Zakat Pertanian

A. Dasar Masyru'iyah Zakat Tanaman
Dasar masyru'iyah zakat tanaman adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama . Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.(QS. Al-An'am : 141).
Yang dimaksud dengan tunaikan haknya dalam ayat di atas adalah kewajiban untuk mengeluar zakat atas hasil panennya. Selain itu juga ada firman Allah SWT lainnya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(QS. At-Taubah : 34)
Sedangkan dari sunnah nabawiyah, ada hadits berikut ini :
عن ابن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم يقول : فيما سقت السماء والعيون أو كان أثريا العشر وفيما سقي بالنضح نصف العشر (رواه الجماعة ألا مسلما)
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tanaman yang disiram oleh langit atau mata air atau atsariyan, zakatnya adalah sepersepuluh. Dan tanaman yang disirami zakatnya setengah dari sepersepuluh". (HR. Jamaah kecuali Muslim - Nailul Authar 4/139)
Yang dimaksud dengan 'atsariyan' adalah jenis tanaman yang hidup dengan air dari hujan atau dari tanaman lain dan tidak membutuhkan penyiraman / pemeliharaan oleh manusia.
عن جابر بن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم : فيما سقت الأنهار والغيم العشر وفيما سقي بالسانية نصف العشر (رواه أحمد و مسلم والنسائي وأبو داود )
Dari Jabir bin Abdilah ra dari Nabi SAW,"Tanaman yang disirami oleh sungai dan mendung (hujan) zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ats-tsaniyah zakatnya setengah dari sepersepuluh.. (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai dan Abu Daud - Nailul Athar)
Yang dimaksud dengan ats-tsaniyah adalah unta yang membawa air dari sumur dan digunakan untuk menyirami tanaman.
B. Syarat Zakat Tanaman
Tidak semua jenis tanaman wajib dikeluarkan zakatnya. Hanya jenis tanaman tertentu dengan kriteria tertentu yang diwajibkan zakat dan menjadi kesepakatan para ulama. Sebagian lainnya tetap masih menjadi perselisihan para ulama tentang kewajiban zakatnya.
Ada beberapa syarat yang bersifat umum tentang sifat tanaman yang wajib dizakati :
1.      Tanaman itu sengaja ditanam untuk diambil hasil panennya.
Maka tanaman yang tumbuh dengan sendirinya namun menghasilkan pemasukan, tidaklah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Diantaranya hasil seperti kayu bakar, rumput atau pun tanaman liar lainnya yang tumbuh begitu saja, tanpa secara sengaja ditanami oleh pemiliknya untuk didapat hasilnya.
2.      Berupa hubub dan tsimar
Yang dimaksud dengan hubub adalah jenis tanaman yang berupa bulir seperti bulir padi, gandum dan sejenisnya. Sedangkan yang dimaksud dengan tsimar semacam kurma, zaitun dan zabib. Sedangkan buah-buahan segar seperti apel atau delima dan sejenisnya tidak termasuk yang wajib dizakti. Demikian juga dengan sayuran dan kubis juga tidak ada kewajiban zakatnya. Ini adalah pendapat kalangan mazhab Malikiyah.
3.      Mencapai Nisab
Tanaman itu minimal telah mencapai nisahbnya ketika dipanen. Dan nisabnya adalah seberat 5 wasaq sebagaimana akan diterangkan nanti.
4.      Tanaman tersebut hanya terbatas pada makanan pokok manusia
Seperti gandum, padi, jagung, himsh (jenis kacang), kacang 'adas, dukhn (jewawut) dan lainnya. Sedangkan tanaman yang selain untuk dijadikan makanan pokok, tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ini adalah pendapat kalangan mazhab Asy-syafi'iyah.
5.      Tanaman itu dimiliki oleh seseorang tertentu
Maksudnya bahwa tanaman itu ada pemiliknya, bukan tanaman liar tidak bertuan. Maka tanaman yang dimiliki oleh negara dan tidak dimiliki oleh individu tertentu, tidka termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian juga tanaman waqaf milik umat, tidak ada kewajiban zakat atasnya. Ini pun merupakan pendapat kalangan mazhab Asy-syafi'iyah.
6.      Tanaman itu tanah disimpan untuk waktu yang lama
Tanaman yang seperti padi, gandum, jagung, kedelai dan sejenisnya termasuk kriteria in. Tanaman itu tahan untuk disimpan lama dan tidak mengalami pembusukan dengan cepat. Sebaliknya yang bisa dengan cepat mengalami pembusukan seperti buah-buahan segar semisal anggur, semangka, pepaya jeruk dan lainnya, tidak ada kewajiban zakat atasnya. Ini adalah pendapat kalangan mazhab Al-Hanabilah.
C. Nisah Zakat Tanaman Ada beberapa hadits yang terkait dengan nisab atau batasan jumlah minimal tanaman yang wajib dibayarkan zakatnya. Yaitu bila jumlah panennya telah mencapai 5 wasaq.
عن أبي سعيد الخضري : ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة (رواه الجماعة )
Tidak ada zakat untuk tanaman yang kurang dari 5 wasaq(HR. Jamaah - Nailul Authar)
Tapi berapakah 5 wasaq itu?
Istilah watsaq pada hari ini kurang dikenal, karena manusia telah menggunakan jenis ukuran yang berubah-ubah sepanjang masa. Di masa Rasululllah SAW, watsaq itu digunakan untuk mengukur berat suatu makanan. Jadi watsaq itu adalah satuan ukuran berat.
1 wasaq itu sama dengan 60 shaa'. Jadi 5 wasaq itu sama dengan 5 x 60 = 300 shaa'. Jumhur ulama kemudian menyebutkan bahwa 300 shaa' itu sama dengan 653 kg.
D. Waktu Untuk Membayar Zakat Tanaman
Berbeda dengan umumnya zakat yang lain, tanaman itu dikeluarkan zakatnya tidak setiap tahun, melainkan setiap kali dipanen atau diambil hasilnya. Di dalam al-Quran secara tegas telah disebutkan tentang hal itu.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama . Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.(QS. Al-An'am : 141).

Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, adalah lafadz yang secara tegas menyebutkan bahwa pada hari dimana seseorang memanen hasil tanamannya, maka di hari itu juga harus ditunaikan zakatnya. 

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler