📔Masail Udhhiyyah
📋5. Daging Kurban Diberikan kepada Non-Muslim.
📋Pertanyaan:
Bagaimana hukum memberikan daging kurban kepada non-Muslim?
Dengan alasan kemasyarakatan, karena masyarakat kita terdiri dari berbagai agama, sehingga hubungan sosial antara Muslim dan non-Muslim tidak dapat dipisahkan, termasuk dalam ibadah yang berdampak sosial seperti kurban.
📚Jawaban:
Tidak diperbolehkan memberikan daging kurban kepada selain orang Islam. Bahkan, orang yang menerima bagian daging kurban tidak diperbolehkan menyedekahkan atau menjualnya kepada non-Muslim.
Hal ini karena kurban merupakan bentuk jamuan dari Allah yang diperuntukkan bagi umat Islam, sehingga tidak boleh diberikan kepada non-Muslim.
📚Keterangan dari Kitab:
1. Al-Bajuri Juz II, Halaman 301
2. I’anatuth Thalibin Juz II, Halaman 334
3. Al-Qulyubi Juz II, Halaman 254
4. Al-Iqna’ Juz II, Halaman 282
📌1. فـالـحق أنـه لا يـجـوز اطـعـام الـذمـيـين مـن ألأضحـية مـطلـقـا لاتـصـدقــاولا أهـدأ حتى لـو أخـذهــا فـقـراء الـمـســلـمـيـن صـدقـة وأغــيــاؤهـم هـديــة حـرم عـلـيـهـم الـتـصــدق بـشـيـىء ممـا أخـذوه أواهــدأ شيء مــنـه لأهــل الــذمـة وكــذلك بـبيــعـه لـهــم لأنــهـا ضـيــافــة الله لـلـمــســلـمــين وهــو ألـمــعتــمـــد.
_"Pendapat yang benar adalah bahwa tidak diperbolehkan memberikan makanan dari daging kurban kepada orang kafir dzimmi, baik dalam bentuk sedekah maupun hadiah. Bahkan, jika orang fakir dari kalangan Muslim menerima sedekah atau orang kaya Muslim menerima hadiah dari kurban, maka haram bagi mereka untuk menyedekahkan atau menghadiahkan sedikit pun dari daging kurban kepada orang kafir dzimmi. Begitu pula menjualnya kepada mereka, karena kurban adalah jamuan dari Allah untuk umat Islam. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dipegang kuat)." (Al-Bajuri Juz II, Halaman 301).
📌2. ويـشــترط فـيـهــم أ يـكـونــوا من مـســلـمـيــن أمـا غـيـرهـم فلا يـجـوز اعـطاؤهـم مـنـهــا شيئا.
_"Disyaratkan bahwa penerima sedekah dari kurban haruslah orang Islam. Adapun selain mereka, tidak diperbolehkan memberikan sedikit pun dari daging kurban kepada mereka." (I’anatuth Thalibin Juz II, Halaman 334).
📚Kesimpulan:
- Haram memberikan sedekah dari daging kurban kepada non-Muslim.
- Bahkan, orang Islam yang menerima bagian kurban—baik fakir yang menerima sedekah maupun orang kaya yang menerima hadiah—tidak diperbolehkan memberikan atau menjualnya kepada non-Muslim.
- Kurban adalah jamuan dari Allah yang diperuntukkan bagi umat Islam, sehingga tidak boleh diberikan kepada selain Muslim.
- Jika ingin memberikan daging kepada non-Muslim, maka harus dilakukan dengan cara lain, bukan dari bagian kurban.
19 Mei 2025
Langit Dua Dunia....
