pernyataan ulama ini berdasarkan hadits
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam:
"من
يرد الله به خيرا يفقهه في الدين إنما العلم بالتعلم والفقه بالتفقه" رواه الطبراني
Maknanya: “Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya
suatu kebaikan, maka Allah memberikan pemahaman agama kepadanya, sesungguhnya
ilmu itu (diperoleh) dengan belajar (ta’allum) dan fiqh itu dengan belajar
(tafaqquh)”. (H.R. ath-Thabarani)
___________________________________
[16].
Dalam madzhab Imam Malik diwajibkan zakat pada
tanaman kacang-kacangan (al Qathani)
seperti Fuul, Himmash, Lubiya',
turmus, 'Adas dan semacamnya. Biji-bijian yang mengandung minyak seperti
zaitun dikeluarkan zakatnya dalam bentuk minyaknya kalau memang biji-bijiannya
telah mencapai nishab. Menurut imam Malik, tidak wajib zakat pada tanaman
sayur-sayuran dan buah-buahan seperti delima dan tin. Zakat barang temuan
(rikaz) menurut satu qaul dalam madzhab Malik berlaku pada semua barang temuan
yang berupa logam mulia, timah, tembaga dan lain sebagainya. Sementara dalam
madzhab Hanafi, menurut Abu Hanifah sendiri zakat wajib dalam semua jenis
tanaman makanan dan tanaman buah-buahan dan tidak disyaratkan nishab. Sedangkan
menurut kedua sahabat Abu Hanifah; Abu Yusuf dan Muhammad, berlaku nishab
seperti dalam madzhab Syafi'i dan mereka
berdua mensyaratkan tanaman yang wajib dizakati adalah yang memiliki hasil yang
berdaya tahan satu tahun secara alami, jadi tidak wajib zakat menurut mereka
pada tanaman sayur-sayuran dan buah-buahan.
[17].
lihat asy-Syarh
al Kabiir 'ala Mukhtashar Khalil -Bagian Pinggir Hasyiyah ad-Dusuqi- (1/418), al Mudawwanah al Kubra (1/292),
Fath al Malik al 'Aliyy (1/164-165).
[18].
lihat Mawhibah
Dzil Fadll (4/29) mengutip dari Syekh Muhammad al Anbabi, asy-Syafi'i
ash-Shaghir, ulama madzhab Syafi'i abad 13 H yang pernah menjabat masyakhah al Azhar, Mesir dua kali.
[19].
lihat Syarh
Muntaha al Iraadaat (1/401).
[20].
Lihat Raddul Muhtaar 'ala ad-Durr al Mukhtar (2/32).
[21].
Muhammad al Ghazali dan Yusuf al Qardlawi
bukanlah mujtahid, sedangkan istinbath
dan bahkan qiyas sekalipun hanya boleh dilakukan oleh orang yang telah mencapai
tingkatan mujtahid.
***
Tags
Bab Zakat
