📙Masail Udhhiyyah
📋9. Kurban Dipesan oleh Seseorang, Diminta Kulitnya.
📚Pertanyaan:
Ada seseorang yang menyembelih hewan kurban, lalu orang lain memesan kulitnya untuk diminta.
Bagaimana hukum memberikan kulit kurban kepada orang yang memintanya? Apakah diperbolehkan?
📚Jawaban:
Diperbolehkan memberikan kulit kurban kepada orang yang memintanya, terutama jika orang tersebut adalah fakir yang sangat membutuhkannya, meskipun ia hanya ingin menjualnya untuk mendapatkan uang.
📚Keterangan dari Kitab:
1. Kifayatul Akhyar Juz II, Halaman 241-242
2. Al-Qulyubi Juz IV, Halaman 254
1. فـجـعـلـهـا لثـلاثـة , والـقـانـع الـجـالس فى بيـتـه , والـمعـتر السـائل وقيـل غير ذلك وهـذا هو الجـديـد الأصـح
_"Kurban diperuntukkan bagi tiga golongan:
1. Orang yang menerima dan tinggal di rumahnya (tidak meminta, yaitu orang yang cukup).
2. Orang fakir yang meminta.
3. Pendapat lain menyebutkan dua golongan sebelumnya. Ini adalah pendapat yang lebih kuat."_ (Kifayatul Akhyar Juz II, Halaman 241-242).
2. ويجـوز تمـليـك الـفقـراء مـنـهـا لـيـتصـرفـو ا فـيـه بالـبـيـع وغـيـره , وجـوز بـعـضـهـم لمـن يأخـذه الـتـصـرف بالـبـيـع وغـيـره.
_"Diperbolehkan memberikan bagian kurban kepada orang fakir agar mereka dapat memanfaatkannya dengan menjualnya atau cara lain. Sebagian ulama juga membolehkan bagi penerima kurban untuk memanfaatkannya dengan menjual atau cara lainnya." (Al-Qulyubi Juz IV, Halaman 254).
📚Kesimpulan:
- Diperbolehkan meminta kulit kurban sebelum hewan disembelih.
- Orang yang berkurban juga boleh memberikan kulit kurban, meskipun ia tahu bahwa orang yang meminta hanya ingin menjualnya, selama orang tersebut fakir dan Muslim.
- Orang fakir memiliki hak mutlak atas sedekah dari kurban, sehingga ia boleh memanfaatkannya sesuai kebutuhannya—baik dengan menjualnya, menyedekahkannya kepada orang lain, atau menggunakannya untuk keperluan pribadi.
19 Mei 2025
Langit Dua Dunia
