Hiwar bersama Habib Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assegaf muallif kitab Al-Ibanah wal Ifadlah fi Ahkamil Haid

Hiwar bersama Habib Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assegaf muallif kitab Al-Ibanah wal Ifadlah fi Ahkamil Haid



# Apakah istiqra’ Imam Syafii masih Relevan untuk sekarang?

= Masih

# Apakah adat memperhitungkan jam dan menit?

= Adat itu memakai hari tanpa memperhitungkan jam dan menit. Kalau adatnya suci waktu asar maka sucinya ya asar, itu saja. Kalau bulan kemarin haid 7 hari dan suci saat asar, maka kalau bulan ini terjadi istihadlah, maka haidnya 7 hari dan suci saat asar. Sesuaikan waktu inqitho’nya bkn jumlah jamnya.

# Jika bulan kemarin haid sejak tengah malam dan suci saat asar. Lalu bulan ini haid mulai dhuhur dan terjadi istihadlah. Kapan sucinya?

= Sucinya asar

# Berarti tidak sama jumlah haidnya?

= Iya. Itu namanya perubahan adat. Sehingga berikutnya haidnya dimulai dhuhur dan suci saat asar.

# maksimal haid 15 hari itu memakai hari apa jam?

= Memakai jam dan menit

# Kapan kewajiban ngecek darahnya?

= Tidak ada dasar yang mewajibkan ngecek darah

# Sebelum tidur haid. Bangun tidur suci. Kapan sucinya?

= Sucinya saat bangun

# Apakah tidak ditarik ke belakang?

= Tidak, Saat dia melihat suci maka diperkirakan paling dekatnya masa

# Jika sebelum fajar inqitha. Lalu puasa dengan prsangka tidak keluar darah dan tidak dicek. Saat maghrib dicek ada darahnya. Puasanya sah apa tidak ketika mengikuti qaul talfiq?

= Sah

# Bagaimana wanita yang keluar cairan keputihan keruh atau kuning?

= Ya masuk haid

# Bukan bib, ini karena penyakit

= Ya ikut qaul dhoif saja yang mengatakan keruh bukan haid

# Apakah tidak masuk ruthubatul Farji?

= Itu bukan ruthubatul farji

# Najis apa suci?

= Kalau keluar dari bagian dhahir maka suci, kalua keluar dari dalam maka najis. Dan warna keruh atau kuning menunjukkan itu keluar dari dalam. Maka hukumnya najis.

# Tapi kata dokter itu diakibatkan dari bakteri dan keluarnya dari bagian luar.

= Kalau dokter bilang keluar dari luar maka akan menimbulkan keraguan. Nah jika ragu maka hukumnya suci.

# Qasshatun Baydha’a itu putih apa bening?

= Putih

# Putih bersih apa putih tulang? Saya mencontohkan kepada sebuah roti yang ada di hadapan beliau. Dan saya tanya, ini masuk putih apa keruh?

= Diserahkan kepada masing-masing orang. Kalau dia menganggap putih tulang itu masuk keruh maka haid. Tp kalau dia menganggap itu putih maka suci.

# 12 selang seling (kuat dan lemah masing-masing 1 hari) lalu 3 hari lemah lalu 12 selang seling (kuat dan lemah masing-masing 1 hari). Ini mumayyizah apa  bukan?

= Mumayyizah sebab lemah diantara darah kuat sama dengan tidak ada lemah. Jadi ini sama dengan kasus 8-8-8

# Apakah tidak mungkin memasukkan lemah yang 3 hari kepada hukum lemah disela-sela darah kuat?

= Mungkin juga.

Beliau juga cerita bahwa Habib Ahmad bin Umar Asyathiri pernah memberi soal haid kepada 4 muridnya dg catatan setiap jawaban harus ada nadzir dari muhadzab dan ternyata jawaban setiap santri beda² dg nadzirnya masing².

# Kebiasaan wanita haid saat hampir suci selalu inqitha karena tidak lancar. Apakah hal yang sedemikian boleh takmilut thuhr?

= Tidak boleh

# Bolehkah ikut pendapat sibtus Syafi’i yang memasukkan taqathu pada kasus takmil?

= Selama tidak disalahkan oleh as-hab dan imam Nawawi maka muqabil shohih boleh diikuti dengan syarat disampaikan bahwa itu dhoif. Lihat di minhaj atau majmu.

Catatan : Di majmu as-hab menyatakan pendapat Sibtus Syafi’i ini salah. Maka tidak boleh diikuti.


Pasuruan, 15 Jumadal Ula 1441 / 10 Januari 2020

hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler