HUKUM NUMPANG BUANG AIR DI TOILET MASJID

HUKUM NUMPANG BUANG AIR DI TOILET MASJID 



Hukum menumpang buang air (toilet) di masjid pada dasarnya tidak diperbolehkan(haram) karena fasilitas dan air di masjid khususnya diperuntukkan untuk ibadah, seperti wudhu dan mandi yang berkaitan dengan shalat atau ibadah lain di masjid tersebut. Menggunakan fasilitas masjid hanya untuk buang hajat tanpa beribadah dihukumi haram. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syeikh Asy-Syarwani:


وَكَذَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ حُرْمَةُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْخُلُونَ فِي مَحَلِّ الطَّهَارَةِ لِتَفْرِيغِ أَنْفُسِهِمْ ثُمَّ يَغْسِلُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَيْدِيَهُمْ مِنْ مَاءِ الْفَسَاقِيِ الْمُعَدَّةِ لِلْوُضُوءِ لِإِزَالَةِ الْغُبَارِ وَنَحْوِهِ بِلَا وُضُوءٍ وَلَا إرَادَةِ صَلَاةٍ


_Begitu juga keharaman yang menjadi kebiasaan bahwasanya banyak orang-orang masuk ke tempat bersuci untuk merampungkan hajatnya, membasuh wajah serta tangannya dari debu dan sesamanya menggunakan air yang dikhususkan untuk wudu tanpa melakukan wudu dan tanpa tujuan shalat._ (Hasyiyah Asy-Syarwani, juz 1 hal. 231)


Namun, jika sumber air tersebut memang diwakafkan untuk kemaslahatan umum atau sudah menjadi kebiasaan masyarakat memanfaatkannya secara umum tanpa ada pengingkaran dari ahli ilmu agama atau lainnya, maka hukumnya diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Zainuddin Maliabari


إِنَّهُ إِذَا دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ مَوْضُوْعٌ لِتَعْمِيْمِ الْاِنْتِفَاعِ جَازَ جَمِيْعُ مَا ذُكِرَ مِنَ الشَّرْبِ وَغَسْلُ النَّجَاسَةِ وَغَسْلُ الْجِنَابَةِ وَغَيْرُهَا وَمِثَالُ الْقَرِيْنَةِ: جِرْيَانُ النَّاسِ عَلَى تَعْمِيْمٍ لِاِنْتِفَاعٍ مِنْ غَيْرِ نَكِيْرٍ مِنْ فَقِيْهٍ وَغَيْرِهِ


_Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal untuk minum, membasuh najis, mandi junub dan lain sebagainya. Contoh dari indikasi tersebut adalah kebiasaan manusia untuk memanfaatkannya secara umum tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fikih atau yang lainnya._ (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, hal. 88)


Sudah diketahui secara umum bahwa menumpang toilet masjid untuk sekedar buang hajat telah menjadi kebiasaan dan hal tersebut tidak ada yang mengingkarinya dan oleh karenanya hukum menumpang toilet masjid untuk sekedar buang hajat diperbolehkan. Selain itu, sangat dianjurkan untuk tetap berwudhu atau beribadah di masjid tersebut, atau mengganti ongkos penggunaan fasilitas dengan infak yang setara.



> LINK SALURAN: https://whatsapp.com/channel/0029Vawde5oDOQIg2pAAPm0U

hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler