📔Masail Udhhiyyah
📚1. Daging Kurban Diambil sebagai Jaminan oleh Panitia.
Pertanyaan:
Panitia kurban berperan sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban bagi orang yang berkurban (mudhohhi). Dalam beberapa kejadian, sebelum daging kurban dibagikan, panitia terlebih dahulu mengambil sebagian daging untuk dimasak sebagai jaminan bagi panitia yang bertugas.
Bagaimana hukum panitia mengambil daging kurban sebagai jaminan sebelum dibagikan?
📚Jawaban:
Tidak diperbolehkan, kecuali jika orang yang berkurban telah menetapkan sebagian daging untuk panitia atau wakil yang ditunjuk dengan ukuran tertentu yang jelas.
Jika orang yang berkurban tidak mengikrarkan dan menentukan bagian dari kurban untuk panitia, maka panitia tidak boleh mengambil daging terlebih dahulu sebelum dibagikan, karena hak panitia hanya sebatas menyembelih dan membagikan.
📚Keterangan dari Kitab Al-Bajuri Juz I, Halaman 387:
قـولــه وتــفـريــقــة الــزكاة مـثــلا
أي وكــذبــح أضــحــيـة وعـقـيــقــة وتــفـريــقــة كــفــارة ومــنــذور, ولا يــجــوز لــه اخــذ شـيء الا ان عـيـن لــه الــمــوكل قــدرا مــنــهــا اهــ
_"(Perkataan Mushannif: seperti membagi zakat) maksudnya seperti menyembelih kurban, aqiqah, membagi kafarat, dan nadzar. Tidak diperbolehkan bagi wakil untuk mengambil sesuatu kecuali jika orang yang mewakilkan telah menetapkan bagian tertentu dari kurban untuknya." (Kitab Al-Bajuri Juz I, Halaman 387).
📚Kesimpulan:
Panitia tidak diperbolehkan mengambil daging kurban sebelum dibagikan, karena panitia hanya bertindak sebagai wakil yang tidak memiliki hak selain yang diberikan oleh orang yang berkurban (mudhohhi).
Hak panitia hanya sebatas menyembelih dan membagikan sesuai dengan amanah dari orang yang berkurban. Oleh karena itu, jika panitia ingin mengambil daging untuk kepentingan tertentu, maka harus ada ketetapan dari orang yang berkurban yang secara jelas memberikan bagian untuk panitia.
Tanpa adanya ketetapan tersebut, panitia tidak boleh mengambil daging sebelum pembagian dilakukan.
Silahkan baca artikel BOLEHKAH MEMASAK DAGING QURBAN UNTUK SARAPAN PANITIA ?
19 Mei 2025
Langit Dua Dunia
