Transaksi yang Dilakukan oleh Anak Kecil

 


📓 FIQIH MUAMALAH

🗒️Transaksi yang Dilakukan oleh Anak Kecil

Anak adalah anugrah bagi orang tua. Tak heran jika banyak orang tua sering meminta anaknya untuk membeli sesuatu, baik itu keperluan orang tua maupun keperluan anak itu sendiri. 

Namun, dalam hukum jual beli, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu kedua belah pihak (penjual dan pembeli) harus berstatus rasyid, yaitu mampu mengelola dan membelanjakan harta dengan baik. 

📚Pertanyaan:
Bagaimana hukum jual beli yang dilakukan oleh anak kecil? 

📌Jawaban:
Secara hukum, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil dianggap tidak sah, karena pembeli dan penjual harus sama-sama memiliki kecakapan dalam membelanjakan harta. 

Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa jual beli tetap sah dengan syarat: 

- Anak tersebut termasuk mumayyiz, yaitu mampu membedakan antara yang baik dan buruk. 


- Barang yang dibeli merupakan barang yang sepele atau tidak bernilai besar. 

📋Pro-Kontra Hukum Jual Beli Oleh Anak Usia Dini

بغية المسترشدين - صفحة 124 

قال الشيخ محمد نووي الجاوي البنتني: وشرط المتبايعين البلوغ والعقل وعدم الرق وعدم الحجر عليه بسفه وعدم الإكراه بغير حق، فلا ينعقد البيع من الصبي ولو مميزًا بإذن وليه في اختياره لسقوط عبارته اهـ

مرقاة الصعود التصديق (49). 

قال السيد عبد الرحمن بن محمد بن حسين المشهور باعلوي: (فائدة) قال في "القلاائد"، نقل أبو فضل في "شرح القواعد" عن الجوري الإجماع على جواز إرسال الصبي لقضاء الحوائج الحقيرة وشرائها، وعليه عمل الناس بغير نكير، ونقل في "المجموع" صحة بيعه وشرائه الشيء اليسير عن أحمد وإسحاق بغير إذن وليه، وبإذنه حتى في الكثير عنهما، إلى أن قال: ولو بغير إذنه اهـ بغية المسترشدين (124).

Pro-Kontra Hukum Jual Beli Oleh Anak Usia Dini

📚Bughyatul-Mustarsyidin - Halaman 124 

Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani berkata bahwa syarat sahnya jual beli adalah terpenuhinya beberapa kriteria bagi penjual dan pembeli, yaitu: 

- Baligh, 


- Berakal, 


- Bukan budak sahaya, 


- Tidak berada dalam status mahjur alaih (dilarang membelanjakan harta karena ketidakmampuan mengelola), 


- Tidak dalam keadaan dipaksa secara tidak sah. 

Dengan demikian, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil tidak sah, meskipun ia sudah memiliki kemampuan tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk) dan telah mendapatkan izin dari walinya. Sebab, anak kecil tidak memiliki legalitas penuh dalam transaksi keuangan menurut hukum agama. 

📚Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain, yang masyhur dengan sebutan Ba'alawi, menjelaskan perbedaan pendapat dalam masalah ini. Dalam kitab Qala'id, Abu Fadhal dalam Syarah Al-Qawa'id mengutip pendapat Imam Al-Juwaini yang menyatakan bahwa boleh dan sah bagi anak kecil membeli kebutuhan yang bersifat remeh. 

Pendapat ini juga didukung oleh praktik masyarakat secara luas, di mana anak kecil sering diberi tugas untuk membeli sesuatu, dan hal ini tidak dianggap keliru. 

📚Dalam kitab Al-Majmu', bahkan disebutkan bahwa jual beli yang dilakukan oleh anak kecil tetap sah, meskipun tidak mendapatkan izin dari walinya. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Ahmad dan Ishaq, yang menyatakan bahwa jika anak kecil diizinkan oleh walinya, maka ia boleh melakukan jual beli dalam jumlah besar sekalipun. Bahkan menurut mereka, jual beli itu tetap sah meskipun tanpa izin wali.

3 MEI 2025
Langit Dua Dunia

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler