MEMBERI UANG PADA PENGAMEN

MEMBERI UANG PADA PENGAMEN
Yang namanya pengamen, di negara kita bisa dikatakan banyak sekali. Biasanya yang menjadi sasaran empuk mereka adalah tempat-tempat yang ramai seperti jalan raya, stasiun, alun-alun, dan tempat-tempat lain. Bus kota atau kereta api juga tidak luput dari incaran mereka. Dalam menjalankan aksinya, mereka tidak segan-segan membentak atau menyakiti orang yang tidak bersedia memberi uang. Apa hukum memberi uang pada para pengamen tersebut?
Jawab: Diperinci;
@ Tidak boleh, jika mempunyai dugaan kuat bahwa pengamen tersebut akan menggunakan pemberiannya untuk maksiat.
@ Hukumnya boleh, bila takut disakiti oleh pengamen. Sedangkan  pengamen haram menerimanya, karena  pemberian tersebut dilakukan dengan terpaksa.
@ Boleh, jika memberinya dengan kerelaan hati dan tidak ada dugaan bahwa pemberiannya akan digunakan maksiat.
Referensi:
&    حاشية البجيرمي على الخطيب - الجزء 3  صـ : 302 مكتبة دار الفكر
وَقَوْلُهُ وَإِنْ جَازَ لَهُ أَخْذُهَا وَمَحَلُّ جَوَازِ أَخْذِهِ إذَا كَانَ مَا يَأْخُذُهُ هُوَ الَّذِي جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ بِخِلافِ مَا لَوْ قَالَ لَهُ لا أَكْتُبُهَا بَلْ حَتَّى تُعْطِيَنِي كَذَا وَكَذَا زِيَادَةً عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ وَلا يَجُوزُ لَهُ الأَخْذُ وَأَمَّا صَاحِبُ الْوَرَقَةِ فَيَجُوزُ لَهُ الإِعْطَاءُ وَلَوْ كَانَ زِيَادَةً عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ لِحَاجَتِهِ وَاضْطِرَارِهِ إلَى ذَلِكَ كَمَا يَجُوزُ الإِعْطَاءُ لِلشَّاعِرِ خَوْفًا مِنْ هَجْوِهِ  اهـ
&    تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 6  صحـ : 296 مكتبة دار إحياء التراث العربي

وَيَحْرُمُ الإِهْدَاءُ لِمَنْ يُظَنُّ فِيهِ صَرْفُهَا فِي مَعْصِيَةٍ  اهـ

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler