Hukum Penyembelihan Hewan dengan Mesin

 📙FIQIH QURBAN


📓Hukum Penyembelihan Hewan dengan Mesin


📚Pertanyaan:  

Bagaimana hukum penyembelihan hewan dengan mesin? Sebab, bagi pedagang besar atau perusahaan penyedia daging, penyembelihan saat ini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan menggunakan alat modern berupa mesin.  


📚Jawaban: 

Penyembelihan dengan mesin tetap sah dan dagingnya halal, selama proses pemotongan memenuhi syarat-syarat berikut:  

1. Penyembelih harus seorang Muslim.  

2. Mesin yang digunakan harus memenuhi syarat penyembelihan secara syar’i.  


Hal ini dijelaskan dalam beberapa kitab, di antaranya:  

- Bujairimi ‘alal Minhaj, Juz IV, halaman 286.  

- Al-Jamal ‘alal Minhaj, Juz V, halaman 251.  

- Ahkamul Fuqaha’, halaman 385.  


وشـرط فى الـذبح قـصــد أي قـصــدالـعـيـن او الجـنـس بـالفعـل , وان أخـطأ فى ظـنــه أو الجـنـس فى ألأصـابــة.  


_"Penyembelihan disyaratkan adanya niat menyembelih hewan yang dituju dan jenisnya. Jika hal ini telah dilakukan, maka sudah mencukupi, meskipun niat dan jenisnya tidak tepat." (Ahkamul Fuqaha’, halaman 385).  


وشـرط فى الألـة كـونـهـا محـددة  تجـرح كـحـديـد وقـصـب  وحجـر ورصـاص وذهـب وفـضـة الا عـضـمـا كـســن وظـفـر لخـبـر الـشـيـخـين  : "مـا أنـهـر الـدم وذكـــر اسـم الله  عـلـيـه فكــلــوه لـيـس الســن والـظـفـر" وألـحـق فـيـهـمـا بـاقى الـعـظـام


_"Disyaratkan alat pemotong harus tajam sehingga dapat melukai, seperti pisau dari besi, bambu, batu, peluru, emas, dan perak, kecuali tulang, gigi, dan kuku. Sebagaimana sabda Nabi dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim: ‘Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah padanya, maka makanlah sembelihan itu, kecuali gigi dan kuku.’ Tulang juga disamakan dengan gigi dan kuku." (Ahkamul Fuqaha’, halaman 386).  


📚Kesimpulan:

Penyembelihan dengan mesin tetap sah dan dagingnya halal, dengan syarat:  

1. Penyembelih harus seorang Muslim.  

2. Alat pemotong harus memenuhi syarat penyembelihan secara syar’i, yaitu harus tajam dan bukan berasal dari tulang, gigi, atau kuku.  


Sebagaimana hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, alat pemotong yang dapat melukai dan mengalirkan darah, serta penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah, maka sembelihan tersebut sah dan halal dikonsumsi. Oleh karena itu, penyembelihan dengan mesin yang menggunakan pisau dari besi atau logam tajam, serta dilakukan oleh seorang Muslim, tetap sah dan halal.  


24 Mei 2025

LANGIT DUA DUNIA

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler