A. Zakat Emas
Emas dan perak yang wajib
dikeluarkan zakatnya adalah yang berbentuk simpanan. Sedangkan bila berbentuk
perhiasan yang sering dipakai atau dikenakan, maka tidak termasuk yang wajib
dikeluarkan zakatnya.
Karena umumnya harga emas
stabil dibandingkan dengan mata uang, banyak orang yang menyimpan hartanya
dalam bentuk emas. Apabila emas ini dijadikan bentuk simpanan, maka wajib
dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab dan haul.
Bila seseorang memiliki
simpanan emas seberat 85 gram atau lebih, maka jumlah itu telah mencapai batas
minimal untuk terkena kewajiban membayar zakat emas. Yang menjadi ukuran adalah
beratnya, sedangkan bentuknya meskipun mempengaruhi harga, dalam masalah zakat
tidak termasuk yang dihitung.
Sedangkan nishab perak adalah
595 gram. Jadi bila simpanannya berbentuk perak dan beratnya mencapai jumlah
itu atau lebih, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimana bila emas 85
gram itu terpisah-pisah ? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan
? Bila jumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka
tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar
menjadi simpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban
zakat. Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.
Simpanan berbentuk emas bila
telah dimiliki selama masa satu tahun qamariyah, barulah wajib dikeluarkan
zakatnya. Yang menjadi ukuran adalah awal dan akhir masa satu tahun itu.
Sedangkan bila ditengah-tengah
masa itu emas itu bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk
yang diperhitungkan.
Sebagai contoh, pada tanggal 1
Sya`ban 1422 Ahmad memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423
atau setahun kemudian, Ahmad wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu.
Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25
gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Ahmad membeli lagi
dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.
Besarnya zakat yang harus
dikeluarkan adalah 2,5 % dari berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada
1 Sya`ban 1423 itu emas Ahmad bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus
dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.
B. Zakat
Tabungan
Zakat tabugnan adalah zakat
harta yang disimpan baik dalam bentuk tunai, rekening di Bank, atau bentuk yang
lain. Harta ini tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan, tetapi sekedar
untuk simpanan. Bila nilainya bertambah lantaran bunga di Bank, maka bunganya
itu bukan hak miliknya, sehingga bunga itu tidak termasuk yang wajib
dikeluarkan zakatnya. Bunga itu sendiri harus dikembalikan kepada kepentingan
masyarakat banyak.
Sedangkan bila simpanan itu
berbentuk rumah, kendaraan atau benda lain yang disewakan atau menghasilkan
pemasukan, maka masuk dalam zakat investasi. Dan bila uang itu dipnjamkan ke
pihak lain sebagai saham dan dijadikan modal usaha, maka masuk dalam zakat
perdagangan.
Sedangkan bila uang itu
dipinjamkan kepada orang lain tanpa bunga (piutang) dan juga bukan bagi hasil,
maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya meski secara real tidak berada di tangan
pemiliknya. Kecuali bila uang tersebut tidak jelas kedudukannya, apakah masih
mungkin dikembalikan atau tidak, maka uang itu tidak perlu dikeluarkan
zakatnya. Karena kepemilikannya secara real tidak jelas lagi. Meski secara
status masih miliknya. Tapi kenyataannya pinjaman itu macet dan tidak jelas
apakah akan kembali atau tidak.
Batas nishab zakat tabungan
adalah seharga emas 85 gram. Jadi bila harga emas sekarang ini Rp. 90.000,-,
maka nisab zakat tabungan adalah Rp. 7.650.000,-. Bila tabungan kita telah
mencapai jumlah tersebut, maka sudah wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Untuk membayar zakat tabungan,
diperlukan masa kepemilikan selama setahun hijriyah terhitung sejak memiliki
jumlah lebih dari nishab.
Besarnya
zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari saldo terakhir. Dan bila uang
itu berupa rekening di bank konvensional, maka saldo itu harus dikurangi dulu
dengan bunga yang diberikan oleh pihak bank. Karena bunga itu bukan hak pemilik
rekening, sehingga pemilik rekening tidak perlu mengeluarkan zakat bunga
Tags
Bab Zakat

KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.