oleh Ahmad Sarwat
Secara bahasa, zakat itu
bermakna : [1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus
Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita
dapati bila membuka kamus Lisanul Arab.
Sedangkan secara syara`, zakat
itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan
unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat).
Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.
Kata zakat di dalam Al-Quran
disebutkan 32 kali. 30 kali dengan makna zakat dan dua kali dengan konteks dan
makna yang bukan zakat. 8 dari 30 ayat itu turun di masa Mekkah dan sisanya
yang 22 turun di masa Madinah. (lihat kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust.
Muhammad fuad Abdul Baqi).
Sedangkan Imam An-Nawawi
pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah zakat adalah istilah yang
telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa Islam
datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`ir Arab Jahili sebelumnya.
Hal yang sama dikemukakan oleh
Daud Az-Zhahiri yang mengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna
secara bahasa. Kata zakat itu merupakan `urf dari syariat Islam.
Perbedaan
Antara Zakat, Infaq dan Shadaqah
Kata shadaqah makna
asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu
pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesautu.
Meski lafaznya berbeda, namun
dari segi makna syar`i hampir-hampir tidak ada perbedaan makna shadaqah dengan
zakat. Bahkan Al-quran sering menggunakan kata shadaqah dalam pengertian zakat.
Allah SWT berfirman :
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? (QS. At-Taubah :103).
Dan di
antara mereka ada orang yang mencelamu tentang zakat; jika mereka diberi
sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi
sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah. (QS.At-Taubah : 58).
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60).
Rasulullah SAW dalam hadits
pun sering menyebut shadaqah dengan makna zaakt. Misalnya hadits berikut :
Harta yang
kurang dari lima wasaq tidak ada kewajiban untuk membayar shadaqah (zakat). (HR. Bukhari Muslim).
Begitu juga dalam hadits yang
menceritakan mengiriman Muaz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW memberi
perintah,"beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan
shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka".
Sehingga Al-Mawardi mengatakan
bahwa shadaqah itu adalah zakat dan zakat itu adalah shadaqah. Namanya berbeda
tapi maknanya satu. (lihat Al-ahkam As-Sulthaniyah bab 11).
Bahkan orang yang menjadi Amil
zakat itu sering disebut dengan Mushaddiq, karean dia bertugas mengumpulkan
shadaqah (zakat) dan membagi-bagikannya.
Kata shadaqah disebutkan dalam
Al-Quran sebanyak 12 kali yang kesemuanya turun di masa Madinah.
Hal yang membedakan makna
shadaqah dengan zakat hanyalah masalah `urf, atau kebiasaan yang berkembang di
tengah masyarakat. Sebenarnya ini adalah semcam penyimpangan makna. Dan jadilah
pada hari ini kita menyebut kata shadaqah untuk yang bersifat shadaqah sunnah /
tathawwu`. Sedangkan kata zakat untuk yang bersifat wajib. Padahal ketika
Al-Quran turun, kedua kata itu bermakna sama.
Hal yang sama juga terjadi pada
kata infaq yang juga sering disebutkan dalam Al-Quran, dimana secara kata infaq
ini bermakna lebih luas lagi. Karena termasuk di dalamnya adalah memberi nafkah
kepada istri, anak yatim atau bentuk-bentuk pemberian yang lain. Dan secara
`urf, infaq pun sering dikonotasikan dengan sumbangan sunnah.
B. Kewajiban
Untuk Mengeluarkan Zakat
Ada dua kemungkian orang tidak
mengeluarkan zakat. Kemungkinan pertama, adalah orang yang enggan bayar zakat,
namun tidak sampai mengingkari adanya kewajiban zakat dalam syariat Islam.
Kemungkinan yang kedua, sudah lebih parah, yaitu mengingkari eksistensi adanya
syariat zakat dalam hukum Islam. Maka sanksi bagi kasus kedua adalah lepasnya
status keislaman dan halal darahnya.
Awal para shahabat pun
memandang bahwa kaum yang tidak mau bayar zakat sepeninggal Rasulullah SAW itu
tidak perlu dibunuh atau tidak perlu diperangi. Namun Abu Bakar melihat kasus
itu lebih dalam dan menemukan bahwa pangkal persoalannya bukan semata-mata
curang atau menghindar, melainkan sudah sampai kepada level pengingkaran adanya
syariat zakat itu sendiri.
Hal itu dijelaskan di dalam
hadits berikut ini :
Dari Abi Hurairah ra bahwa
ketika Rasulullah SAW wafat dan Abu Bakar menjadi khalifah, sebagian orang
orang arab menjadi kafir. Umar bertanya,”Mengapa Anda memerangi mereka ?
Padahal Rasulullah SAW telah bersabda,”Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia sampai mereka mengucapkan La Ilaaha Illallah, yang telah mengucapkannya
maka terlindung dariku harta dan jiwanya dan hisabnya kepada Allah SWT ?”. Abu
Bakar menjawab,”Demi Allah, aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara
shalat dan zakat. Sebab zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka
menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkannya kepada
Rasulullah SAW, pastilah aku perangi”. Umar berkata,”Demi Allah, hal ini tidak
lain karena Allah SWT telah melapangkan dada Abu Bakar dan baru aku tahu bahwa
hal itu adalah benar”. (HR. Bukhari Muslim Abu daud
Tirmizi Nasai Ahmad)
Setelah mengetahui duduk
persoalannya, barulah para shahabat lainnya menyadari perbedaan mendasar dua
kasus itu. Maka berangkatlah pasukan yang memerangi pada ‘jahid’ zakat.
Tindakan Abu Bakar itu bisa dikatakan menjadi kesepakatan para shahabat di kala
itu.
Tags
Bab Zakat
