SEPUTAR TA’ARUF [1]
(Soal Jawab Telegram Ngaji FIQH)
Soal : Assalamu’alaikum ustadz.. ‘afwan mau bertanya. Saya pernah baca d salah satu buku intinya ttg ta’aruf. Ta’aruf yang baik itu seharusnya seperti apa? Dan pacaran itu seperti apa? Apa yang membedakannya.. jika komunikasi terus terjalin.
Jawaban :
Wa’alaykumussalaam Warahmatullaah Wabarakaatuh..
Sebetulnya, TIDAK ADA TA’ARUF DI DALAM ISLAM. APALAGI ISTILAH PACARAN. Istilah Ta’aruf, belum kami temukan dalam kitab-kitab turast para Ulama.
Kami tidak tahu bagaimana istilah tersebut muncul. Ketika istilah ta’aruf ini gencar di dengungkan –tanpa dijelaskan maksud dan hakikatnya- terjadi lah kesamaran dan salah penempatan. Niat nya ta’aruf (alias mengenal calon pasangan), tapi ujung-ujung nya pacaran. Berkomunikasi tanpa batas. Hanya beda nya tidak pernah bertatap muka langsung.
Yang tepat, pernikahan terjalin melalui proses NADZOR – KHITBAH – AKAD.
‘’Ustadz, Bagaimana dong mau mengenal si calon? Apa langsung nikah saja?’’
Soal mengenali karakter calon, yang gampang itu nikahi saja yang sudah kita kenal. Dahulu Rasulullaah dan Para Sahabat biasa saling nikah menikahkan saudari/putri-putri mereka. Rasulullah menikahi putri Abu Bakar dan putri Umar. Kemudian Rasulullaah menikahkan putri-putri beliau kepada Utsman dan kepada Ali. Sahabat menikahi janda daripada sahabiyyat; dan shahabiyyat dinikahi oleh duda daripada sahabat. Mudah.
Kita sendiri lah sebetulnya yang membuat rumit. Syari’at ini mudah. Dan kalau niat kita lurus, Allah pasti akan memberi pertolongan dalam menemukan pasangan yang sesuai. Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda :
ثلاثة حق على الله عز وجل عونهم: ... والناكح يبغي العفاف..
‘’Ada tiga golongan yang atas Allaah hak untuk menolong mereka : .. (diantaranya) Orang yang hendak menikah, yang menginginkan kesucian diri nya terjaga. (HR. An-Nasa’i, 6/61; At-Tirmidzi, 5/296. At-Tirmidzi berkata : Hadits ini Hasan)
Bagi yang hendak menjaga kesucian dirinya, pasti Allaah akan memudahkan jalannya. Termasuk soal biaya, dll.
’Lah itu zaman dulu ust
.. Sekarang zaman nya modern. Orang beragam’’.
Orang itu tidak berubah. Yang berubah hanya sarana dan keadaan. Dahulu keadaannya memang ummat Islam masih belum kompleks, dan masih banyak yang teguh memegang Syari’at. Tapi, hari ini banyak orang yang kadangkala penampilannya baik, ternyata perangai aslinya buruk.
Soal ini gampang. Tinggal tanya saja keluarga dan sahabat-sahabatnya. Atau guru nya. Seperti apa sosok pasangan kita itu.
Dalam hadits disebutkan : Tatkala Fatimah Binti Qais radhiyallaahu ‘anha diceraikan oleh suaminya, dan telah selesai dari masa ‘iddah nya, ia dilamar oleh Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan dan Abu Jahm. Maka ia mengadukan kepada Rasulullaah, untuk diberikan petunjuk.
Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam berkata :
«أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ»
‘’Adapun Abu Jahm, maka ia tidak pernah melepaskan tongkat dari pundaknya (mudah memukul). Dan adapun Mu’awiyyah, maka ia adalah laki laki miskin yang tidak punya harta. Menikah lah dengan Usamah Ibn Zaid.’’ (HR. Muslim No. 1480)
Dalam hadits ini digambarkan bagaimana profil calon itu cukup hanya bisa diketahui melalui perantara orang terpercaya/orang terdekat (termasuk guru).
Tidak perlu chat-chat an/ komunikasi dengan calon nya. Kalau pun harus –dan sebetulnya tidak harus- paling sebatas menentukan tanggal pernikahan.
Nah, Apa itu Nadzor?
Nadzor, maksudnya melihat kepada calon pasangan. Gambarannya, laki-laki datang kepada keluarga si perempuan (setelah terjadi pembicaraan dengan wali soal proses nikah).
Lantas, si laki-laki meminta agar ia dapat melihat wajah si perempuan untuk menambah tekad dan keyakinannya dalam menikah. Ibarat kata, lihat-lihat barang dulu sebelum dibeli.
Dengan catatan, tidak boleh lihat-lihat kecuali hanya wajah si perempuan (semisal tidak boleh melihat/memperlihatkan rambut, leher, betis, dan bagian lainnya selain wajah). Nadzor boleh dilakukan juga walau tidak diketahui calon pasangan, alias sembunyi sembunyi.
Bersambung..
Seperti kami sampaikan, bahwa tidak ada istilah ta’aruf (untuk memilih pasangan hidup) di dalam Islam. Yang ada hanya lah proses nadzor, khitbah, dan akad.
Kalau pun proses ta’aruf(saling mengenal) itu dilakukan, maka proses ta’aruf itu ada bukan sebelum pernikahan. SETELAH DAN TATKALA HIDUP BERSAMA LAH, proses ta’aruf mulai berjalan.
Siapa yang mengatakan, bahwa setelah menikah pasangan suami istri tidak perlu lagi ta’aruf (saling mengenal) karakter dan kepribadian masing-masing? Justeru setelah menikah lah, proses ta’aruf itu lebih dibutuhkan.
Adapun sebelum menikah, kadang kala sifat/perilaku yang nampak berbeda dengan sifat/perilaku yang sesungguhnya dari calon pasangan.
Karena itu, seandainya merasa perlu mengenal karakter/kepribadian dari si calon, minta lah pada orang terdekat/orang yang dapat dipercaya untuk memberikan keterangan. Biar ‘’orang ketiga’’ ini lah yang memberikan keterangan hal ihwal pasangan secara obyektif, sebagaimana dahulu Fatimah binti Qais meminta pendapat kepada Rasulullaah mengenai kedua laki-laki yang melamarnya.
Hadits lain yang menunjukkan adanya ‘’orang ketiga/perantara’’ ialah hadits : Dari Anas ia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ أُمَّ سُلَيْمٍ تَنْظُرُ إِلَى جَارِيَةٍ ، فَقَالَ: «شُمِّي عَوَارِضَهَا، وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوبَيْهَا»
‘’Bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam mengutus Ummu Sulaym untuk mengecek seorang budak. Maka Nabi berkata : ‘’Cium bau pundaknya serta lihatlah kedua kaki tumitnya’’. (HR. Ahmad No. 13424) (Al-Fiqh Al-Wadhih, 2/22).
Kembali pada topik NADZOR. Nadzor ialah melihat kepada calon pasangan. Gambarannya, laki-laki datang kepada keluarga si perempuan (setelah terjadi pembicaraan dengan wali soal proses nikah). Lantas, si laki-laki meminta agar ia dapat melihat wajah si perempuan untuk menambah tekad dan keyakinannya dalam menikah. Dalam hal ini madzhab Maliki mensyaratkan izin dan sepengetahuan si perempuan atau wali. (Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Mar’ah, 3/220).
Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda :
«إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا»
‘
‘’Jika Allaah telah meletakkan di dalam hati salah seorang laki-laki diantara kalian (perasaan ingin) melamar seorang perempuan, maka tidak mengapa bagi nya melihat kepada perempuan itu.’’ (HR. Ibn Majah No. 1864, dari Muhammad Ibn Maslamah)
Tentu nadzor ini bagi yang benar-benar ingin menikah dan siap untuk berumah tangga. Bukan bagi mereka yang belum siap. Karena, melihat kecantikan wajah seorang perempuan bagi laki-laki yang belum siap menikah merupakan fitnah yang berat lagi menjerumuskan pada madhorot yang lebih besar.
Nadzor boleh dilakukan juga secara sembunyi-sembunyi. Alias tanpa sepengetahuan/tanpa izin si perempuan. Inilah pendapat madzhab Syafi’I, dan pendapat mayoritas ulama. Dan inilah pendapat yang lebih kuat, In Sya Allaah.
Imam Al-Adzra’i berkata : ‘’Yang utama adalah tanpa meminta izin. Sebab, boleh jadi si perempuan (jika dimintai izin untuk nadzor) akhirnya berias diri sehingga membuat si laki-laki tertarik (dan tidak melihat penampilan alami si perempuan).’’ (Nihayatul Muhtaaj, 6/183; Al-Majmu’, 15/294).
Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda,
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمُ
”Jika salah seorang diantara kalian melamar seorang perempuan, maka tidak mengapa baginya untuk melihat kepada perempuan itu sebab adanya khitbah. Dan tidak mengapa diluar sepengetahuan si perempuan.’’ (HR. Ahmad No. 23602, 23603).
Di dalam kitab Minhaj At-Thalibin disebutkan :
وإذا قصد نكاحها سن نظره إليها قبل الخطبة وإن لم تأذن وله تكرير نظره ولا ينظر غير الوجه والكفين
”Jika seorang laki-laki bermaksud menikahi perempuan maka disunnahkan baginya untuk melihat nya (nadzor) sebelum khitbah (pengukuhan, lamaran). Walau pun nadzor ini tanpa seizin si perempuan. Bagi laki-laki tersebut juga boleh mengulang-ulang pandangannya dengan catatan tidak melihat selain wajah dan telapak tangan.’’ (Imam Nawawi, Minhaj At-Thalibin, hal. 330)
Hukum daripada nadzor adalah sunnah, sebagaimana disebutkan Imam Nawawi. Imam Al-A’masy berkata : ‘’Semua ikatan pernikahan yang tidak didahului nadzor berakhir dengan kesusahan dan kemuraman.’’ (Fiqh As-Sunnah, 2/28).
‘’Ustadz.. Apakah boleh melihat lebih dari sekedar wajah dan telapak tangan?’’
Tentu tidak boleh. Dan ini merupakan pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Syafi’I, Maliki, dan Hanafi. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 19/199). Alasannya :
[1]. Coba anda bayangkan, tatkala seorang guru berkata pada para muridnya, ‘’Wahai anak-anak, lihatlah kepada bapak/Ibu..’’. Apakah makna ucapannya, bahwa murid-muridnya harus melihat gurunya dalam keadaan tanpa sehelai benang?! Tentu tidak.
Bahkan ucapan itu dibawa kepada makna : Ia dilihat dalam kondisi saat itu, yaitu sebagaimana terlihat oleh orang ramai. Atau, dilihat dalam kondisi sebagaimana batas wajar seseorang menutup aurat di luar rumah.
Maka hadits yang menunjukkan perintah Rasulullaah untuk melihat perempuan -meski redaksinya umum- tidak berarti dia boleh melihat perempuan yang ingin dia nikahi tanpa sehelai benang (atau semua bagian tubuhnya harus dia lihat).
Namun, perempuan yang hendak dinikahi tersebut dilihat berdasarkan batasan yang bisa dipahami dari nash-nash yang ada.
[2]. Hukum melihat aurat adalah haram, dan hukum ini tsabit (tidak diperselisihkan). Sedangkan melihat perempuan –dalam kasus nadzor-, secara tekstual seolah-olah boleh melihat seluruh bagian tubuh perempuan. Maka Ulama Ushul mengatakan :
العام يخصص بأدنى قرينه
‘’Dalil yang redaksinya umum di batasi oleh adanya hukum terkait paling dasar’’. (Bakr Isma’il, Al-Fiqh Al-Wadhih, 2/20).
Jadi, makna melihat –dalam kasus nadzor- ini mau tidak mau dibatasi oleh hukum keharaman melihat aurat yang sifatnya pasti.
Qarinah (indikasi) yang juga menunjukkan batasannya merupakan wajah dan telapak tangan ialah hadits riwayat Abu Hurairah, ‘’Suatu saat aku bersama Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam. Kemudian datang seorang laki-laki memberitahu kan bahwa ia menikahi seorang perempuan Anshar. Nabi berkata :
«أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا»
‘’Apakah kamu telah nadzor?’’. Laki-laki itu menjawab : ‘’Tidak’’. Maka Nabi berkata, ‘’Pergi dan lihatlah ia. Karena sesungguhnya di bagian mata perempuan Anshar ada sesuatu’’. (HR. Muslim No. 1424)
Hadits ini menunjukkan bahwa yang dilihat dari perempuan Anshar tersebut adalah mata –yang berada di area wajah-, dimana bagian itu memang dapat dilihat tatkala perempuan berada di luar rumah selain di depan laki-laki asing.
[3]. Adapun hadits :
عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ " قَالَ: " فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِي سَلِمَةَ، فَكُنْتُ أَخْتَبِئُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا، فَتَزَوَّجْتُهَا "
Dari Jabir Ibn Abdillah, ia berkata : Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda :
‘’Jika salah seorang diantara kalian melamar perempuan, maka jika ia mampu untuk melihat dari perempuan itu apa yang mendorongnya untuk menikahi nya maka lakukan lah.’’ Berkata Jabir : ‘’Maka aku melamar seorang gadis dari Bani Salamah, dan aku bersembunyi di bawah pohon hingga aku dapat melihat apa yang mendorongku untuk menikahinya. Maka setelah itu aku menikahinya.’’ (HR. Ahmad No. 14586)
Maka ini tidak menunjukkan bahwa Jabir melihat bagian tubuh dari aurat si perempuan. Jikalau maksud yang dipahami dari sabda Nabi adalah boleh melihat seluruh bagian tubuh perempuan, maka mengapa tidak diperintahkan saja untuk mengintipnya saat mandi –wal ‘iyadzubillah-?
Karena nya perintah untuk melihat perempuan ini sama sekali tidak dimaksudkan demikian.
[4]. Adapun atsar ‘Umar yang menyingkap bagian betis anak perempuan ‘Ali saat nadzor, maka sanad riwayat tersebut munqathi’ (terputus). (Mahmud Abu ‘Umar, Az-Zawaaj Al-Islaami, hal. 287).
Atsar tersebut dikeluarkan oleh Sa’id Ibn Manshur di kitab Sunan-nya (1/147), juga ‘Abdurrazzaq di kitab al-Mushannaf (6/173) dari jalan Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari Abu Ja’far.
Abu Ja’far lahir pada tahun 56 H (lihat kitab At-Tahdzib, 9/311). Termasuk kalangan tabi’in shagir(tabi’in junior). Sedangkan ‘Umar, wafat pada tahun 23 H (lihat kitab At-Taqrib, 2/54) dan termasuk kibar as-shahabah (sahabat senior).
Masa kelahiran Abu Ja’far –periwayat hadits- dengan masa wafat ‘Umar Ibnul Khaththab terlampau jauh. Ini mengindikasikan adanya inqitha’ (keterputusan sanad). Benarkah Abu Ja’far mendengar dari ‘Umar?
Dikatakan mengenai Abu Ja’far –biografi beliau- oleh Imam Ibn Abi Hatim di dalam Al-Marasil (340):
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hammawaih bin al-Hasan, dia berkata: aku mendengar Abu Thalib -yakni Ahmad bin Humaid- berkata: Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang Muhammad bin ‘Ali (yakni Abu Ja’far –pent), “Apakah dia mendengar dari Ummu Salamah?” Ahmad bin Hanbal menjawab, “Tidak benar bahwa dia mendengar dari Ummu Salamah.”
Aku bertanya lagi, “Apakah dia mendengar dari ‘Aisyah?” Ahmad bin Hanbal menjawab, “Tidak! ‘Aisyah wafat sebelum Ummu Salamah.”
Kemudian Ibn Abi Hatim berkata: Aku mendengar ayahku berkata, “Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali tidaklah bertemu dengan Ummu Salamah.”
Maka, seandainya sama’ (kemungkinan mendengar riwayat) dari Ummu Salamah dinafikan –padahal Ummu Salamah lebih dekat masa wafatnya daripada masa wafat ‘Umar dengan tahun lahir Abu Ja’far- bagaimana mungkin kita menerima kemungkinan sama’(mendengar) Abu Ja’far dari ‘Umar?
Seandainya pun shahih, maka perbuatan ‘Umar ini mengandung ihtimal/kemungkinan bahwasanya perempuan tersebut berusia belum baligh. Atau, perempuan itu telah menjadi istri sah ‘Umar. Dimana ucapan ‘Ali :
«أَبْعَثُ بِهَا إِلَيْكَ، فَإِنْ رَضِيتَ فَهِيَ امْرَأَتُكَ»
‘’Aku akan mengirimnya padamu, jika engkau ridha padanya maka ia istrimu.’’ (Al-Fiqh Al-Wadhih, 2/20).
www.facebook.com/MuhammadRivaldyAbdullah
(Soal Jawab Telegram Ngaji FIQH)
Soal : Assalamu’alaikum ustadz.. ‘afwan mau bertanya. Saya pernah baca d salah satu buku intinya ttg ta’aruf. Ta’aruf yang baik itu seharusnya seperti apa? Dan pacaran itu seperti apa? Apa yang membedakannya.. jika komunikasi terus terjalin.
Jawaban :
Wa’alaykumussalaam Warahmatullaah Wabarakaatuh..
Sebetulnya, TIDAK ADA TA’ARUF DI DALAM ISLAM. APALAGI ISTILAH PACARAN. Istilah Ta’aruf, belum kami temukan dalam kitab-kitab turast para Ulama.
Kami tidak tahu bagaimana istilah tersebut muncul. Ketika istilah ta’aruf ini gencar di dengungkan –tanpa dijelaskan maksud dan hakikatnya- terjadi lah kesamaran dan salah penempatan. Niat nya ta’aruf (alias mengenal calon pasangan), tapi ujung-ujung nya pacaran. Berkomunikasi tanpa batas. Hanya beda nya tidak pernah bertatap muka langsung.
Yang tepat, pernikahan terjalin melalui proses NADZOR – KHITBAH – AKAD.
‘’Ustadz, Bagaimana dong mau mengenal si calon? Apa langsung nikah saja?’’
Soal mengenali karakter calon, yang gampang itu nikahi saja yang sudah kita kenal. Dahulu Rasulullaah dan Para Sahabat biasa saling nikah menikahkan saudari/putri-putri mereka. Rasulullah menikahi putri Abu Bakar dan putri Umar. Kemudian Rasulullaah menikahkan putri-putri beliau kepada Utsman dan kepada Ali. Sahabat menikahi janda daripada sahabiyyat; dan shahabiyyat dinikahi oleh duda daripada sahabat. Mudah.
Kita sendiri lah sebetulnya yang membuat rumit. Syari’at ini mudah. Dan kalau niat kita lurus, Allah pasti akan memberi pertolongan dalam menemukan pasangan yang sesuai. Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda :
ثلاثة حق على الله عز وجل عونهم: ... والناكح يبغي العفاف..
‘’Ada tiga golongan yang atas Allaah hak untuk menolong mereka : .. (diantaranya) Orang yang hendak menikah, yang menginginkan kesucian diri nya terjaga. (HR. An-Nasa’i, 6/61; At-Tirmidzi, 5/296. At-Tirmidzi berkata : Hadits ini Hasan)
Bagi yang hendak menjaga kesucian dirinya, pasti Allaah akan memudahkan jalannya. Termasuk soal biaya, dll.
’Lah itu zaman dulu ust
.. Sekarang zaman nya modern. Orang beragam’’.
Orang itu tidak berubah. Yang berubah hanya sarana dan keadaan. Dahulu keadaannya memang ummat Islam masih belum kompleks, dan masih banyak yang teguh memegang Syari’at. Tapi, hari ini banyak orang yang kadangkala penampilannya baik, ternyata perangai aslinya buruk.
Soal ini gampang. Tinggal tanya saja keluarga dan sahabat-sahabatnya. Atau guru nya. Seperti apa sosok pasangan kita itu.
Dalam hadits disebutkan : Tatkala Fatimah Binti Qais radhiyallaahu ‘anha diceraikan oleh suaminya, dan telah selesai dari masa ‘iddah nya, ia dilamar oleh Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan dan Abu Jahm. Maka ia mengadukan kepada Rasulullaah, untuk diberikan petunjuk.
Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam berkata :
«أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ»
‘’Adapun Abu Jahm, maka ia tidak pernah melepaskan tongkat dari pundaknya (mudah memukul). Dan adapun Mu’awiyyah, maka ia adalah laki laki miskin yang tidak punya harta. Menikah lah dengan Usamah Ibn Zaid.’’ (HR. Muslim No. 1480)
Dalam hadits ini digambarkan bagaimana profil calon itu cukup hanya bisa diketahui melalui perantara orang terpercaya/orang terdekat (termasuk guru).
Tidak perlu chat-chat an/ komunikasi dengan calon nya. Kalau pun harus –dan sebetulnya tidak harus- paling sebatas menentukan tanggal pernikahan.
Nah, Apa itu Nadzor?
Nadzor, maksudnya melihat kepada calon pasangan. Gambarannya, laki-laki datang kepada keluarga si perempuan (setelah terjadi pembicaraan dengan wali soal proses nikah).
Lantas, si laki-laki meminta agar ia dapat melihat wajah si perempuan untuk menambah tekad dan keyakinannya dalam menikah. Ibarat kata, lihat-lihat barang dulu sebelum dibeli.
Dengan catatan, tidak boleh lihat-lihat kecuali hanya wajah si perempuan (semisal tidak boleh melihat/memperlihatkan rambut, leher, betis, dan bagian lainnya selain wajah). Nadzor boleh dilakukan juga walau tidak diketahui calon pasangan, alias sembunyi sembunyi.
Bersambung..
Seperti kami sampaikan, bahwa tidak ada istilah ta’aruf (untuk memilih pasangan hidup) di dalam Islam. Yang ada hanya lah proses nadzor, khitbah, dan akad.
Kalau pun proses ta’aruf(saling mengenal) itu dilakukan, maka proses ta’aruf itu ada bukan sebelum pernikahan. SETELAH DAN TATKALA HIDUP BERSAMA LAH, proses ta’aruf mulai berjalan.
Siapa yang mengatakan, bahwa setelah menikah pasangan suami istri tidak perlu lagi ta’aruf (saling mengenal) karakter dan kepribadian masing-masing? Justeru setelah menikah lah, proses ta’aruf itu lebih dibutuhkan.
Adapun sebelum menikah, kadang kala sifat/perilaku yang nampak berbeda dengan sifat/perilaku yang sesungguhnya dari calon pasangan.
Karena itu, seandainya merasa perlu mengenal karakter/kepribadian dari si calon, minta lah pada orang terdekat/orang yang dapat dipercaya untuk memberikan keterangan. Biar ‘’orang ketiga’’ ini lah yang memberikan keterangan hal ihwal pasangan secara obyektif, sebagaimana dahulu Fatimah binti Qais meminta pendapat kepada Rasulullaah mengenai kedua laki-laki yang melamarnya.
Hadits lain yang menunjukkan adanya ‘’orang ketiga/perantara’’ ialah hadits : Dari Anas ia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ أُمَّ سُلَيْمٍ تَنْظُرُ إِلَى جَارِيَةٍ ، فَقَالَ: «شُمِّي عَوَارِضَهَا، وَانْظُرِي إِلَى عُرْقُوبَيْهَا»
‘’Bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam mengutus Ummu Sulaym untuk mengecek seorang budak. Maka Nabi berkata : ‘’Cium bau pundaknya serta lihatlah kedua kaki tumitnya’’. (HR. Ahmad No. 13424) (Al-Fiqh Al-Wadhih, 2/22).
Kembali pada topik NADZOR. Nadzor ialah melihat kepada calon pasangan. Gambarannya, laki-laki datang kepada keluarga si perempuan (setelah terjadi pembicaraan dengan wali soal proses nikah). Lantas, si laki-laki meminta agar ia dapat melihat wajah si perempuan untuk menambah tekad dan keyakinannya dalam menikah. Dalam hal ini madzhab Maliki mensyaratkan izin dan sepengetahuan si perempuan atau wali. (Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Mar’ah, 3/220).
Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda :
«إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا»
‘
‘’Jika Allaah telah meletakkan di dalam hati salah seorang laki-laki diantara kalian (perasaan ingin) melamar seorang perempuan, maka tidak mengapa bagi nya melihat kepada perempuan itu.’’ (HR. Ibn Majah No. 1864, dari Muhammad Ibn Maslamah)
Tentu nadzor ini bagi yang benar-benar ingin menikah dan siap untuk berumah tangga. Bukan bagi mereka yang belum siap. Karena, melihat kecantikan wajah seorang perempuan bagi laki-laki yang belum siap menikah merupakan fitnah yang berat lagi menjerumuskan pada madhorot yang lebih besar.
Nadzor boleh dilakukan juga secara sembunyi-sembunyi. Alias tanpa sepengetahuan/tanpa izin si perempuan. Inilah pendapat madzhab Syafi’I, dan pendapat mayoritas ulama. Dan inilah pendapat yang lebih kuat, In Sya Allaah.
Imam Al-Adzra’i berkata : ‘’Yang utama adalah tanpa meminta izin. Sebab, boleh jadi si perempuan (jika dimintai izin untuk nadzor) akhirnya berias diri sehingga membuat si laki-laki tertarik (dan tidak melihat penampilan alami si perempuan).’’ (Nihayatul Muhtaaj, 6/183; Al-Majmu’, 15/294).
Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda,
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمُ
”Jika salah seorang diantara kalian melamar seorang perempuan, maka tidak mengapa baginya untuk melihat kepada perempuan itu sebab adanya khitbah. Dan tidak mengapa diluar sepengetahuan si perempuan.’’ (HR. Ahmad No. 23602, 23603).
Di dalam kitab Minhaj At-Thalibin disebutkan :
وإذا قصد نكاحها سن نظره إليها قبل الخطبة وإن لم تأذن وله تكرير نظره ولا ينظر غير الوجه والكفين
”Jika seorang laki-laki bermaksud menikahi perempuan maka disunnahkan baginya untuk melihat nya (nadzor) sebelum khitbah (pengukuhan, lamaran). Walau pun nadzor ini tanpa seizin si perempuan. Bagi laki-laki tersebut juga boleh mengulang-ulang pandangannya dengan catatan tidak melihat selain wajah dan telapak tangan.’’ (Imam Nawawi, Minhaj At-Thalibin, hal. 330)
Hukum daripada nadzor adalah sunnah, sebagaimana disebutkan Imam Nawawi. Imam Al-A’masy berkata : ‘’Semua ikatan pernikahan yang tidak didahului nadzor berakhir dengan kesusahan dan kemuraman.’’ (Fiqh As-Sunnah, 2/28).
‘’Ustadz.. Apakah boleh melihat lebih dari sekedar wajah dan telapak tangan?’’
Tentu tidak boleh. Dan ini merupakan pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Syafi’I, Maliki, dan Hanafi. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 19/199). Alasannya :
[1]. Coba anda bayangkan, tatkala seorang guru berkata pada para muridnya, ‘’Wahai anak-anak, lihatlah kepada bapak/Ibu..’’. Apakah makna ucapannya, bahwa murid-muridnya harus melihat gurunya dalam keadaan tanpa sehelai benang?! Tentu tidak.
Bahkan ucapan itu dibawa kepada makna : Ia dilihat dalam kondisi saat itu, yaitu sebagaimana terlihat oleh orang ramai. Atau, dilihat dalam kondisi sebagaimana batas wajar seseorang menutup aurat di luar rumah.
Maka hadits yang menunjukkan perintah Rasulullaah untuk melihat perempuan -meski redaksinya umum- tidak berarti dia boleh melihat perempuan yang ingin dia nikahi tanpa sehelai benang (atau semua bagian tubuhnya harus dia lihat).
Namun, perempuan yang hendak dinikahi tersebut dilihat berdasarkan batasan yang bisa dipahami dari nash-nash yang ada.
[2]. Hukum melihat aurat adalah haram, dan hukum ini tsabit (tidak diperselisihkan). Sedangkan melihat perempuan –dalam kasus nadzor-, secara tekstual seolah-olah boleh melihat seluruh bagian tubuh perempuan. Maka Ulama Ushul mengatakan :
العام يخصص بأدنى قرينه
‘’Dalil yang redaksinya umum di batasi oleh adanya hukum terkait paling dasar’’. (Bakr Isma’il, Al-Fiqh Al-Wadhih, 2/20).
Jadi, makna melihat –dalam kasus nadzor- ini mau tidak mau dibatasi oleh hukum keharaman melihat aurat yang sifatnya pasti.
Qarinah (indikasi) yang juga menunjukkan batasannya merupakan wajah dan telapak tangan ialah hadits riwayat Abu Hurairah, ‘’Suatu saat aku bersama Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam. Kemudian datang seorang laki-laki memberitahu kan bahwa ia menikahi seorang perempuan Anshar. Nabi berkata :
«أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا»
‘’Apakah kamu telah nadzor?’’. Laki-laki itu menjawab : ‘’Tidak’’. Maka Nabi berkata, ‘’Pergi dan lihatlah ia. Karena sesungguhnya di bagian mata perempuan Anshar ada sesuatu’’. (HR. Muslim No. 1424)
Hadits ini menunjukkan bahwa yang dilihat dari perempuan Anshar tersebut adalah mata –yang berada di area wajah-, dimana bagian itu memang dapat dilihat tatkala perempuan berada di luar rumah selain di depan laki-laki asing.
[3]. Adapun hadits :
عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ " قَالَ: " فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِي سَلِمَةَ، فَكُنْتُ أَخْتَبِئُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا، فَتَزَوَّجْتُهَا "
Dari Jabir Ibn Abdillah, ia berkata : Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda :
‘’Jika salah seorang diantara kalian melamar perempuan, maka jika ia mampu untuk melihat dari perempuan itu apa yang mendorongnya untuk menikahi nya maka lakukan lah.’’ Berkata Jabir : ‘’Maka aku melamar seorang gadis dari Bani Salamah, dan aku bersembunyi di bawah pohon hingga aku dapat melihat apa yang mendorongku untuk menikahinya. Maka setelah itu aku menikahinya.’’ (HR. Ahmad No. 14586)
Maka ini tidak menunjukkan bahwa Jabir melihat bagian tubuh dari aurat si perempuan. Jikalau maksud yang dipahami dari sabda Nabi adalah boleh melihat seluruh bagian tubuh perempuan, maka mengapa tidak diperintahkan saja untuk mengintipnya saat mandi –wal ‘iyadzubillah-?
Karena nya perintah untuk melihat perempuan ini sama sekali tidak dimaksudkan demikian.
[4]. Adapun atsar ‘Umar yang menyingkap bagian betis anak perempuan ‘Ali saat nadzor, maka sanad riwayat tersebut munqathi’ (terputus). (Mahmud Abu ‘Umar, Az-Zawaaj Al-Islaami, hal. 287).
Atsar tersebut dikeluarkan oleh Sa’id Ibn Manshur di kitab Sunan-nya (1/147), juga ‘Abdurrazzaq di kitab al-Mushannaf (6/173) dari jalan Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari Abu Ja’far.
Abu Ja’far lahir pada tahun 56 H (lihat kitab At-Tahdzib, 9/311). Termasuk kalangan tabi’in shagir(tabi’in junior). Sedangkan ‘Umar, wafat pada tahun 23 H (lihat kitab At-Taqrib, 2/54) dan termasuk kibar as-shahabah (sahabat senior).
Masa kelahiran Abu Ja’far –periwayat hadits- dengan masa wafat ‘Umar Ibnul Khaththab terlampau jauh. Ini mengindikasikan adanya inqitha’ (keterputusan sanad). Benarkah Abu Ja’far mendengar dari ‘Umar?
Dikatakan mengenai Abu Ja’far –biografi beliau- oleh Imam Ibn Abi Hatim di dalam Al-Marasil (340):
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hammawaih bin al-Hasan, dia berkata: aku mendengar Abu Thalib -yakni Ahmad bin Humaid- berkata: Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang Muhammad bin ‘Ali (yakni Abu Ja’far –pent), “Apakah dia mendengar dari Ummu Salamah?” Ahmad bin Hanbal menjawab, “Tidak benar bahwa dia mendengar dari Ummu Salamah.”
Aku bertanya lagi, “Apakah dia mendengar dari ‘Aisyah?” Ahmad bin Hanbal menjawab, “Tidak! ‘Aisyah wafat sebelum Ummu Salamah.”
Kemudian Ibn Abi Hatim berkata: Aku mendengar ayahku berkata, “Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali tidaklah bertemu dengan Ummu Salamah.”
Maka, seandainya sama’ (kemungkinan mendengar riwayat) dari Ummu Salamah dinafikan –padahal Ummu Salamah lebih dekat masa wafatnya daripada masa wafat ‘Umar dengan tahun lahir Abu Ja’far- bagaimana mungkin kita menerima kemungkinan sama’(mendengar) Abu Ja’far dari ‘Umar?
Seandainya pun shahih, maka perbuatan ‘Umar ini mengandung ihtimal/kemungkinan bahwasanya perempuan tersebut berusia belum baligh. Atau, perempuan itu telah menjadi istri sah ‘Umar. Dimana ucapan ‘Ali :
«أَبْعَثُ بِهَا إِلَيْكَ، فَإِنْ رَضِيتَ فَهِيَ امْرَأَتُكَ»
‘’Aku akan mengirimnya padamu, jika engkau ridha padanya maka ia istrimu.’’ (Al-Fiqh Al-Wadhih, 2/20).
www.facebook.com/MuhammadRivaldyAbdullah