A. Zakat Profesi
1. Perbedaan
Pendapat
Zakat profesi sebenarnya
bukanlah zakat yang disepakati keberadaannya oleh semua ulama. Hal ini lantaran
di masa lalu, para ulama tidak memandang profesi dan gaji seseorang sebagai
bagian dari bentuk kekayaan. Di masa lalu, orang yang kayya itu identik dengan peternak,
petani, pedagang, pemilik emas dan lainnya. Sedangkan seseorang yang bekerja
pada orang lain dan menerima upah, umumnya hanyalah pembantu dengan gaji
seadanya. Sehingga di masa itu tidak terbayangkan bila ada seorang pekerja yang
menerima upah bisa menjadi seorang kaya.
Namun zaman memang telah
berubah. Orang kaya tidak lagi selalu identik dengan petani, peternak dan
pedagang belaka. Di masa sekarang ini, profesi jenis tertentu akan memberikan
nilai nominal pemasukan yang puluhan bahkan ratusan kali dari hasil yang
diterima seorang petani kecil. Profesi seperti lawyer (pengacara) kondang di
masa kini bisa dengan sangat cepatnya memberikan pemasukan ratusan bahkan
milyaran rupiah, cukup dengan sekali kontrak. Demikian juga dengan artis atau
pemain film kelas atas, nilai kontraknya bisa membeli tanah satu desa. Seorang
pemain sepak bola di Eropa akan menerima bayaran sangat mahal dari klub yang
mengontraknya, untuk satu masa waktu tertentu. Bahkan seorang dokter spesialis
dalam satu hari bisa menangani berpuluh pasien dengan nilai total pemasukan
yang lumayan besar.
Sulit untuk mengatakan bahwa
orang-orang dengan pemasukan uang sebesar itu bebas tidak bayar zakat,
sementara petani dan peternak di desa-desa miskin yang tertinggal justru wajib
bayar zakat. Maka wajah keadilan syariat Islam tidak nampak.
2. Kalangan
Penentang Zakat Profesi
Para penentang keberadaan
zakat profesi bukan tidak punya argumen. Sebab mereka sesungguhnya juga para
ulama bahkan dari segi jumlah, mereka amat banyak, karena merupakan
representasi dari pendapat umumnya para ulama sepanjang zaman. Mereka selama
nyaris 14 abad tidak pernah berupaya melakukan 'penciptaan' jenis zakat baru,
bukan karena tidak melihat perkembangan zaman, namun karena mereka memandang
bahwa masalah zakat bukan semata-mata mengacu kepada rasa keadilan. Tetapi yang
lebih penting dari itu, zakat adalah sebuah ibadah yang tidak terlepas dari
ritual. Sehingga jenis kekayaaan apa saja yang wajib dizakatkan, harus mengacu
kepada nash yang shahih dan kuat dari Rasulullah SAW. Tidak boleh hanya
didasarkan pada sekedar sebuah ijtihad belaka.
Selama tidak ada nash dari
Rasulullah SAW, maka kita tidak punya wewenang untuk membuat jenis zakat baru.
Meski demikian, para ulama ini bukan ingin menghalangi orang yang ingin
bersedekah atau infaq. Hanya yang perlu dipahami, mereka menolak bila hal itu
dimasukkan ke dalam bab zakat, sebab zakat itu punya banyak aturan dan
konsekuensi. Sedangkan bila para artis, atlet, dokter, lawyer atau pegawai itu
ingin menyisihkan gajinya sebesar 2,5 % per bulan, tentu bukan hal yang
diharamkan, sebaliknya justru sangat dianjurkan. Namun janganlah ketentuan itu
dijadikan sebagai aturan baku dalam bab zakat.
Sebab bila tidak, maka semua
orang yang bergaji akan berdosa karena meninggalkan kewajiban agama dan salah
satu dari rukun Islam. Sedangkan bila hal itu hanya dimasukkan ke dalam bab
infaq sunnah, tentu akan lebih ringan dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum
yang merepotkan.
3. Aturan
Dalam Zakat Profesi
Yang dikeluarkan zakatnya adalah
semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji,
upah, honor, insentif, fee dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau
bersifat temporal atau sesekali.
Gaji Bersih
Atau Kotor?
Di kalangan ulama yang
mendukung zakat profesi, berkembang dua pendapat yang berbeda.
Pertama, kalangan yang memandang bahwa semua bentuk
pemasukan harus langsung dikeluarkan 2,5 %, tanpa memandang seberapa besar
kebutuhan dasar seseorang. Angka 2,5 % dari total pemasukan kotor ini menjadi
tidak berarti bila dilihat secara nilai nominal. Dan dalam prakteknya, metode
seperti ini tidak beda dengan pajak penghasilan, dimana di beberapa negara
maju, prosentasenya bisa sangat tinggi melebihi angka 2,5 %. Maka penerapan
metode pemotongan langsung dari pemasukan kotor menurut kalangan ini lebih
tepat.
Kedua, kalangan yang masih memperhatikan masalah
kebutuhan pokok seseorang. Sehingga zakat yang wajib dikeluarkan tidak dihitung
berdasarkan pemaskan kotor, melainkan setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok
seseorang. Setelah itu, barulah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari
pemasukan bersihnya.
Metode ini mengacu kepada
ketetapan tentang harta yang wajib dizakatkan, yaitu bila telah melebihi Al-Hajah
Al-Asliyah, atau kebutuhan paling mendasar bagi seseorang. Dalam materi
pertemuan kedua, kita sudah membahas masalah ini secara lebih lengkap, silahkan
merujuk kesana.
Jalan Tengah
Qaradawi
Ulama besar abad ini, Dr.
Yusuf Al-Qaradawi dalam kitabnya, Fiqhuz-Zakah, menuliskan perbedaan pendapat
ini dengan mengemukakan dalil dari kedua belah pihak. Ternyata kedua belah
pihak sama-sama punya dalil dan argumen yang sulit dipatahkan, sehingga beliau
memberikan jalan keluar dari sisi kasus per kasus.
Menurut beliau, bila
pendapatan seseorang sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat
tercukupi, wajar bila dia mengeluarkan zakat 2,5 % langsung dari pemasukan
kotornya. Sebaliknya, bila pemasukan seseorang tidak terlalu besar, sementara
kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya lumayan besar, maka tidak mengapa
bila dia menunaikan dulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar
kebutuhan dasar, setelah itu sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5 % kepada
amil zakat.
Kedua pendapat ini memiliki
kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber
penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan
besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai
bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat
pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.
Nisah Zakat
Profesi
Nishab zakat profesi mengacu
pada zakat pertanian yaitu seharga dengan 520 kg beras. KAlau harga besar Rp.
2.500 per kilogram, maka 520 x Rp. 2.500 = Rp. 1.300.000,-. Nisab ini akan
sangat bergantung kepada harga besar yang dimakan oleh seseorang.
Nishab ini adalah jumlah
pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan
dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai
Rp. 1.300.000,- maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila
mengacu pada pendapat pertama.
Dan bila mengacu kepada
pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi
dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp.
1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat.
Waktu
Pembayaran Zakat
Zakat profesi dibayarkan saat
menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat
panen atau saat menerima hasil.
* * *
B. Zakat
Investasi
Zakat investasi biasanya
berbentuk barang seperti tanah, rumah, kontrakan, mobil dan sebagainya.
1. Kriteria
Yang Wajib Dizakatkan
Investasi adalah harta yang disimpan dan memberikan hasil atau pemasukan kepada pemiliknya, diluar nilai investasi itu sendiri.
Investasi adalah harta yang disimpan dan memberikan hasil atau pemasukan kepada pemiliknya, diluar nilai investasi itu sendiri.
Contoh harta yang termasuk
investasi ini antara lain adalah :
1.
Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah
kost. Hotel dan properti yang disewakan seperti untuk kantor, toko, showroom,
pameran atau ruang pertemuan.
2.
Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus,
perahu, kapal laut, truk bahkan pesawat terbang.
3.
Pabrik dan industri yang memproduksi
barang-barang.
4.
Lembar-lembar saham yang nilainya akan
bertambah.
5.
Sepetak ladang yang disewakan.
6.
Hewan-hewan yang diambil manfaatnya seperti kuda
sebagai penarik, atau domba yang diambil bulunya
2. Yang
Wajib Dizakati Adalah Hasil Bukan Modal
Yang wajib dikeluarkan zakatnya bukan dari nilai investasi itu, tetapi pemasukan hasil dari investasi itu.
Yang wajib dikeluarkan zakatnya bukan dari nilai investasi itu, tetapi pemasukan hasil dari investasi itu.
Bila berbentuk rumah
kontrakan, maka uang sewa kontrakan. Bila kendaraan yang disewakan, maka uang
sewanya. Bila pabrik dan industri, maka nilai produknya. Bila saham, maka nilai
pertambahannya atau keuntungannya.
Karena itu pengeluaran
zakatnya bukan dihitung berdasarkan perputaran tahun, tetapi berdasarkan
pemasukan hasil. Kapan menerima uang masuk, maka dikeluarkan zakatnya.
3. Dikurangi
dengan Kebutuhan Pokok
Harta investasi yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil pemasukan dari investasi itu setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok. Ini adalah salah satu pendapat yang cocok diterapkan kepada mereka yang pemasukannya relatif kecil, sedangkan kehidupannya sangat tergantung pada investasi ini.
Harta investasi yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil pemasukan dari investasi itu setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok. Ini adalah salah satu pendapat yang cocok diterapkan kepada mereka yang pemasukannya relatif kecil, sedangkan kehidupannya sangat tergantung pada investasi ini.
Jadi pengeluaran zakatnya
bukan pemasukan kotor, tetapi setelah dikurangi dengan pengeluaran kebutuhan
pokoknya.
Namun ada juga pendapat yang
mengatakan bahwa yang harus dikeluarkan zakatnya adalah pemasukan kotornya.
Pendapat ini agaknya lebih cocok bagi pemilik investasi yang besar dan
mendatangkan keuntungan berlimpah sehingga pemiliknya hidup berkecukupan.
4. Nishab
Zakat Investasi
Nishab zakat investasi mengikuti nishab zakat pertanian, yaitu seharga 520 kg beras tiap panen. Bila harga 1 kg besar Rp. 2.500, maka 520 kg x Rp. 2.500,-. Hasilnya adalah Rp. 1.300.000,-.
Nishab zakat investasi mengikuti nishab zakat pertanian, yaitu seharga 520 kg beras tiap panen. Bila harga 1 kg besar Rp. 2.500, maka 520 kg x Rp. 2.500,-. Hasilnya adalah Rp. 1.300.000,-.
Para ulama berpendapat bahwa
nishab zakat investasi adalah jumlah penghasilan bersih selama setahun, meski
pemasukan itu terjadi tiap waktu. Bila nilai total memasukan bersih setelah
dikurangi dengan biaya operasional melebihi Rp. 1.300.000,-, wajib dikeluarkan
zakatnya.
5. Waktu
Membayarnya
Berdasarkan perbedaan penghitungan nishab oleh para ulama, maka waktu pembayarannnya pun dibedakan.
Berdasarkan perbedaan penghitungan nishab oleh para ulama, maka waktu pembayarannnya pun dibedakan.
Bila menganut pendapat
pertama, maka zakatnya dikeluarkan saat menerima setoran. Dan bila menganut
pendapat kedua, maka memayar zakatnya tiap satu tahun atau haul, yaitu hitungan
tahun dalam sistem hijriyah.
6. Besarnya
Yang Harus Dikeluarkan
Para ulama mengqiyaskan zakat investasi ini
dengan zakat pertanian yaitu antara 5 % hingga 10 %.
7.
Contoh-contoh
1.
Pak Haji Qodir punya rumah kotrakan petak 8
pintu di daerah Ciganjur. Harga kontrakan tiap pintu adalah Rp. 150.000,-. Jadi
setiap bulan beliau menerima total uang kontrakan sebesar 8 x Rp. 150.000 = Rp.
1.200.000,-.
Namun ini adalah pemasukan kotor. Sedangkan kehidupan Pak Haji Qodir ini
semata-mata menggantungkan dari hasil kontrakan. Beliau punya tanggungan nafkah
keluarga yang kebutuhan pokoknya rata-rata tiap bulan Rp. 1.000.000,-. Jadi
yang tersisa dari pemasukan hanya Rp. 200.000,-. Bila dikumpulkan dalam
setahun, maka akan didapat Rp. Rp. 2.400.000,- dari pemasukan bersihnya. Angka
ini sudah melewati nishab zakat investasi yang besarnya Rp. 1.300.000,-.
Karena itu zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % dari pemasukan bersih.
Jadi besarnya zakat yang dikeluarkannya adalah dari setiap pemasukan bersih
tiap bulan 5 % x Rp. 200.000 = Rp. 20.000,-.
Angka ini tidak terasa memberatkan bagi seorang Haji Qodir yang bukan
termasuk investor kaya.
2.
PT. Alam Prima memiliki 1000 armada taxi. Uang
setoran bersih tiap taxi setelah dipotong biaya perawatan dan lain-lain adalah
Rp. 100.000,- perhari. Separo dari armadanya masih berstatus hutang kredit.
Sehingga uang setoran untuk ke-500 armada itu digunakan untuk mencicil
pembayaran.
Maka dalam sehari pemasukan bersihnya adalah Rp. 100.000.000,- dikurangi
Rp. 50.000.000 = Rp. 50.000.000,-.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % x Rp. 50.000.000,- = Rp.
2.500.000,- perhari. Dalam setahun akan terkumpul dana zakat dari PT Alam Prima
uang zakat sebesar 365 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 912.500.000,-.
Jumlah yang lumayan besar ini tentu sangat berarti untuk mengentaskan
kemiskinan umat Islam. Seandainya semua perusahaan taxi milik umat Islam
menerapkan zakat dalam perusahaannya, banyak hal yang bisa dikerjakan.
Tags
Bab Zakat
