A. Ketentuan dalam Zakat
Perdagangan
Sebuah perdagangan yang telah
memenuhi ketentuan yang akan kami terangkan berikut ini, maka ada kewajiban
untuk mengeluarkan zakatnya.
1.
Yang Dizakati adalah modal yang berputar
Zakat perdangan dihitung bukan dari asset yang digunakan untuk perdagangan
atau dari profit yang diterima, namun dari modal yang berputar untuk membeli
barang yang akan diperdangankan.
Dengan demikian, kalau seseorang buka toko kelontong misalnya, maka asset
seperti bangunan toko, lemari, rak, cash register, kulkas, timbangan dan semua
perlengkapan yang ada di dalam toko, tidak termasuk yang harus dihitung untuk
dikeluarkan zakatnya.
Yang harus dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dikeluarkan untuk membeli
stok barang di toko Anda itu.
2.
Modal Berputar itu harus sudah melewati nisab.
Nisab zakat perdagangan adalah harga 85 gram emas. Bila uang yang keluar
untuk membeli barang yang akan dijual lagi itu telah mencapai nilai angka
seharga 85 gram emas, maka sudah cukup nishabnya.
Misalnya, harga emas sekarang ini Rp. 100.000,- per gram. Maka nishab zakat
perdagangan adalah 85 gram x Rp. 100.000,- = Rp. 8.500.000,-.
3.
Perdagangan itu telah berlangsung selama satu
tahun hijriyah.
Perhitungan haul dalam masalah zakat atau yang dimaksud dengan satu tahun
adalah berdasarkan tahun qamariyah atau tahun hijriyah. Bukan dengan tahun
syamsiyah atau yang sering dikenal dengan tahun masehi.
4.
Besar zakat yang dikeluarkan ada 2,5 % dari
modal yang berputar pada saat hendak membayar zakat, bukan dari besar kecilnya
keuntungan atau nilai rata-rata fluktuasi naik turunnya modal.
5.
Pembayarannya dilakukan tiap tahun (haul)
hijriyah.
Tags
Bab Zakat
