A. Dalil Quran Tentang
Mustahiq Zakat
Zakat adalah bentuk ibadah
yang unik dan spesifik. Meski pada hakikatnya merupakan ibadah sosial yang
intinya memberikan bantuan dari harta di kaya kepada si miskin, namun kriteria
si miskin yang menerima harta telah ditentukan Allah SWT secara langsung di
dalam Al-Quran Al-Kariem. Dan ternyata, orang-orang yang berhak atas harta
zakat itu bukan semata-mata orang miskin saja, melainkan ada lagi orang-orang
dengan kriteria tertentu yang juga berhak atas harta zakat itu.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah : 60)
Dari ayat ini kita bisa
merinci bahwa mustahiq zakat itu ada 8 kelompok (asnaf). Mereka adalah :
1.
Orang-orang fakir
2.
Orang-orang miskin
3.
Pengurus-pengurus zakat
4.
Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk
Islam)
5.
Untuk budak
6.
Orang-orang yang berhutang
7.
Untuk jalan Allah
8.
Mereka yang sedang dalam perjalanan
B. Rincian Para Penerima Zakat
1.
Orang-orang fakir
Faqir seringkali disamakan dengan
miskin. Karena kedua memiliki kemiripan satu sama lain. Namun masing-masing
tetap memiliki keunikan yang membedakannya dengan lainnya.
Asy-Syafi'iyah dan
Al-Hanabilah memandang bahwa yang dimaksud dengan faqir adalah orang yang tidak
punya harta serta tidak punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan dasarnya.
Atau mencukupi hajat paling asasinya. Ttermasuk diantaranya adalah seorang
wanita tidak punya suami yang bisa menafkahinya.
Hajat dasar itu sendiri berupa
kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi
sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta
sekedar tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang
tidak mendukung.
2.
Orang-orang miskin
Sedangkan miskin adalah orang
yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya,
namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang
bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan
jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.
Dari sini bisa kita
komparasikan ada sedikit perbedaan antara faqir dan miskin, yaitu bahwa keadaan
orang faqir itu lebih buruk dari orang miskin. Sebab orang miskin masih punya
kemungkian pemasukan meski sangat kecil dan tidak mencukupi. Sedangkan orang
faqir memang sudah tidak punya apa-apa dan tidak punya kemampuan apapun untuk
mendapatkan hajat dasar hidupnya.
Pembagian kedua istilah ini
bukan sekedar mengada-ada, namun didasari oleh firman Allah SWT berikut ini :
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ
يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
Adapun bahtera itu adalah
kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan
bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap
bahtera.(QS. Al-Kahfi : 79)
Di ayat ini disebutkan bahwa
orang-orang miskin itu masih bekerja di laut. Artinya meski mereka miskin,
namun mereka masih punya hal yang bisa dikerjakan, masih punya penghasilan dan
pemasukan, meski tidak mencukupi apa yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya.
Namun Al-Hanafiyah dan
Al-Malikiyah menyatakan sebaliknya, bahwa orang miskin itu lebih buruk
keadaannya dari orang faqir. HAl ini didasarkan kepada makna secara bahasa dan
juga nukilan dari ayat Al-Quran juga.
atau kepada
orang miskin yang sangat fakir.(QS. Al-Balad : 16)
3.
Pengurus-pengurus zakat (amil zakat)
Mereka seringkali disebut
dengan istilah su'aat lli jibayatizzakah yang artinya adalah orang yang
berkeliling untuk mengumpulkan zakat. Disyaratkan untuk mereka adalah yang
memiliki ilmu tentang hukum zakat. Juga yang bersifat amanah dan adil. Termasuk
di dalamnya adalah para pencatat, pembagi zakat, menyimpan harta dan keahlian
lainnya yang terkai erat dengan tugas mengumpulkan dan membagi zakat.
Mereka itu bekerja dengan baik
agar proses pengambilan harta zakat berjalan dengan benar, tepat sasaran, serta
tidak terlewat. Juga mereka bekerja keras untuk bisa memastikan bahwa
orang-orang yang berhak mendapat zakat itu benar-benar menerimanya.
Atas semua kerja keras dan
jasa ini, mereka pun berhak mendapatkan bagian dari dana zakat, meski pun
mereka sudah kaya.
4. Para
mu'allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk Islam)
Yang termasuk sebagai muallaf
sebenarnya tidak terbatas kepada orang yang baru masuk Islam saja, tetapi
termasuk juga orang-orang yang masih dalam agama non Islam atau masih kafir,
namun sedang dibujuk hatinya untuk masuk Islam.
Muallaf yang kafir ini pun
masih terbagi lagi menjadi dua kelompok. Pertama, mereka yang diharapkan
kebaikannya. Kedua, mereka yang dihindari kejahatannya.
Mereka yang diharapkan
kebaikannya adalah mereka yang diharapkan masuk Islam. Sehingga mereka
diberikan sebagian dari harta zakat, agar ada semacam dorongan bisa masuk
Islam. Sedangkan mereka yang dihindari kejahatannya adalah orang-orang kafir
yang selama ini memusuhi umat Islam. Kepada mereka, dibolehkan pemberian
sebagian harta zakat demi untuk melunakkan hati dan mengurangi atau
menghentikan permusuhan kepada kaum muslimin.
Di dalam shahih Muslim
disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah memberikan sebagian harta zakat untuk Abu
Sufyan bin Al-Harb, Sofwan bin Umayyah, 'Uyaynah bin Hishn, Al-Aqra' bin Habis
dan Abbas bin Mirdas, masing-masing 100 ekor unta. Bahkan kepada 'Alqamah bin
Ulatsah diberkan harta ghanimah perang Hunain. Semua itu dalam rangka membujuk
hati mereka agar minimal mengurangi permusuhan kepada Islam. Dan kalau bisa
sampai masuk Islam, tentu akan lebih baik lagi.
Namun sebagian ulama kurang
sependapat dengan hal ini. Al-Hanafiyah dan As-Syafi'iyah mengatakan bahwa apa
yang diberikan Rasulullah SAW itu hanya terjadi di masa awal dakwah Islam.
Ketika umat Islam masih sedikit dan mereka sangat tertekan. Sedangkan ketika
posisi umat Islam sudah kuat, tidak pernah lagi beliau memberikannya kepada
mereka.
Dan hal ini juga dilakukan di
zaman khalifah Umar bin Al-Khattab ra, dimana beliau tidak pernah memberikan
harta zakat kepada orang kafir harta zakat.
Umar ra berkata,"Kita
tidak akan memberikan sesuatu pun untuk menjadi muslim. Siapa yang mau silahkan
masuk Islam dan siapa yang tidak mau silhakan kafir saja".
5. Untuk
budak
Yang dimaksud dengan budak
dalam hal ini menurut Al-Hanafiyah dan Asy-syafi'iyah adalah almukatibun,
yaitu budak-budak yang sedang mengurus pembebasan dirinya dengan cara membayar
/ menembus harga atas dirinya itu kepada tuannya secara cicilan. Sebagaimana
firman Allah SWT :
...Dan
budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat
perjanjian dengan mereka , jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan
berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu.....(QS. An-Nur
: 33)
Sebab bila tidak berstatus
sebagai mukatib, tidak mungkin bisa dijalankan. Sebab dalam hukum yang berlaku,
seorang budak itu biar bagaimana pun tetap tidak akan pernah punya hak
kepemilikan atas harta yang diberikan kepadanya. Sebanyak apapun harta yang
diberikan kepadanya, tidak akan ada gunanya. Sebab secara hukum yang beraku,
semua harta itu otomatis menjadi milik tuannya.
Sedangkan pendapat
Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tentang masalah budak yang mendapatkan hak atas
dana zakat, maksudnya adalah dana itu dikeluarkan langsung untuk membeli budak
kepada tuannya dan membebaskannya. Jadi budak itu sendiri tidak menerima uang
dari amil zakat, sebab amil zakat itu yang langsung membebaskan dirinya menjadi
manusia yang merdeka.
Dan disyaratkan bahwa budak
yang dibebaskan itu adalah budak yang agamanya Islam, bukan yang beragama
selain Isla. Tapi berhubung di masa sekarang ini sudah tidak dikenal lagi
perbudakan, maka jatah untuk mereka otomatis telah hangus dengan sendirinya.
6.
Orang-orang yang berhutang
Dalam hal ini As-Syafi'iyah
dan Al-Hanabilah mengatakan ada 2 kemungkinan orang yang berhutang. Pertama,
seseorang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri. Dalam hal ini, bila pada
dasarnya dia adalah orang kaya dan berkecukupan, tidaklah berhak atas dana
zakat. Kedua, seseorang berhutang untuk kepentingan pihak lain, seperti untuk
mengishlah pihak-pihak yang bersengketa, maka dia berhak atas dana zakat untuk
menutupi hutangnya itu, tanpa melihat apakah dia miskin atau kaya. Meski dia
kaya, tapi tetap berhak atas dana zakat.
Sedangkan Al-Hanafiyah
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan gharim adalah orang yang sudah
dikejar oleh penagih hutang, namun tidak punya harta untuk membayarnya.
7. Untuk
jalan Allah
Mereka adalah para peserta
pertempuran pisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama
Islam. Meskipun mereka itu pada hakikatnya orang-orang yang cukup berada,
menurut jumhur ulama. Sebab dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang
dijadikan objek zakat, melainkan apa yang dikerjakan oleh para mujahidin itu
merupakan mashlahat umum.
Adapun para tentara yang sudah
berada di dalam kesatuan, dimana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari
kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat.
Namun seorang peserta perang
yang kaya, tidaklah berperang dengan mengguakan harta yang wajib dizakati dari
kekayaannya. Sebagai seorang yang kaya, bila kekayaannya itu mewajibakan zakat,
wajiblah atasnya mengeluarkan harta zakat dan menyerahkannya kepada amil zakat.
Adapun bila kemudian dia ikut perang, dia berhak mendapatkan harta dari amil
zakat karena ikut sertanya dalam peperangan. Tapi tidak boleh langsung
di-bypass. Dia harus bayar zakat dulu baru kemudian menerima dana zakat.
Namun Abu Hanifah mengatakan
bahwa seorang kaya yang ikut serta dalam peperangan, maka dia tidak berhak
menerima dana dari harta zakat.
Apakah pergi
haji termasuk kategori fi sabilillah ?
Al-Hanabilah dan sebagian
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pergi haji ke baitullah itu masih termasuk
kategori fi sabilillah. Mereka menggunakan dalil berikut ini :
Dari Ibnu
Abbas ra bahwa seseorang menyerahkan seekor untuk fi sabilillah, namun istrinya
ingin pergi haji. Nabi SAW bersabda,"Naikilah, karena hajji itu termasuk
fi sabilillah". (HR. Abu Daud)
Maka seorang miskin yang
berkewajiban haji berhak atas dana zakat, menurut pendapat ini. Asalkan hajinya
haji yang wajib, yaitu haji untuk pertama kali. Sedangkan untuk haji yang
sunnah, yaitu haji yang berikutnya, tidak termasuk dalam kategori ini.
8. Mereka
yang sedang dalam perjalanan
Yaitu musafir yang berada jauh
dari negeri asalnya, meskipun dia adalah seorang yang berkecukupan di
negerinya. Namun keadaaanya yang sedang dalam perjalanan, membuatnya berhak
mendapatkan harta zakat. Asalkan perjalannya itu bukan perjalanan maksiat.
Tags
Bab Zakat
