A. Masyru'iyah
Zakat fitrah atau disebut
dengan shadaqah al-fithr adalah salah satu bentuk zakat yang diwajibkan Allah
buat laki-laki, wanita, besar, kecil, anak-anak, dewasa dari umat ini. Dasar
pensyariatannya adalah dalil berikut ini
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم
زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين (رواه الجماعة إلا ابن ماجة من حديث ابن عمر)
Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia
sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak,
laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu
Umar)
Disyariatkan pertama kali pada
bulan Sya'ban tahun kedua semenjak peristiwa hijrahnya nabi SAW dari Mekkah ke
Madinah. Tepat pada tahun dimana diwajibkannya syariat puasa bulan Ramadhan.
Dari Abi Said Al-Khudhri ra,"Kami mengeluarkan zakat fithr ketika dahulu
Rasulullah bersama kami sebanyak satu shaa' tha'aam (hinthah), atau satu shaa'
kurma, atau satu shaa' sya'ir, atau satu shaa' zabib, atau satu shaa' aqith.
Dan aku terus mengeluarkan zakat fithr sedemikian itu selama hidupku". (HR. Jamaah - Nailul Authar)
B. Hikmah dan Hukumnya
Hikmah diwajibkannya zakat
fithr adalah untuk menambal kekurangan pahala puasa kita. Serta tentu saja
mencukupkan kekurangan orang-orang faqir pada hari raya Fithr.
Waqi' ibnul Jarrah
berkata,"Zakat fithr di bulan Ramadhan seperti sujud sahwi dalam shalat,
yaitu melengkapi kekurangan pahala puasa, sebagaimana sujud sahwi melengkapi
shalat".
Zakat fithr ini hukumnya wajib
atas setiap manusia yang muslim, baik dia sudah dewasa maupun ketika masih
kanak-kanak. Bahkan janin yang masih ada di dalam perut ibunya dan sudah
bernyawa, termasuk yang terkena kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Zakat ini
juga tetap wajib atas laki-laki dan wanita, termasuk khuntsa. Juga wajib atas
orang yang berakal atau pun yang tidak berakal (gila).
C. Ukuran dan Waktu Pemberian
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى,
وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ
اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِمُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithr
sebesar 1 sha' kurma atau 1 sha' tepung (syair), atas setiap hamba atau tuan,
laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam. Dan memerintahkan
agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat. (HR. Muttafaq 'alaihi)
Besar harta yang harus
dikeluarkan adalah satu sha‘ gandung, kurma atau makanan sehari-hari. Bila
dikonversikan ke bentuk beras menjadi 2, 176 kg. Dalam mazhab Hanafi,
pembayarannya boleh dikonversikan dalam bentuk uang seharga 1 sha‘ itu sesuai
dengan jenis makanan di negeri masing-masing.
Zakat Fithr diberikan pada
malam 1 Syawwal hingga shalat Iedul Fitri dan boleh dimajukan pembayarannya dua
tiga hari sebelum itu. Bahkan ada juga yang membolehkan sejak awal Ramadhan.
Bila Penetapan 1 Syawwal Berbeda, Kapan Berzakat?
Seseorang harus melaksanakan
ibadah sesuai apa yang diyakininya. Dan pada dasarnya, semua hal yang berkaitan
dengan keyakinan itu harus sejalan.
Misalnya, bila seseorang
berketetapan bahwa hari Raya Idul Fithri adalah tanggal 5 Desember, maka
seharusnya dia shalat Idul Fithri pada tanggal itu dan bukan pada tanggal 2
Syawwal. Juga pada hari itu dia tidak boleh puasa karena haram berpuasa di hari
Ied. Termasuk juga zakat fithrah.
D. Haruskah Lewat Amil Zakat?
Bila tidak ada amil zakat, ada
punya pilihan. Pertama, yaitu dengan mencari sendiri fakir miskin di lingkungan
kita. Dengan ini diharapkan terbentuk jalinan kasih sayang antara kaya dan
miskin. Dan harta zakat itu diutamakan untuk fakir miskin yang lebih dekat.
Alterntif kedua, boleh
disalurkan lewat amil yang profesional agar bisa dikelola dengan baik. Keduanya
pada dasrnya merupakan pilihan yang memiliki kelebihan dan kekurangannya.
E. Mengganti Zakat Fithr Dengan Uang
Kalau ada uang, belum tentu
segera bisa dibelikan makanan. Bayangkan di zaman itu tidak ada restoran, rumah
makan, mall, super market 24 jam dan sebagainya. Padahal waktu membayar zakat
fitrah itu pada malam lebaran. Bisa-bisa di hari raya, orang miskin itu punya
uang tapi tidak bisa makan. Ini hanya sebuah analisa.
Namun Imam Abu Hanifah
membolehkan mengganti makanan itu sesuai dengan harganya. Pendapat beliau
nampaknya lebih sesuai dengan kondisi sekarang ini. Uang di masa kita ini telah
menjadi alat tukar yang sangat praktis.
Karena itu para ulama di masa
kini melihat bahwa dengan membayar zakat fitrah menggunakan uang, lebih banyak
mashlahatnya ketimbang dengan beras atau bentuk makanan yang lainnya.
F. Kewajiban Siapa?
Pada dasrnya yang berkewajiban
untuk membayarkan zakat fitrah adalah orang yang menanggung nafkah seseorang.
Umumnya adalah ayah atau suami yang menjadi pimpinan dalam sebuah keluarga.
Namun dalam pelaksanaannya,
bila ada di antara anggota keluarga ada yang ingin membayarkannya dengan
sepengetahuan / izin dari ayah /suami,maka syah hukumnya. Meski pun kalau
merujuk kepada siapa yang seharusnya menanggung zakat itu, tentunya adalah yang
berkewajiban untuk menafkahi.
Kecuali bila ayah atau suami
itu memang sudah tidak mampu lagi untuk menafkahi seperti karena sudah tua atau
sakit, sehingga jangankan untuk menafkahi keluarganya, untuk sekedar menafkahi
dirinya pun dia tidak mampu. Untuk itu, maka nafkahnya itu ditanggung oleh ahli
warisnya atau anaknya. Dan pada kondisi demikikian, maka si anak yang sudah
menanggung nafkah inilah yang berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah sang
ayah.
Apakah bayi dalam kandungan dan yang belum baligh kena zakat fitrah?
Jumhur ulama menyepakati bahwa
bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat
fitrahnya. Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap
sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Iedul
Fithri, maka tidak perlu dizakatkan.
Bagaimana kalau pada malam
hari raya lahir ? Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa bayi
yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 syawal, sudah wajib
dizakatkan. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat
terbenamnya matahari pada malam 1 syawwal.
Sedangkan Imam Abu Hanifah ra
mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar
keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 syawwal pagi hari setelah
matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya.
Di luar jumhur ulama, ada
pendapat dari kalangan mazhab zahiri yaitu Ibnu Hazm yang beranggapan bahwa
seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 di dalam
kandungan. Jadi bila pada saat terbit matahari 1 syawwal seorang bayi genap
berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat.
Namun pendapat ini agak
menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr.
Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung
pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan
hal itu. Demikian keterangan yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya.
Tags
Bab Zakat
