HUKUM SUJUD DIATAS SORBAN DALAM SHALAT

HUKUM SUJUD DIATAS SORBAN DALAM SHALAT



Hukum sujud diatas sorban yang sedang dipakai saat shalat itu diperinci sebagai berikut :


1. Jika sorban tersebut masih menempel pada anggota badan(kepala atau bahu) dan bergerak ketika ia bergerak maka tidak sah dan shalatnya dianggap batal, jika hal itu dilakukan dengan sengaja dan mengetahui keharamannya. Adapun jika tidak sengaja dan tidak mengetahui keharamannya maka tidak batal, namun harus mengulangi sujudnya.


2. Jika sorban tersebut dijatuhkan atau sudah tidak menempel pada anggota badan atau masih menempel tetapi karena sorban tersebut terlalu panjang sehingga tidak bergerak ketika ia bergerak lalu dipakai untuk sujud diatasnya, maka sah shalatnya.


 

وسابعها: سجود مرتين كل ركعة على غير محمول له وإن تحرك بحركته ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل.

وخرج بقولي: على غير محمول له ما لو سجد على محمول يتحرك بحركته كطرف من عمامته فلا يصح فإن سجد عليه بطلت الصلاة إن تعمد وعلم تحريمه وإلا أعاد السجود.


_Rukun shalat yang ke tujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada sesuatu yang tidak dibawa meskipun sesuatu itu bergerak ketika ia bergerak dan meskipun sujud diatas kasur yang bergerak ketika ia bergerak karena kasur tersebut bukan sesuatu yang dibawanya maka tidak mengapa sujud diatasnya sebagaimana apabila ia sujud pada sesuatu yang dibawa yang tidak bergerak ketika ia bergerak seperti ujung selendangnya yang panjang. Dan keluar dari perkataanku yaitu sujud pada sesuatu yang tidak dibawa, sesuatu yang seandainya jika ia sujud pada sesuatu yang dibawa dan bergerak ketika ia bergerak seperti ujung sorbannya maka hukumnya tidak sah. Jika ia sujud diatasnya maka batal shalatnya jika disengaja dan ia mengetahui keharamannya dan jika tidak seperti itu(tidak disengaja dan tidak mengetahui keharamannya) maka ia harus mengulang sujudnya._ (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu'in, hal. 114)


ولا يضر أن يضع جبهته على شيئ ملبوس أو محمول له يتحرك بحركته، وإن كان مكروها باتفاق ثلاثة من الأئمة، وخالف الشافعية قالوا يشترط فى السجود عدم وضع الجبهة على ما ذكر، وإلا بطلت صلاته إلا إذا طال بحيث لا يتحرك بحركته، كما لا يضر السجود على المنديل فى يده لأنه فى حكم المنفصل


_Dan tidak mengapa meletakkan dahi diatas sesuatu yang dipakai atau dibawa, yang mana sesuatu itu bergerak mengikuti gerakan orang yang sedang shalat meskipun yang demikian itu dihukumi makruh menurut tiga imam (imam Abu Hanifah, imam Malik dan imam Ahmad). Berbeda halnya dengan ulama madzhab Syafi'i dimana mereka berpendapat bahwa disyaratkan ketika sujud itu untuk tidak meletakkan dahi diatas hal-hal yang sudah disebutkan. Oleh karenanya jika hal itu dilakukan, maka shalatnya dianggap batal. Kecuali jika sesuatu itu panjang yang mana tidak bergerak mengikuti gerakannya orang yang sedang shalat (maka tidak batal), sebagaimana tidak mengapa melakukan sujud diatas sapu tangan yang berada ditangannya, karena yang demikian itu dihukumi sebagai benda yang tidak menempel._ (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'alal Madzhabil Arba'ah, juz 1 hal. 211)



> Link saluran: https://whatsapp.com/channel/0029Vawde5oDOQIg2pAAPm0U

hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler