‘Amil zakat yang profesional
di dalamnya bukan sekedar kumpulan petugas pelaksana, namun ada para ahli
syariat yang akan menentukan kriteria penerima zakat sekalian dengan sekala
priorotasnya.
‘Amil zakat itu dibentuk salah
satunya adalah untuk menghindari dana-dana yang kurang mengena. Mereka bertugas
melakukan pertimbangan dan memutuskan untuk memberikan porsi lebih besar pada
orang tertentu atau kelompok tertentu dengan pertimbangan yang matang.
Di zaman dahulu ‘amil zakat
benar-benar efisien dalam bekerja sehingga mampu mengangkat kemiskinan seperti
di zaman Umar bin Abdul Aziz dan lainnya.
Sehingga secara syar`i kerja
para ‘amil zakat ini didukung dengan diberikannya mereka sebagian hak harta
zakat itu. Ini untuk menunjang kinerja panitia agar lebih produktif dan
profesional. Namun dibatasi hanya 1/8 dari harta zakat yang terkumpul, terutama
zakat mal. Karena zakat fitrah itu sifatnya sementara dan umumnya sedikit.
Tidak terlalu dibutuhkan usha yang terlalu keras untuk mengerjakannya. Karena
umumnya umat Islam secara berbondong-bondong akan mendatangi panita penerimaan
zakat fitrah. Sedangkan pada zakat mal, memang mutlak dibutuhkan keberadaan
'amil yang profesional.
Kemampuan
Khusus Buat 'Amil Zakat
Khusus amil zakat mal,
seharusnya punya kriteria yang cukup. Paling tidak mereka harus orang yang ahli
di bidangnya masing-masing.
1.
Adanya ahli syariah agar tahu apa dan bagaimana
hukum zakat itu.
2.
Ada ahli managemen agar piawai memanage lembaganya
dengan profesional, efektif dan efisien.
3.
Ada ahli ekonomi kerakyatan dan pendataan lapangan
agar tahu persis siapa saja di antara masyarakat yang masuk dalam kriteria
mustahik zakat.
4.
Ada ahli ekonomi perusahaan dan dunia usaha agar
tahu siapa saja yang wajib zakat.
5.
Dan juga ahli-hali lainnya untuk menunjang
berhasilnya sistem zakat ini.
Semua potensi itu dihimpun
dengan baik dan harus bekerja secara profesional selain harus aktif mendatangi
para wajib zakat, bukan hanya menunggu di kantor. Untuk semua tugas berat itu,
wajarlah bila mereka dikatakan sebagai amil profesional dan wajar pula mereka
mendapat maksimal 1/8 bagian zakat sebagai amil.
Tetapi kalau sekedar
‘amil-amilan’ dan tidak jelas tingkat profesionalismenya, jangan-jangan hanya
akan memakan harta zakat. Atau sedekedar mengkoordinir zakat fitrah yang
sebenarnya tidak terlalu memeras keringat.
Sesunggunya kerja amil zakat
itu cukup berat karena bukan sekedar menerima dan menyalurkan zakat saja.
Tetapi lebih dari itu juga punya beban untuk mengentaskan kemiskinan dan
pemerataan kesejahteraan.
Kewajiban
'Amil Untuk Mengambil Zakat
Dari segi pemungutan zakat,
tidak cukup hanya sekedar menunggu di sekretariat, tetapi harus menjemput bola
dengan mengadakan pendataan yang akurat kepada wajib zakat. Semua lapisan umat
Islam harus didata kekayaannya lalu dibuatkan kalkulasi penghitungan zakatnya
hinga ditagih dari mereka. Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah SAW untuk
mengambil zakat dari orang-orang kaya. Kemdian tugas itu diamanahkan kepada para
petugas khusus, yaitu para amil zakat
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها
Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah : 103)
Dari segi penyaluran, perlu
diadakan riset dan penelitian tentang jumlah fakir miskin di suatu wilayah
tertentu lengkap dengan potensi pengembangan sumber daya manusia mereka. Sehingga
bisa dibuatkan skala prioritas yang bisa diberi zakat terlebih dahulu.
Idealnya zakat yang diberikan
itu harus bisa menyelesaikan problem kemiskinan dengan cara memberi peluang,
pelatihan, pendidikan, motivasi dan modal real untuk usaha. Dengan bekal-bekal
itu para mustahik zakat itu bisa dirubah nasibnya dan didongkrak ekonominya.
Dengan harapan pada tahun-tahun mendatang mereka sudah bukan lagi mustahiq
tetapi sudah jadi muzakki yang menyisihkan sebagian hartanya untuk zakat.
Semua kerja itu tidak bisa
dilakukan sambil lalu, tetapi membutuhkan tenaga profesional dan mahir serta
solid. Dengan demikian zakat itu bisa berjalan secara sistematis.
Dalam konteks seperti itulah
para amilin layak mendapatkan bagian harta zakat karena mereka memang mencurahkan
perhatian dan kerjanya sepenuhnya untuk berjalannya sistem zakat.
Sedangkan panitia penerimaan
dan penyaluran zakat yang sering dibuat baik di suatu masjid atau instansi
namun dikerjakan dengan pasif dan menunggu saja, kurang layak untuk mendapat bagian
harta zakat. Apalagi mereka telah digaji oleh instansinya sendiri. Tapi bila
memang para amil itu sendiri termasuk orang miskin yang hidupnya kekurangan,
maka boleh saja menerima harta zakat dari pos fakir miskin.
Insya Allah pada gilirannya,
dari lembaga seperti inilah nanti kita bisa mengharapkan SDM yang berpengalaman
untuk mengelola zakat bila negara Islam ini resmi berdiri dalam waktu dekat.
Jelas kita akan memerlukan SDM berpengalaman di lapangan untuk menggulirkan
program zakat secara nasional. Kalau masih mengharapkan para pegawai bermental
korup jelas merupakan musibah besar.
Bahwa lembaga-lebaga zakat ini
tidak punya kekuatan untuk memerangi yang tidak bayar zakat, itu memang harus
diakui. Tapi kalau kita melihat jumlah orang yang secara kesadaran mau bayar
zakat dengan jumlah secara kualitatif dan kuantitastif lembaga zakat ini,
kelihatannya masih berimbang. Artinya sekedar melayani zakat dari kalangan
‘sadar zakat’ pun sebenarnya lembaga-lembaga ini sudah cukup disibukkan.
Apalagi bila nanti lembaga ini diresmikan sebagai salah satu badan resmi
pemerintah baik berbentuk departemen atau kementerian.
Pada saat itu nanti, tentu
saja idealnya lembaga-lembaga ini diisi dengan orang-orang profesional di
bidangnya dan punya kapasistas yang memadai serta pengalaman lapangan yang
cukup.
Tags
Bab Zakat
