Dalam bahasa arab, hewan
ternak disebut dengan kata Al-An'am. Kata ini juga merupakan nama salah satu surat di dalam Al-Quran
yang berada pada urutan ke-6. Dengan demikian, zakat ini hanya terbatas pada
hewan yang diternakkan, sedangkan hewan peliharaan lainnya yang bukan untuk
diternakkan, seperti anjing atau kucing atau burung peliharaan, tidak termasuk
dalam rangkaian zakat ini.
Bahkan orang arab membatasi
kata Al-An'am ini hanya pada tiga jenis hewan saja, yaitu unta, sapi (termasuk
kerbau) dan kambing. Masing-masing dengan segala jenisnya.
A. Kriteria
Hewan Ternak Yang Wajib Dizakati
1. Sudah
Mencapai Nisab
Tidak semua orang yang
memiliki hewan ternak wajib mengeluarkan zakat. Hanya mereka yang sudah
memiliki jumlah hewan hingga bilangan tertentu saja yang wajib berzakat.
Seorang yang baru punya seekor dua ekor hewan ternak tentu tidak dikenakan
zakat.
Umumnya para ulama membagi
hewan ternak menjadi tiga macam, yaitu unta, sapi (kerbau) dan kambing.
Sedangkan ketentuan nisab masing-masing hewan ternak itu ditetapkan langsung
dengan nash. Untuk nisab unta, ada hadits yang sangat kuat dan disepakati semua
ulama. Sedangkan nisab sapi, ada beberapa nash yang agak saling berbeda, namun
kami hanya memberikan berdasarkan nash yang paling kuat saja. Demikian juga
dengan dasar penentuan nisab zakat kambing.
a. Tabel Nisab Zakat Unta
|
Nisab
|
Besar Zakatnya
|
Keterangan :
|
|
5 - 9
|
1 ekor syaah
|
|
|
10 - 14
|
2 ekor syaah
|
|
|
15 - 19
|
3 ekor syaah
|
|
|
20 - 24
|
4 ekor syaah
|
|
|
25 - 35
|
1 ekor bintu makhadh
|
|
|
36 - 45
|
1 ekor bintu labun
|
|
|
46 - 60
|
1 ekor hiqqah
|
|
|
61 - 75
|
1 ekor jaza'ah
|
|
|
76 - 90
|
2 ekor bintu labun
|
|
|
91 - 120
|
3 hiqqah
|
|
|
121 - 129
|
3 banat labun / 2 hiqqah dan seekor syaah
(hanafiyah)
|
|
|
130 - 134
|
2 hiqqah dan 2 syaah (hanafiyah)
|
|
|
135 - 139
|
2 hiqqah dan 3 syaah (hanafiyah)
|
|
|
140 - 144
|
2 hiqqah dan 4 syaah (hanafiyah)
|
b. Tabel Zakat Hewan Sapi /
Kerbau
|
Nisab
|
Besar Zakatnya
|
Keterangan
|
|
30 - 39
|
1 ekor tabii'
|
|
|
40 - 59
|
1 ekor musinnah
|
|
|
60 - 69
|
2 ekor tabii'
|
|
|
70 - 79
|
1 ekor tabii' dan 1 ekor musinnah
|
|
|
80 - 89
|
2 ekor musinnah
|
|
|
90 - 99
|
3 tabii'
|
|
|
100 - 109
|
1 ekor musinnah dan 2 tabii'
|
|
|
110 - 119
|
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabii'
|
|
|
120 - ...
|
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabii'
|
c. Tabel Zakat Hewan Kambing
|
Nisab
|
Besar Zakatnya
|
Keterangan
Demikian seterusnya, setiap bertambah 100 ekor ada
kewajiban zakat berupa 1 ekor kambing.
|
|
1 - 39
|
tidak wajib zakat
|
|
|
40 - 120
|
1 ekor kambing betina
|
|
|
121 - 200
|
2 ekor kambing betina
|
|
|
201 - 399
|
3 ekor kambing betina
|
|
|
400 - 499
|
4 ekor kambing betina
|
|
|
500 - 599
|
5 ekor kambing betina
|
Dari tabel-tabel di atas jelas
bahwa harta zakat yang dikeluarkan dari harta yang berupa hewan ternak adalah
hewan juga. Dan memang demikianlah ketentuan yang disepakati oleh para ulama
jumhur, kecuali pendapat Al-Hanafiyah yang membolehkan zakat dengan uang yang
senilai dengan harga hewan itu.
Sedangkan ketentuan dan syarat
yang harus dipenuhi oleh hewan yang dijadikan zakat antara lain :
- Tidak ada 'aib atau
cacat.
Hewan itu harus sehat tanpa
cacat pisik. Tidak patah kakinya, tidak kurus kering, tidak tua sekali hingga
giginya tanggal semua. Kecuali bila semua hewan yang dimilikinya punya aib yang
sama dan seragam.
- Hewan itu harus
betina.
Kecuali pada zakat sapi dimana
disebutkan zakatnya berupa tabii'. Tabii' sendiri adalah nama yang digunakan
untuk menyebutkan sapi baik jantan atau betina, dimana usianya sudah genap 1
tahun masuk tahun ke-2.
- Sudah mencapai usia
tertentu
Pada tabel di atas, kita
temukan beberapa istilah khas sebagai penyebutan jenis hewan yang sudah
memasuki usia tertentu.
- Kondisinya pertengahan
Petugas zakat berhak memilih
diantara hewan-hewan itu sebagai zakat dengan melihat pada kondisinya. Yang
dipilih adalah hewan yang kondisinya rata-rata, tidak yang terlalu gemuk tapi
bukan yang paling kurus. Namun dipilih yang keadaannya pertengahan.
2. Sudah
Melewati Masa Kepemilikan Satu Haul
Zakat hewan baik sapi, unta
atau kambing barulah dikeluarkan zakatnya, bila telah dimiliki selama setahun,
yaitu terhitung sejak jumlahnya telah mencapai nisab. Pada saat seseorang memiliki
ternak sejumlah nisab, pada hari itulah dijadikan patokan awal hari
perhitungan.
Setahun ke depan, sesuai
dengan hitungan tahun hijriyah, bila jumlahnya masih di atas jumlah nisab yang
ditetapkan, maka wajiblah atasnya mengeluarkan zakat hewan. Dan jumlah hewan
yang dizakatkan disesuaikan dengan jumlah hewan yang dimiliki saat itu. Bukan
berdasarkan apa yang dimilikinya di awal hari perhitungan.
3.
Digembalakan
Maksudnya hewan ini dilepas di
padang rumput, bukan hewan yang dijadikan pekerja seperti untuk membajak sawah
atau dijadikan tunggangan. Atau dipelihara di dalam kandang dengan maksud akan
diambil susunya, atau untuk dijadikan pembiakan, atau akan diambil dagingnya
atau bagian-bagian dari tubuhnya.
Sedangkan bila tujuan
peternakan itu hanya untuk dijadikan hewan tunggangan, atau penarik bajak atau
gerobak, maka tidak ada kewajiban zakat atas hewan itu.
4. Hewan
yang jinak buat manusia bukan liar
Yang dimaksud disini adalah
bahwa hewan itu adalah hewan yang sengaja dipelihara, bukan hewan-hewan liar
ang tidak mau tunduk kepada pemiliknya. Sapi liar, kerbau liar atau unta liar
yang hidup di alam bebas mungkin saja dimiliki, tapi hewan-hewan itu tidak bisa
dijamah tangan manusia, sehingga termasuk pada kelompok hewan yang tidak harus
dizakatkan.
Tags
Bab Zakat

Mengacu pd pendapat Hanafiyyah yg membolehkan zakat ternak dgn uang, maka ada pertanyaan: Jika zakat hewan ternak (tabi') itu tidak laku dijual, kemudian diuangkan (dibeli) sendiri oleh pemiliknya, kemudian dipelihara dan uangnya diberikan ke ashnaf, apakah hal itu dibolehkan?
BalasHapus