Kenaikan dalam bayar hutang

Terjadinya Hutang-Piutang Yang Belum Kunjung Di Bayar, Yang Kemudian Hendak Di Bayar Namun Terjadi Kenaikan (Inflasi) Yang Lumayan Tinggi Dalam Hutang Tersebut.

Pertanyaannya : 
Banyak terjadi seseorang yang berhutang sejumlah uang dengan mengembalikannya sekian lama sehingga daya belinya atau nilainya telah berubah karena sebab kenaikan harga atau malah turun, Lantas apakah bagi orang yang berhutang wajib membayar sejumlah yang sama atau menyesuaikan dari daya beli uang tersebut, baik lebih tinggi ataupun lebih rendah?

Contoh kasus :
Zaid berhutang pada tahun 1998 kepada ‘amr sejumlah 1.000.000 rupiah, lalu pada tahun 2023 zaid hendak membayar hutangnya, maka jelas berbeda nilai 1.000.000 pada masa 1998 dengan masa 2023, lantas apa yang wajib dibayar oleh zaid, dengan nominal 1.000.000 sesuai nominal hutang ditahun 1998 atau membayar uang seukuran 1.000.000 pada tahun 2023 yaitu sekitar kurang lebih 7.000.000 an (ini hanya taqriban) ?

Jawaban :

Dalam masalah ini terdapat 3 pendapat :

1. Pendapat pertama :
Bertumpu kepada jumlah yang sama disaat berhutang, berhutang 1.000.000 rupiah ya dikembalikan juga dengan nominal yang sama Rp.1.000.000.

Ini adalah pendapat masyhur dari kalangan Madzhab Syafi’i dan Madzhab Maliki. Dan satu pendapat dari madzhab Hanafi dan Hanbali.

Al Imam As Suyuti mengatakan :
“Sesungguhnya hutang yang sah itu dikembalikan dengan jumlah yang sama secara mutlak, baik nilainya naik ataupun turun.”

Alasan ini dikarenakan terjadinya perubahan nilai tersebut bukan karena dzatiyah uangnya, namun karena lemahnya keinginan masyarakat yang ada.

2. Pendapat kedua:
Bertumpu kepada nilai dari uang tersebut disaat pembayaran hutang, jika berhutang 1.000.000 namun saat pembayaran terjadi inflasi menjadi Rp.7.000.000, maka ya itu yang dibayar.

Ini adalah pendapat Abi Yusuf yang ditarjih oleh muta’akhhirin Madzhab Hanafi. Dan satu pendapat dari Madzhab Syafi’i dan Maliki.

Alasan ini dikarenakan adanya perubahan nilai yang dianggap sebagai ‘aib yang terjadi pada uang tersebut, sehingga yang dikembalikan bukan jumlah nominal yang sama akan tetapi sesuai nilai saat hutang itu menetap.

3. Pendapat ketiga :
Diperinci :
• Jika perbedaan nilainya sedikit/kecil, maka dikembalikan sejumlah uang yang sama saat berhutang.
• Jika perbedaan nilainya banyak/besar, maka dikembalikan sesuai nilainya saat pembayaran.

Ini adalah pendapat dari sebagian ulama’ Madzhab Syafi’i dan Maliki.

Catatan :
Jika bertumpu dengan pendapat pertama, maka yang rugi adalah orang yang memberi hutang jika nilainya naik dan akan menguntungkan orang yang berhutang.

Jika bertumpu dengan pendapat kedua, maka yang rugi adalah orang yang berhutang jika nilainya naik dan menguntungkan orang yang memberi hutang.

Maka jalan terbaik adalah sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

✏️ Abdurrahman Bin Farid Mutohhar

Referensi :
موسوعة أحسن الكلام في الفتاوى والأحكام




Ini adalah Referensi dari penjelasan beliau (Habib Abdurrahman Ibn Farid Al-Muthohhar) diatas.

~Mausu'atu Ahsanil Kalam Fil Fatawa Wal Ahkam, Syaikh Doktor 'Athiyyah Shaqr Mufti Diyaril Mishriyyah. Juz 5, Halaman 72.

Oleh : Muhdor Al-Habsy

hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler