Hukum Penyembelihan Hewan yang Tidak Langsung Mati

 



📔Hukum Penyembelihan Hewan yang Tidak Langsung Mati

🗒️Pertanyaan:
Bagaimana hukum penyembelihan hewan yang telah dilakukan secara syar’i, tetapi hewan tersebut masih hidup dan tidak segera mati, lalu langsung dipotong lehernya atau dibelah? 

📋Jawaban:
Membunuh hewan setelah disembelih hukumnya makruh, tetapi dagingnya tetap halal. Sebaliknya, menunggu hingga hewan benar-benar mati sebelum melakukan tindakan lebih lanjut hukumnya sunnah. 

Hal ini dijelaskan dalam beberapa kitab, di antaranya: 

- Al-Bujairimi ‘alal Khatib, Juz IV, halaman 250. 


- Al-Qulyubi, Juz IV, halaman 243. 


ويكــره لــه ابــانــة رأســهـــا حــالا , وزيــادة الـقـطـع وكـسـر الـعـنــق وقـطـع عـضـو عـنــهـا وتـحـريـكـهــا ونـقــلـهــا حتى تـخـرج  روحــهــا.... 

_"Dimakruhkan untuk langsung memisahkan kepala hewan sembelihan, menambah pemotongan, mematahkan lehernya, memotong anggota tubuhnya, menggerakkannya, atau memindahkannya sebelum nyawanya benar-benar keluar." (Al-Bujairimi ‘alal Khatib, Juz IV, halaman 250). 

ويـنــدب امـرار ألألــة  بــرفــق ذهــابــا وايـابــا وأن لا يحــد هـا والـذبـيـحـة  تـنـظـوره وأن لا يـذبح واحــدة  بحـضــرة اخــرى بحيـث تـنــظره الـيــهــا وأن لا يـبــيــن رأســهــا وأن لا يــزيــد عتلى الــقـطــع  الـمـطلــوب  وأن لا يـكــســر عـنـقــهــا وأن لا يـقــطـع عـضــوا  مـنــهــا قـبـل مـوتـهــا وأن لا يــنـقـلــهــا عن مـحـلـهــا قـبـل مـوتـهــا وأن يـســوقـهــا لـلـمــذبــح بـرفــق...


_"Disunnahkan untuk menjalankan alat penyembelihan (pisau) dengan lembut, maju-mundur, dan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih satu hewan di hadapan hewan lain yang dapat melihatnya. Tidak boleh langsung memisahkan kepala, menambah pemotongan lebih dari yang diperlukan, mematahkan lehernya, memotong anggota tubuhnya sebelum mati, atau memindahkannya dari tempat penyembelihan sebelum benar-benar mati. Hendaknya hewan dibawa ke tempat penyembelihan dengan lembut." (Al-Qulyubi, Juz IV, halaman 243). 

📚Kesimpulan:
Hukumnya makruh untuk menangani hewan yang telah disembelih tetapi belum mati, sedangkan sunnah untuk menunggu hingga hewan benar-benar mati sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. Memindahkan hewan dari tempat penyembelihan sebelum mati juga tidak diperbolehkan. Namun, kemakruhan ini tidak mempengaruhi keabsahan penyembelihan, sehingga dagingnya tetap halal untuk dikonsumsi. 

24 Mei 2025
LANGIT DUA DUNIA

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler