📙FIQIH QURBAN....
🗒️Hukum Penyembelihan Hewan Jika Pisau Lepas atau Diganti...
📓Pertanyaan:
Bagaimana hukum penyembelihan hewan jika pisau terlepas sebelum penyembelihan sempurna, atau jika pisau diganti karena kurang tajam? Apakah dagingnya tetap halal?
📚Jawaban:
Penyembelihan tetap sah dan dagingnya halal, selama proses penyembelihan segera dilanjutkan. Hal ini berlaku baik ketika pisau terlepas akibat gerakan hewan maupun ketika pisau diganti karena kurang tajam.
Syaratnya adalah pisau pertama belum diangkat dari leher hewan, dan pisau pengganti sudah ditempelkan sebelum pisau pertama diangkat. Demikian pula jika penyembelih diganti oleh orang lain, selama prosesnya memenuhi syarat tersebut.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, halaman 256:
اعتـمـد في التـحفة حل الـذبيـحة فيـمـا اذا رفـع يـده لـنحـو اضـترابـهـا أو انـفلـتـت شـفـرتـه فـردهـا فـورا فـيهـمـا ز وكـذا لـو ذبـح بشـفـرة كالـة فقـطـع بـعـض الـواجـب ثـم أدركـه أخـر فـأتـمـه سـكيـن أخـرى قبـل رفـع الأول سـوأ وجـدت الحـيـات المـسـتقـر ة عــد شـروع الثـانى أم لا
Artinya:
_"Syaikh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah berpendapat bahwa penyembelihan tetap halal jika tangan penyembelih terlepas karena gerakan hewan atau pisaunya terlepas, lalu segera dikembalikan. Demikian pula jika penyembelihan dilakukan dengan pisau yang tumpul dan hanya memotong sebagian bagian yang wajib, lalu dilanjutkan dengan pisau lain sebelum pisau pertama diangkat, baik hewan tersebut masih hidup atau tidak saat penyembelihan kedua dilakukan."
📚Kesimpulan:
Penyembelihan tetap sah dan dagingnya halal jika pisau terlepas akibat gerakan hewan, selama penyembelihan segera dilanjutkan. Demikian pula jika pisau diganti karena tumpul atau penyembelih diganti, dengan syarat pisau pengganti sudah ditempelkan sebelum pisau pertama diangkat.
24 MEI 2025
LANGIT DUA DUNIA
.jpeg)