SEPUTAR TA’ARUF

🌸*SEPUTAR TA’ARUF [3]*
(Soal Jawab Channel Telegram Ngaji FIQH)

Soal :
Ustadz.. Bolehkah kita membuat grup ta’aruf? Menjadi fasilitator gitu.

Jawab :

Andai maksud dibuatnya ‘’grup Ta’aruf’’ itu adalah untuk mewadahi para pemuda/pemudi yang telah siap menikah menemukan calon yang sesuai, dan mereka -sebagai perantara/pihak ketiga– menjamin para calon pasangan ini tidak berinteraksi kecuali syar’I dan benar-benar dibutuhkan, maka grup tersebut boleh dibuat, In Sya Allaah.

Kembali pada topik Nadzor dan Khitbah. Nadzor tidak hanya boleh dilakukan oleh pihak laki laki. Perempuan pun diperkenankan nadzor, dan memilih apakah ingin melanjutkan proses menuju pernikahan atau membatalkan setelah nadzor tersebut (yakni melihat kepada pasangan laki laki nya dari segi fisik dan kebersihan) dilakukan.

Al-Imam An-Nawawi berkata :

ويجوز للمرأة إذا أرادت أن تتزوج برجل أن تنظر إليه، لانه يعجبها من الرجل ما يعجب الرجل منها ولهذا قال عمر رضى الله عنه :لا تزوجوا بناتكم من الرجل الدميم, فإنّه يعجبهنّ منهم ما يعجبهم منهن

‘’Dan diperkenankan bagi perempuan jika ingin menikah dengan seorang laki-laki, untuk melihat fisik dan penampilannya (nadzor). Sebab dalam hal ini perempuan menyukai dari laki-laki apa yang juga disukai laki-laki dari perempuan (yaitu penampilan yang elok).
Karena inilah ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu berpesan, ‘’Jangan kalian nikahkan putri-putri kalian dengan laki-laki yang buruk (rupa maupun kepribadian). Sebab dalam hal ini perempuan menyukai dari laki-laki apa yang juga disukai laki-laki dari perempuan’’. (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 15/289)

Batasan bagi perempuan untuk nadzor ialah wajah, kepala, leher, lengan, dan apa saja yang nampak dari laki-laki secara umum jika berada di luar. Yang bukan aurat baginya. Pendapat ini dibangun diatas dasar bahwa melihat wajah laki-laki bukan mahram bagi seorang perempuan hukumnya haram, jika bukan karena kebutuhan seperti hal nya untuk nadzor memilih pasangan.

Catatan :

1. Bagi mereka yang hendak nadzor (prosesi melihat calon pasangan), mereka hanya diperkenankan untuk memandang.

Tidak diperkenankan sama sekali menyentuh atau meraba-raba, baik wajah; telapak tangan; atau yang lainnya. Keharaman menyentuh bukan mahram telah jelas di dalam As-Sunnah.

Keharaman menyentuh ini juga berlaku walau sang laki-laki dalam kondisi buta, sehingga tidak mampu nadzor. Kondisi tidak mampu nadzor tidak menjadi alasan baginya boleh menyentuh. Rukhshah (keringanan) yang diperbolehkan oleh syara’ hanya lah memandang. (lihat, Hasyiyah Al-Qalyubi, 3/221).

2. HINDARI BERDUA-DUAAN SAAT NADZOR MAUPUN KHITBAH.

Jangan sampai ada anggapan bahwa nadzor boleh dilakukan berduaan (antara laki-laki dan perempuan) dalam satu ruangan khusus.

Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda,

«لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ»

‘’Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, dan tidak halal bagi seorang perempuan untuk bepergian kecuali bersamanya seorang mahram/kerabat’’. (HR. As-Syafi’I, Musnad As-Syafi’I hal. 171)

3. Nadzor juga boleh dilakukan melalui media foto/video, berdasarkan keumuman dalil tentang nadzor(yang tidak membatasi dengan sarana/kondisi tertentu). Tentu dengan syarat-syarat yang telah disebutkan.

Namun, hal tersebut tidaklah dianjurkan sebab khawatir terjadi pengelabuan fisik/rupa sehingga mengecewakan pihak yang ingin nadzor. Termasuk dikhawatirkan foto/video dari perempuan tersebut tersebar hingga menimbulkan bencana bagi si perempuan dan keluarganya. (‘Umar Al-Asyqar, Ahkaam Az-Zawaaj, hal. 61)

‘’Ustadz.. Bolehkah Perempuan menawarkan diri pada seorang laki-laki untuk dinikahi?”

Jika laki-laki nya adalah laki-laki shalih dan mampu menjadi imam yang baik, maka hal tersebut boleh. Bahkan jika yang menawarkan adalah wali si perempuan, hukumnya tetap boleh, sebagaimana yang dilakukan ‘Umar tatkala menawarkan putrinya –Hafshah- kepada ‘Utsman dan Abu Bakar. (Ra’fat Utsman, Fiqh An-Nisa Fi Al-Khitbah wa Az-Zawaaj, hal. 30)

Adapun dalil bolehnya perempuan menawarkan dirinya sendiri untuk dinikahi ialah hadits :

Dari Anas ia berkata, ‘’Datang kepada Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam seorang perempuan menawarkan diri untuk dinikahi oleh Nabi. Perempuan itu berkata, ‘’Wahai Rasulullaah, Apakah engkau membutuhkan ku?’’. Maka anak perempuan Anas berkomentar : ‘’Sungguh rendah sekali rasa malu nya! Huh, jelek! jelek!’’. Anas kemudian menimpali : ‘’Dia lebih baik darimu. Memiliki kecenderungan untuk menjadi istri Nabi kemudian menawarkan dirinya’’. (HR. Al-Bukhari No. 5120)

Al-Imam Al-Qasthalani berkomentar atas hadits ini :

فيه جواز عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح وأنه لا عار عليها في ذلك بل فيه دلالة على فضيلتها نعم إن كان لغرض دنيوي فقبيح

”Di dalam nya terdapat hukum kebolehan seorang perempuan menawarkan diri untuk dinikahi oleh laki-laki shalih. Dan hal tersebut bukan lah aib baginya. Bahkan hadits ini menunjukkan seolah-olah hal tersebut merupakan hal yang utama. Ya Memang, jika alasannya karena keduniaan maka hal tersebut tercela.’’ (Irsyad As-Sari Syarh Shahih Al-Bukhari, 8/44).

‘’Ustadz.. Lebih baik memilih janda/duda, atau memilih yang masih gadis/perjaka?’’

Hukum asal memilih pasangan adalah berdasarkan pada baik tidaknya agama nya. Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda :

‘’Janganlah kalian menikahi perempuan berdasarkan kecantikannya semata, karena boleh jadi kecantikannya membuat ia celaka dan sombong. Dan jangan pula kalian menikahi perempuan karena harta mereka semata, karena boleh jadi hartanya akan membuat mereka membangkang pada kalian. Nikahilah perempuan berdasarkan agamanya. Maka budak hitam yang hidung serta telinga nya tidak sempurna namun ia perempuan yang agamanya baik, itu lebih baik bagi kalian.’’ (HR. Ibn Majah No. 1859; Al-Bayhaqi No. 13469; Fathul Baari, 9/135)

Kemudian, pilihan ini dikembalikan kepada kemaslahatan kedua belah pihak. Jika menurutnya maslahat menikahi janda, maka memilih janda tidak mengapa. Meski gadis lebih di utamakan bagi seorang perjaka. Begitu pula tatkala memilih duda atau perjaka.

Imam Ibn Katsir tatkala menafsirkan ayat :
((ثيبات وأبكارا))

”yang janda-janda maupun gadis-gadisnya..’’ (QS. At-Tahrim : 5)
Yakni : Diantara mereka (yang Allaah siapkan untuk menjadi istri Nabi) terdapat janda-janda dan gadis-gadis, untuk memenuhi hasrat atas kebutuhan naluriyah.

Karena disebutkan nya dalam beragam pilihan itu memudahkan jiwa untuk memilih. Karena itu Allaah sebutkan demikian.. (Tafsir Ibn Katsir, 4/376).

Dari Jabir radhiyallaahu ‘anhu ia berkata :

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «هَلْ نَكَحْتَ يَا جَابِرُ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: «مَاذَا أَبِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا؟» قُلْتُ: لاَ بَلْ ثَيِّبًا، قَالَ «فَهَلَّا جَارِيَةً تُلاَعِبُكَ» قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ، وَتَرَكَ تِسْعَ بَنَاتٍ، كُنَّ لِي تِسْعَ أَخَوَاتٍ، فَكَرِهْتُ أَنْ أَجْمَعَ إِلَيْهِنَّ جَارِيَةً خَرْقَاءَ مِثْلَهُنَّ، وَلَكِنِ امْرَأَةً تَمْشُطُهُنَّ وَتَقُومُ عَلَيْهِنَّ، قَالَ: «أَصَبْتَ»

Berkata kepada ku Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam : ‘’Apakah kau sudah menikah wahai Jabir?’’. Aku berkata : ‘’Ya’’. Maka beliau bertanya: ‘’Dengan gadis atau janda?’’. Aku menjawab : ‘’Tidak, malahan dengan janda’’. Rasulullaah menyahut, ‘’Mengapa tidak dengan gadis, yang kau bisa bersenang-senang dengannya?’’. Aku menjawab : ‘’Wahai Rasulullah, Sesungguhnya Ayahku terbunuh pada Perang Uhud. Dan beliau meninggalkan sembilan anak perempuan. Maka aku menanggung sembilan anak perempuan. Aku tidak suka jika mengumpulkan dengan mereka gadis yang masih labil seperti mereka. Aku ingin perempuan yang dapat menyisir mereka dan mengurus keperluan mereka.’’ Beliau lantas berkata, ‘’Engkau melakukan hal yang tepat.’’ (HR. Al-Bukhari No. 4052)

‘’Ustadz.. Bagaimana dengan pendapat bahwa lebih baik menikah dengan orang jauh (yang bukan kerabat)?’’

Dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (kitab fikih madzhab Syafi’I) disebutkan :

أَنَّ الشَّافِعِيَّ نَصَّ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ لَا يُزَوِّجَ مِنْ عَشِيرَتِهِ، وَعَلَّلَهُ الزَّنْجَانِيُّ بِأَنَّ مِنْ مَقَاصِدِ النِّكَاحِ اتِّصَالُ الْقَبَائِلِ لِأَجْلِ التَّعَاضُدِ وَالْمُعَاوَنَةِ وَاجْتِمَاعِ الْكَلِمَةِ

‘’bahwasanya Imam Syafi’I memandang kesunnahan untuk tidak menikahi (perempuan dari) kerabat dekat. Az-Zanjani memberikan alasan bahwa diantara tujuan pernikahan ialah terjalin hubungan antar suku/keluarga yang jauh, sehingga dapat membangun hubungan saling tolong menolong dan kerja sama hingga mencapai satu kesatuan rasa dan prinsip (dari dua keluarga yang jauh tersebut) .’’ (As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaaj, 4/206).

Intinya, baik kerabat dekat maupun jauh yang terpenting kedua calon pasangan tersebut dikenali dengan baik oleh kedua keluarga. Jangan menikah dengan orang yang asing, yang tidak dikenali kepribadiannya.

*PROSESI KHITBAH*

Setelah nadzor selesai dilaksanakan, maka para calon pasangan diperkenankan melakukan prosesi khitbah (pengukuhan). Boleh si laki laki membawa serta kedua orang tua nya/wali, dengan maksud mengkhitbah si perempuan.

Hendaknya kedua calon pasangan ber istikharah, selama proses khitbah berlangsung sebelum jenjang pernikahan.

Dari Abu Ayyub Al-Anshari, bahwasanya Rasulullaah bersabda :

اكْتُمِ الْخِطْبَةَ، ثُمَّ تَوَضَّأْ، فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ، ثُمَّ صَلِّ مَا كَتَبَ اللهُ لَكَ، ثُمَّ احْمَدْ رَبَّكَ وَمَجِّدْهُ، ثُمَّ قُلْ: اللهُمَّ إِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ، فَإِنْ رَأَيْتَ لِي فُلَانَةَ وَتُسَمِّيهَا بِاسْمِهَا خَيْرًا لِي فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَآخِرَتِي فَاقْدِرْهَا لِي، وَإِنْ كَانَ غَيْرُهَا خَيْرًا لِي فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَآخِرَتِي، فَاقْدِرْهَا لِي

‘’Sembunyikan khitbah. Berwudhulah dan sempurnakan wudhumu. Setelah itu laksanakan shalat yang telah Allaah tuntun bagimu. Kemudian pujilah Tuhan mu dan mulia kan lah Ia. Dan katakan lah : ‘’Ya Allaah Sesungguhnya Engkau Kuasa sedang Aku tidak Kuasa. Dan Engkau Tahu sedang Aku tidak tahu. Dan Engkau lah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib. Jika Engkau melihat bagiku Fulanah (dan kau sebut nama perempuan yang hendak engkau lamar) baik bagi agamaku dan dunia ku serta bagi akhiratku, maka takdirkan lah ia bagi ku. Dan jika selain dia ada yang lebih baik bagiku baik bagi agama ku, duniaku, maupun akhiratku, maka jadikan lah perempuan lain tersebut ditakdirkan untukku.’’ (HR. Al-Baihaqi No. 13837)

Istikharah juga dilakukan oleh si perempuan.

لَمَّا انْقَضَتْ عِدَّةُ زَيْنَبَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِزَيْدٍ: «اذْكُرْهَا عَلَيَّ»، قَالَ زَيْدٌ: فَانْطَلَقْتُ، فَقُلْتُ: يَا زَيْنَبُ أَبْشِرِي، أَرْسَلَنِي إِلَيْكِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُكِ، فَقَالَتْ: مَا أَنَا بِصَانِعَةٍ شَيْئًا حَتَّى أَسْتَأْمِرَ رَبِّي، فَقَامَتْ إِلَى مَسْجِدِهَا، وَنَزَلَ الْقُرْآنُ...

”Tatkala telah habis masa ‘iddah Zainab binti Jahsy, maka Rasulullaah berkata kepada Zaid : ‘’Sampaikan padanya atas namaku’’. Maka berkata Zaid : Aku pun pergi kepada Zainab, dan berkata : ‘’Wahai Zainab, berbahagialah, Rasulullaah telah mengutusku menyampaikan pesan kepadamu (soal pernikahan Rasulullah dengan Zainab)’’. Maka Zainab berkata : ‘’Tidaklah aku akan berbuat sesuatu kecuali aku harus meminta kejelasan urusan kepada Rabb ku.’’ Lantas Zainab segera menuju tempat ia shalat. Kemudian turunlah ayat (yang menerangkan tentang pernikahan ini)..’’ (HR. An-Nasa’i No. 3251, dari Anas)

Berkata Imam Nawawi menjelaskan hadits ini :

‘’Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menunaikan shalat istikharah bagi orang yang diliputi kegundahan dalam suatu urusan. Baik urusan tersebut nampak memiliki kebaikan atau masih samar. Dan nampaknya Zainab (dalam hadits ini) ber istikharah sebab khawatir pilihan Nabi untuk menikahi dirinya akan mengurangi hak kemuliaan Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam.’’ (Syarh Shahih Muslim, 9/228).

Shalat Istikharah seperti hal nya shalat sunnah pada umumnya. Boleh dilaksanakan dua rakaat (dengan niat shalat istikharah), lantas berdo’a sebagaimana do’a yang tertera di atas. [bersambung]

Follow : www.instagram.com/ngaji_fiqh

www.facebook.com/MuhammadRivaldyAbdullah

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler