📓FIQIH QURBAN
📔Hukum Penyembelihan Hewan oleh Orang Fasik
📋Pertanyaan:
Bagaimana hukum penyembelihan yang dilakukan oleh seorang Muslim yang fasik? Dan bagaimana hukum mengonsumsi dagingnya?
📋Jawaban:
Penyembelihan yang dilakukan oleh seorang Muslim, meskipun fasik, tetap sah, dan dagingnya halal untuk dikonsumsi.
Hal ini dijelaskan dalam beberapa kitab, di antaranya:
- Al-Bajuri, Juz II, halaman 299.
- Thabaqatusy Syafi’iyyah (Ahkamul Fuqaha’), halaman 84.
لـو أخــبـر فـاســق أو كــتـابي تحــل ذبـيــحــته بــأنــه ذبــح هــذه الــشــاة مــثــلا حــل أكــلــهــا..
_"Jika seorang fasik atau ahli kitab yang halal sembelihannya mengabarkan bahwa ia telah menyembelih kambing ini, maka halal untuk dikonsumsi." (Al-Bajuri, Juz II, halaman 299).
فـأن الــدار اذا كانــت دار الأســلام ووجــدنــا شــحـصــا لــيـس مـعـه عــيــار الــكــفــار فــان نــاكل ذبـيــحـتـه ونـصــلى خــلـفــه...
_"Jika suatu daerah termasuk wilayah Islam, lalu kita bertemu seseorang yang tidak memiliki tanda-tanda kekafiran, maka kita boleh mengonsumsi sembelihannya dan boleh shalat berjamaah dibelakangnya." (Ahkamul Fuqaha’, halaman 84).
📋Kesimpulan:
Penyembelihan yang dilakukan oleh seorang Muslim, meskipun fasik, tetap sah, dan dagingnya halal untuk dikonsumsi. Bahkan, shalat berjamaah di belakangnya tetap sah. Kefasikan seseorang tidak membatalkan keabsahan penyembelihannya.
Di daerah mayoritas Muslim, daging sembelihan masyarakat setempat tetap halal, kecuali jika diketahui dengan jelas bahwa yang menyembelih adalah seseorang yang memiliki tanda-tanda kekafiran.
24 Mei 2025
LANGIT DUA DUNIA
.jpeg)