POLEMIK BENDERA BERLAFADZ TAUHID

*POLEMIK BENDERA BERLAFADZ TAUHID*
(Soal Jawab Grup WhatsApp Ngaji FIQH)

Soal :

Ustadz Rivaldy.. Benarkah hadits tentang bendera Rasulullah itu dho’if?

Jawab :

[1]. Kami mengingatkan kepada saudara muslim kami sekalian, bahwa perselisihan dan konflik yang terjadi diantara kaum muslimin hari ini hanya akan membuat musuh-musuh Islam bersorak sorai dan riang gembira. Maka jangan mau dipecah belah dan di adu domba!

[2]. Memang, kami memandang bahwa hadits-hadits yang berbicara tentang bendera berwarna yang digunakan Rasulullah dan bertuliskan lafadz tauhid adalah hadits-hadits dho’if.* Disebutkan di dalam hadits-hadits itu bahkan warna bendera nya tidak hanya hitam-putih, tapi juga merah dan kuning.

Akan tetapi, bukan berarti bendera yang terdapat lafadz Tauhid ‘’Laa ilaha IllaAllaah Muhammad Rasulullaah’’ itu lantas boleh dilecehkan dan diperlakukan seenaknya. Atau bahkan dibakar, Na’udzubillah..

Bendera seperti milik Kerajaan Arab Saudi (berlafadzkan tauhid dengan warna hijau), atau milik Irak (berlafadzkan Takbir dan berwarna merah, putih, hitam), atau bendera kelompok mujahidin (berlambangkan stempel Rasulullah, tertulis : Muhammad Rasulullah) adalah bendera-bendera yang tidak boleh sembarangan diperlakukan. Bukan karena bendera atau pengusung nya, tapi karena pada bendera-bendera tersebut terdapat lafadz/simbol yang sakral dan mulia.

[3]. Kami juga memandang bahwa bendera yang disebut Al-Uqab, Ar-Raayah, atau juga Al-Liwa; hanya dijadikan sebagai aksesoris pada saat pasukan ummat Islam perang berjihad. Di luar itu Baginda Nabi tidak pernah mencontohkan membawa bendera, baik saat berdakwah, berjalan di tengah keramaian, mengajarkan ilmu, beraktivitas di pasar, dll.**

Namun, tidak boleh melarang saudara kita dari HTI yang berkeinginan membawa aksesoris Ar-Rayah dan Al-Liwa (dengan model yang sering mereka bawa) ke dalam berbagai aktivitas sehari-hari mereka. Misalnya dibawa pawai, tabligh akbar, dll.

Perbuatan tersebut terkategori mubah/boleh karena tidak ada pelanggaran syara’ di dalamnya. Bahkan boleh jadi perbuatan tersebut berangkat dari ruh imani, serta syu’ur islamiy (perasaan Islami) yang membuat mereka cinta terhadap segala hal bernafaskan Islam. Terlebih, ditulis di dalam model bendera tersebut lafadz ‘’Laa ila ha illAllaah Muhammad Rasulullaah’’. Kalimat Tauhid.

[4]. Faidah tentang pembahasan hadits-hadits seputar bendera ini salah satunya bisa antum baca di dalam kitab Nailul Authar, karya Imam As-Syaukani. Disana cukup lengkap sebagai dasar memahami status hadits-hadits seputar bendera yang digunakan pasukan jihad kaum muslimin.

[5]. Pada dasarnya, benda apa pun yang terdapat lafadz/simbol mulia (semisal lafadz syahadat, potongan ayat suci Al-Qur’an, atau hadits) haram jika dihinakan.

Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari mengatakan:

وَيَحْرُمُ أَنْ يَطَأَ عَلَى فِرَاشٍ أَوْ خَشَبٍ نُقِشَ بِالْقُرْآنِ

‘’Dan haram hukumnya menginjak karpet atau potongan kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an’’. (Asna Al-Mathalib, 1/62)

Termasuk membakar, jika tujuannya menghinakan, perbuatan tersebut haram. Bahkan pelaku nya bisa terkategori kafir/keluar dari Islam. Wajib syahadat ulang.

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: الْخَشَبَةُ الْمَنْقُوشُ عَلَيْهَا قُرْآنٌ فِي حَرْقِهَا أَرْبَعَةُ أَحْوَالٍ: يُكْرَهُ حَرْقُهَا لِحَاجَةِ الطَّبْخِ مَثَلاً، وَإِنْ قُصِدَ بِحَرْقِهَا إِحْرَازُهَا لَمْ يُكْرَهْ، وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الْحَرْقُ لِحَاجَةٍ، وَإِنَّمَا فَعَلَهُ عَبَثًا فَيَحْرُمُ، وَإِنْ قَصَدَ الاِمْتِهَانَ فَظَاهِرٌ أَنَّهُ يَكْفُرُ

‘’Berkata Ulama Syafi’iyyah : Potongan kayu yang terukir di atasnya potongan ayat jika dibakar dipandang memiliki empat hukum. Makruh, jika membakarnya karena ada kebutuhan untuk memasak. Dan jika maksud membakarnya adalah untuk menjaga kesuciannya, maka tidak makruh. Adapun jika membakarnya bukan karena ada hajat, alias main-main, maka haram. Dan jika dimaksudkan untuk menghinakan, maka yag nampak hukumnya adalah ia [sang pelaku pembakaran] telah dianggap kafir.’’ (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2/123).

Pelaku pembakaran mesti bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh (taubat nasuha), dan meminta maaf kepada kaum muslimin atas keteledorannya dalam bersikap.

[6]. Ketahuilah, lafadz Tauhid ini merupakan lafadz yang dibenci oleh kaum kafir dan munafik. Bukan kah pengesaan Tuhan hanya dikenal di dalam Islam? Maka kalimat yang mengesakan tuhan (at-tauhid) adalah kalimat yang dibenci oleh kaum kafir dan munafik dari dulu hingga hari ini. Karena nya, Syi’ar kan lah kalimat tersebut!

[7]. Sudah saatnya kita berhenti berselisih karena sentimen kesukuan, kebangsaan, atau bahkan karena sentimen kelompok. Sudah saat nya kecintaan, ketundukan, kefanatikan, serta loyalitas kita diberikan hanya kepada ISLAM. Jangan capek-capek ribut masalah kelompok.

Ingat, Kita adalah kaum yang dimuliakan dengan Islam, maka pegang teguhlah Islam!

Ya Allaah, Sungguh kami telah menyampaikan…

Catatan :

*Tulisan berkenaan dengan hadits-hadits bendera tersebut akan kami tulis dalam tulisan tersendiri. Pembahasan kali ini adalah pembahasan pengenal.

Pembahasan pertama soal WARNA BENDERA.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud No. 2593 disebutkan bendera Rasulullaah berwarna KUNING.

حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ، حَدَّثَنَا سَلْمُ بْنُ قُتَيْبَةَ الشَّعِيرِيُّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ، عَنْ آخَرَ مِنْهُمْ قَالَ: رَأَيْتُ «رَايَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَفْرَاءَ»

Telah bercerita kepada kami ‘Uqbah Ibn Mukram : telah bercerita kepada kami Salm Ibn Qutaybah As-Sya’iriy : Dari Syu’bah : Dari Simak : Dari laki-laki di antara kaumnya : dari laki-laki lain di antara mereka ia berkata : ‘’Aku melihat bendera Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam berwarna kuning’’.

Dalam sanad nya jelas bisa terindra kedha’ifannya. Dalam sanad tersebut terdapat perawi (periwayat hadits) yang majhul (tidak dikenal), yaitu Syaikh dari Simak (perawi sebelum Simak).

Disebutkan dalam Tadrib Ar-Rawi (Kitab Ulum Al-Hadits) :

(مُضْطَرِبٌ لَا يُحْتَجُّ بِهِ مَجْهُولٌ) وَهَذِهِ الْأَلْفَاظُ الثَّلَاثَةُ فِي الْمَرْتَبَةِ الَّتِي فِيهَا: ضَعِيفُ الْحَدِيثِ، وَهِيَ الثَّالِثَةُ مِنْ مَرَاتِبِ التَّجْرِيحِ

‘’(Mudhtharib, Laa Yuhtajju bihi, Majhul) Lafadz-lafadz ini terdapat dalam martabat : Hadits yang Di dho’ifkan. Dan martabat tersebut merupakan martabat ketiga dalam kategorisasi jarh.’’ (As-Suyuthi, Tadrib Ar-Rawi, hal. 299)

Dalam hadits riwayat Tirmidzi No. 1681, Ibn Majah No. 2818, dan Al-Bayhaqi No. 13061 (dalam As-Sunan Al-Kubra) disebutkan bahwa panji Rasulullaah berwarna HITAM dan bendera nya berwarna PUTIH.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ وَهُوَ السَّالِحَانِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ حَيَّانَ، قَال: سَمِعْتُ أَبَا مِجْلَزٍ لاَحِقَ بْنَ حُمَيْدٍ يُحَدِّثُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ، وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ

Telah bercerita kepada kami Muhammad Ibn Rafi’, ia berkata : Telah bercerita kepada kami Yahya Ibn Ishaq, dan ia adalah As-Salihani, berkata : Telah bercerita kepada kami Yazid Ibn Hayyan, ia berkata : Aku mendengar Abu Mijlaz Lahiq Ibn Humaid bercerita : Dari Ibn ‘Abbas ia berkata : ‘’Dahulu Raayah Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam berwarna hitam, dan Liwa-nya berwarna putih’’.

Dalam sanad terdapat perawi bernama Yazid Ibn Hayyan. Dan ia dinilai oleh Imam Bukhari : ‘’memiliki banyak kekeliruan’’ [‘indahu ghalat katsiir] (At-Tarikh Al-Kabir, 8/325)

Dalam beberapa sumber malah disebutkan bahwa perawi tersebut bernama Yazid Ibn Hibban. Bukan Yazid Ibn Hayyan.

Dan Yazid Ibn Hibban dikatakan terkategori sebagai majhul al-haal [tidak diketahui penilaian cacat dan keadilannya]. (Al-‘Iraqi, Az-Zabidi, Ibn Subki; Takhrij Ihya, 3/1457).

Dalam Ta’liq Hadits tersebut di kitab Jami’ Al-Ushul (Ibnul Atsir) disebutkan : ‘’di dalam sanadnya terdapat keterputusan’’. [fi sanadihi inqitha’] (Jami’ Al-Ushul, 9/643)

Dalam hadits riwayat At-Thabrani No. 425 disebutkan Rayah berwarna MERAH.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو الْبَزَّارُ، ثنا عَمْرُو بْنُ بُسْرٍ، ثنا يَحْيَى بْنُ رَاشِدٍ، ثنا الرِّحَالُ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ أبِيهِ، عَنْ كَرِيزِ بْنِ سَامَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَدَ رَايَةً لِبَنِي سُلَيْمٍ حَمْرَاءَ

Telah bercerita kepada kami Ahmad Ibn ‘Amr Al-Bazzar : telah bercerita kepada kami ‘Amr Ibn Busr : telah bercerita kepada kami Yahya Ibn Rasyid : telah bercerita kepada kami Ar-Rihal Ibnul Mundzir : telah bercerita kepada ku Ayahku : dari Ayahnya : dari Kariz/Kuraiz Ibn Samah : ‘’Bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam telah memasangkan Rayah bagi Bani Sulaim berwarna merah’’.

Disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibn Hajar Al-Asqalani, di dalam Al-Ishobah [3/277] : ‘’Ar-Rihal (salah satu perawi hadits di atas), tidak dikenal haal (penilaian cacat dan keadilan) – nya. Begitu pula Ayahnya. Begitu pula kakek nya.’’ [Ar-Rihaal, Laa Yu’rafu Haaluhu. Wa Laa Haal Abiihi. Wa Laa Jaddihi].’’

Begitu pula komentar Imam Al-Haitsami : ‘’Di dalam hadits ini terdapat perawi yang tidak aku kenal’’. [fiihi man lam a’rifhum]. (Majma’ Az-Zawa’id, 5/321)

Pembahasan kedua soal TULISAN BENDERA.

Dalam hadits riwayat At-Thabrani No. 219 di kitab Al-Mu’jam Al-Awsath disebutkan rayah dan liwa bertuliskan lafadz tauhid.


حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ رِشْدِينَ قَالَ: نا عَبْدُ الْغَفَّارِ بْنُ دَاوُدَ أَبُو صَالِحٍ الْحَرَّانِيُّ قَالَ: نا حَيَّانُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ: نا أَبُو مِجْلَزٍ لَاحِقُ بْنُ حُمَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ، مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ

Telah bercerita kepada kami Ahmad Ibn Risydin, ia berkata : telah bercerita kepada kami Abdul Ghaffar Ibn Dawud Abu Shalih Al-Harrani, ia berkata : telah bercerita kepada kami Hayyan Ibn Ubaidillah, ia berkata : telah bercerita kepada kami Abu Mijlaz Lahiq Ibn Humayd, dari Ibn ‘Abbas ia berkata : ‘’Dahulu Rayah Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam berwarna hitam, dan liwa-nya putih. Tertulis di dalamnya : Laa ilaaha Illallaah’’.

Ahmad Ibn Risydin –salah satu perawi hadits di atas- dinilai oleh Imam Ibn ‘Adiy : ‘’(Para ulama hadits) menganggapnya termasuk pendusta’’. [kadzdzabuuhu] (Majma’ Az-Zawa’id, 4/110).

Imam Ibn Katsir : ‘’Dia dho’if atau Wahin -yang berarti lemah-’’. [dho’if aw waah] (Tafsir Ibn Katsir, 3/229). Begitu pula penilaian Imam Ibn Hajar Al-Asqalani. (Lisan Al-Mizan, 7/55).

Terdapat isyarat bahwa Adz-Dzahabi menganggapnya pemalsu hadits. (Al-Kasyf Al-Hatsits, No. 101)

Sedangkan Hayyan Ibn Ubaidillah –perawi lain- dianggap telah bertafarrud (berkesendirian) dalam meriwayatkan hadits ini.

Hayyan Ibn ‘Ubaidillah dinilai oleh Adz-Dzahabi : ‘’Tidak bisa dijadikan hujjah.’’ [laysa bi hujjah] (Al-Mughni fi Ad-Dhu’afa, 1/198)

Namun, Al-Bazzar menilai Hayyan termasuk perawi yang tidak bermasalah. [laa ba’sa bihi]. Imam Al-Bayhaqi menilai nya pernah keliru dalam salah satu hadits. (Natsl An-Nibal, hal. 441)

Imam Al-Bukahri menilainya mukhtalith. (Mizan Al-I’tidal, 1/623)

Akan dibahas di tulisan selanjutnya mengenai Hayyan. Termasuk riwayat-riwayat hadits lain dalam tema ini, In Sya Allaah.

**Riwayat-riwayat hadits yang menerangkan tentang panji dan bendera Rasulullah terdapat dalam Bab-bab Pasukan Perang dan Jihad yang dijalani Rasulullaah dan Para Sahabat (As-Saraya wa Al-Maghazi). Belum kami temukan pembahasan tentang panji Rasulullaah di tengah kehidupan sehari-hari beliau bersama masyarakat.

www.facebook.com/MuhammadRivaldyAbdullah

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler