Zakat Hewan Ternak

Dalam bahasa arab, hewan ternak disebut dengan kata Al-An'am. Kata ini juga merupakan nama salah satu surat di dalam Al-Quran yang berada pada urutan ke-6. Dengan demikian, zakat ini hanya terbatas pada hewan yang diternakkan, sedangkan hewan peliharaan lainnya yang bukan untuk diternakkan, seperti anjing atau kucing atau burung peliharaan, tidak termasuk dalam rangkaian zakat ini.
Bahkan orang arab membatasi kata Al-An'am ini hanya pada tiga jenis hewan saja, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau) dan kambing. Masing-masing dengan segala jenisnya. 
A. Kriteria Hewan Ternak Yang Wajib Dizakati
1. Sudah Mencapai Nisab
Tidak semua orang yang memiliki hewan ternak wajib mengeluarkan zakat. Hanya mereka yang sudah memiliki jumlah hewan hingga bilangan tertentu saja yang wajib berzakat. Seorang yang baru punya seekor dua ekor hewan ternak tentu tidak dikenakan zakat.
Umumnya para ulama membagi hewan ternak menjadi tiga macam, yaitu unta, sapi (kerbau) dan kambing. Sedangkan ketentuan nisab masing-masing hewan ternak itu ditetapkan langsung dengan nash. Untuk nisab unta, ada hadits yang sangat kuat dan disepakati semua ulama. Sedangkan nisab sapi, ada beberapa nash yang agak saling berbeda, namun kami hanya memberikan berdasarkan nash yang paling kuat saja. Demikian juga dengan dasar penentuan nisab zakat kambing. 
a. Tabel Nisab Zakat Unta
Nisab
Besar Zakatnya
Keterangan :
  • syaah adalah kambing betina
  • bintu makhadh adalah unta betina genap berusia 1 tahun masuk tahun ke-2.
  • bintu labun adalah unta betina genap berusia 2 tahun masuk tahun ke-3
  • hiqqah adalah unta betina genap berusia 3 tahun masuk tahun ke-4
  • jaza'ah adalah unta betina genap berusia 4 tahun masuk tahun ke-5
5 - 9
1 ekor syaah
10 - 14
2 ekor syaah
15 - 19
3 ekor syaah
20 - 24
4 ekor syaah
25 - 35
1 ekor bintu makhadh
36 - 45
1 ekor bintu labun
46 - 60
1 ekor hiqqah
61 - 75
1 ekor jaza'ah
76 - 90
2 ekor bintu labun
91 - 120
3 hiqqah
121 - 129
3 banat labun / 2 hiqqah dan seekor syaah (hanafiyah)
130 - 134
2 hiqqah dan 2 syaah (hanafiyah)
135 - 139
2 hiqqah dan 3 syaah (hanafiyah)
140 - 144
2 hiqqah dan 4 syaah (hanafiyah)
 
b. Tabel Zakat Hewan Sapi / Kerbau
Nisab
Besar Zakatnya
Keterangan
  • tabii' adalah sapi betina atau jantan yang sudah genap berusia 1 tahun dan masuk tahun ke-2.
  • musinnah adalah sapi betina yang sudah genap berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
30 - 39
1 ekor tabii'
40 - 59
1 ekor musinnah
60 - 69
2 ekor tabii'
70 - 79
1 ekor tabii' dan 1 ekor musinnah
80 - 89
2 ekor musinnah
90 - 99
3 tabii'
100 - 109
1 ekor musinnah dan 2 tabii'
110 - 119
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabii'
120 - ...
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabii'
c. Tabel Zakat Hewan Kambing
Nisab
Besar Zakatnya
Keterangan
Demikian seterusnya, setiap bertambah 100 ekor ada kewajiban zakat berupa 1 ekor kambing.
 1 - 39
tidak wajib zakat
40 - 120
1 ekor kambing betina
121 - 200
2 ekor kambing betina
201 - 399
3 ekor kambing betina
400 - 499
4 ekor kambing betina
500 - 599
5 ekor kambing betina
Dari tabel-tabel di atas jelas bahwa harta zakat yang dikeluarkan dari harta yang berupa hewan ternak adalah hewan juga. Dan memang demikianlah ketentuan yang disepakati oleh para ulama jumhur, kecuali pendapat Al-Hanafiyah yang membolehkan zakat dengan uang yang senilai dengan harga hewan itu.
Sedangkan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh hewan yang dijadikan zakat antara lain :
  • Tidak ada 'aib atau cacat. 
Hewan itu harus sehat tanpa cacat pisik. Tidak patah kakinya, tidak kurus kering, tidak tua sekali hingga giginya tanggal semua. Kecuali bila semua hewan yang dimilikinya punya aib yang sama dan seragam.
  • Hewan itu harus betina. 
Kecuali pada zakat sapi dimana disebutkan zakatnya berupa tabii'. Tabii' sendiri adalah nama yang digunakan untuk menyebutkan sapi baik jantan atau betina, dimana usianya sudah genap 1 tahun masuk tahun ke-2. 
  • Sudah mencapai usia tertentu
Pada tabel di atas, kita temukan beberapa istilah khas sebagai penyebutan jenis hewan yang sudah memasuki usia tertentu.
  • Kondisinya pertengahan
Petugas zakat berhak memilih diantara hewan-hewan itu sebagai zakat dengan melihat pada kondisinya. Yang dipilih adalah hewan yang kondisinya rata-rata, tidak yang terlalu gemuk tapi bukan yang paling kurus. Namun dipilih yang keadaannya pertengahan.

2. Sudah Melewati Masa Kepemilikan Satu Haul
Zakat hewan baik sapi, unta atau kambing barulah dikeluarkan zakatnya, bila telah dimiliki selama setahun, yaitu terhitung sejak jumlahnya telah mencapai nisab. Pada saat seseorang memiliki ternak sejumlah nisab, pada hari itulah dijadikan patokan awal hari perhitungan.
Setahun ke depan, sesuai dengan hitungan tahun hijriyah, bila jumlahnya masih di atas jumlah nisab yang ditetapkan, maka wajiblah atasnya mengeluarkan zakat hewan. Dan jumlah hewan yang dizakatkan disesuaikan dengan jumlah hewan yang dimiliki saat itu. Bukan berdasarkan apa yang dimilikinya di awal hari perhitungan.  
3. Digembalakan
Maksudnya hewan ini dilepas di padang rumput, bukan hewan yang dijadikan pekerja seperti untuk membajak sawah atau dijadikan tunggangan. Atau dipelihara di dalam kandang dengan maksud akan diambil susunya, atau untuk dijadikan pembiakan, atau akan diambil dagingnya atau bagian-bagian dari tubuhnya.
Sedangkan bila tujuan peternakan itu hanya untuk dijadikan hewan tunggangan, atau penarik bajak atau gerobak, maka tidak ada kewajiban zakat atas hewan itu.
4. Hewan yang jinak buat manusia bukan liar

Yang dimaksud disini adalah bahwa hewan itu adalah hewan yang sengaja dipelihara, bukan hewan-hewan liar ang tidak mau tunduk kepada pemiliknya. Sapi liar, kerbau liar atau unta liar yang hidup di alam bebas mungkin saja dimiliki, tapi hewan-hewan itu tidak bisa dijamah tangan manusia, sehingga termasuk pada kelompok hewan yang tidak harus dizakatkan. 

1 Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

  1. Mengacu pd pendapat Hanafiyyah yg membolehkan zakat ternak dgn uang, maka ada pertanyaan: Jika zakat hewan ternak (tabi') itu tidak laku dijual, kemudian diuangkan (dibeli) sendiri oleh pemiliknya, kemudian dipelihara dan uangnya diberikan ke ashnaf, apakah hal itu dibolehkan?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler