Hiwar bersama Habib Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assegaf muallif kitab Al-Ibanah wal Ifadlah fi Ahkamil Haid
# Apakah istiqra’ Imam Syafii masih Relevan untuk sekarang?
= Masih
# Apakah adat memperhitungkan jam dan menit?
= Adat itu memakai hari tanpa memperhitungkan jam dan menit. Kalau adatnya suci waktu asar maka sucinya ya asar, itu saja. Kalau bulan kemarin haid 7 hari dan suci saat asar, maka kalau bulan ini terjadi istihadlah, maka haidnya 7 hari dan suci saat asar. Sesuaikan waktu inqitho’nya bkn jumlah jamnya.
# Jika bulan kemarin haid sejak tengah malam dan suci saat asar. Lalu bulan ini haid mulai dhuhur dan terjadi istihadlah. Kapan sucinya?
= Sucinya asar
# Berarti tidak sama jumlah haidnya?
= Iya. Itu namanya perubahan adat. Sehingga berikutnya haidnya dimulai dhuhur dan suci saat asar.
# maksimal haid 15 hari itu memakai hari apa jam?
= Memakai jam dan menit
# Kapan kewajiban ngecek darahnya?
= Tidak ada dasar yang mewajibkan ngecek darah
# Sebelum tidur haid. Bangun tidur suci. Kapan sucinya?
= Sucinya saat bangun
# Apakah tidak ditarik ke belakang?
= Tidak, Saat dia melihat suci maka diperkirakan paling dekatnya masa
# Jika sebelum fajar inqitha. Lalu puasa dengan prsangka tidak keluar darah dan tidak dicek. Saat maghrib dicek ada darahnya. Puasanya sah apa tidak ketika mengikuti qaul talfiq?
= Sah
# Bagaimana wanita yang keluar cairan keputihan keruh atau kuning?
= Ya masuk haid
# Bukan bib, ini karena penyakit
= Ya ikut qaul dhoif saja yang mengatakan keruh bukan haid
# Apakah tidak masuk ruthubatul Farji?
= Itu bukan ruthubatul farji
# Najis apa suci?
= Kalau keluar dari bagian dhahir maka suci, kalua keluar dari dalam maka najis. Dan warna keruh atau kuning menunjukkan itu keluar dari dalam. Maka hukumnya najis.
# Tapi kata dokter itu diakibatkan dari bakteri dan keluarnya dari bagian luar.
= Kalau dokter bilang keluar dari luar maka akan menimbulkan keraguan. Nah jika ragu maka hukumnya suci.
# Qasshatun Baydha’a itu putih apa bening?
= Putih
# Putih bersih apa putih tulang? Saya mencontohkan kepada sebuah roti yang ada di hadapan beliau. Dan saya tanya, ini masuk putih apa keruh?
= Diserahkan kepada masing-masing orang. Kalau dia menganggap putih tulang itu masuk keruh maka haid. Tp kalau dia menganggap itu putih maka suci.
# 12 selang seling (kuat dan lemah masing-masing 1 hari) lalu 3 hari lemah lalu 12 selang seling (kuat dan lemah masing-masing 1 hari). Ini mumayyizah apa bukan?
= Mumayyizah sebab lemah diantara darah kuat sama dengan tidak ada lemah. Jadi ini sama dengan kasus 8-8-8
# Apakah tidak mungkin memasukkan lemah yang 3 hari kepada hukum lemah disela-sela darah kuat?
= Mungkin juga.
Beliau juga cerita bahwa Habib Ahmad bin Umar Asyathiri pernah memberi soal haid kepada 4 muridnya dg catatan setiap jawaban harus ada nadzir dari muhadzab dan ternyata jawaban setiap santri beda² dg nadzirnya masing².
# Kebiasaan wanita haid saat hampir suci selalu inqitha karena tidak lancar. Apakah hal yang sedemikian boleh takmilut thuhr?
= Tidak boleh
# Bolehkah ikut pendapat sibtus Syafi’i yang memasukkan taqathu pada kasus takmil?
= Selama tidak disalahkan oleh as-hab dan imam Nawawi maka muqabil shohih boleh diikuti dengan syarat disampaikan bahwa itu dhoif. Lihat di minhaj atau majmu.
Catatan : Di majmu as-hab menyatakan pendapat Sibtus Syafi’i ini salah. Maka tidak boleh diikuti.
Pasuruan, 15 Jumadal Ula 1441 / 10 Januari 2020
