Jual Beli Online

*❖❀~ ʜᴀꜱɪʟ ᴋᴇᴘᴜᴛᴜꜱᴀɴ ʙᴍ ɢʀᴜᴘ ᴘɪᴀ & ᴍᴀꜱQᴏᴘᴇʀ ~❀❖*

__________________

*📌Urutan No : 1️⃣2️⃣*

*📔JUDUL : Jual Beli Online*
      
*🇲🇨PENANYA*:???.....

*✍️DESKRIPSI MASALAH:*

Nita gemar membeli baju syar'i dll secara online,bahkan di live atau ada di etalase yang sudah tersedia di toko online tersebut,namun Nita kecewa ketika barang sudah tiba tidak sesuai deskripsi produk.

*📒PERTANYAAN*:

1). Bagaimana kah hukum secara kaca mata fiqih jual beli online ini..?

2). Bolehkah kita pihak yang membeli barang online, mengembalikan karna tidak sesuai deskripsi...?

*📝 JAWABAN*:
1). Hukum jual beli online pada dasarnya sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

2). Jika barang yang dibeli melalui online shop itu datangnya tidak sesuai dengan gambar atau deskripsinya, maka barang tersebut bisa di kembalikan, karena dalam jual beli ada yang namanya khiyar, dan khiyar itu sendiri ada 3: khiyar majlis, khiyar 'aib, khiyar syarat. Dan yang sesuai dengan deskripsi diatas adalah khiyar aib.

*📚 REFERENSI:*

*📚 فتح القريب المجيب - ص ٣١

( وإذا وجد بالمبيع عيب) موجود قبل القبض تنقص به القيمة أو العين نقصا يفوت به غرض صحيح وكان الغالب فى جنس ذلك المبيع عدم ذلك العيب كزنا رقيق وسرقته وأباقه ( فللمشترى رده) أى المبيع.

Artinya: "(Dan apabila terdapat pada barang yang dibeli suatu cacat) yang sudah ada sebelum barang itu diterima, yang mengurangi nilainya atau mengurangi keadaan barang tersebut sehingga tujuan (pembelian) yang benar menjadi hilang, dan biasanya barang semacam itu pada umumnya tidak memiliki cacat tersebut — seperti budak yang berzina, mencuri, atau melarikan diri — (maka pembeli berhak mengembalikannya), yaitu mengembalikan barang yang dibeli."

*📚 فتح القريب المجيب - ص ٣١*

( أن يكون) المسلم فيه ( مضبوطا بالصفة ) التي يختلف بها الغرض في المسلم فيه بحيث ينتفى بالصفة الجهالة فيه ولا يكون ذكر الاصاف على وجه يؤدى لعزة الوجود فى المسلم فيه كلؤلؤ كبار وجارية وأختها أو ولدها

Artinya: "(Syaratnya adalah) barang yang menjadi objek salam (pesanan) harus (jelas dengan sifat) yang dengannya tujuan dalam barang salam bisa dibedakan, sehingga dengan sifat tersebut hilanglah unsur ketidakjelasan dalam akad. Dan penyebutan sifat-sifat itu tidak boleh dengan cara yang menjadikan barang tersebut sulit ditemukan di pasaran, seperti mutiara berukuran besar, budak perempuan beserta saudaranya, atau budak perempuan beserta anaknya."

*📚 فتح القريب المجيب - ص ٣٠*

(و) الثانى من الأشياء ( بيع شيء موصوف في الذمة) ويسمى هذا بالسلم ( فجائز إذا وجدت فيه الصفة على ما وصف به من صفات السلم الآتية في فصل السلم

Artinya: “Dan yang kedua dari macam-macam jual beli adalah (menjual sesuatu yang disifati dalam tanggungan), dan ini disebut dengan akad salam. (Maka hukumnya boleh) apabila terdapat padanya sifat-sifat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sifat-sifat salam yang akan disebutkan pada bab salam.”

*📚 حاشية البجيرمي على الخطيب - ج ٧ ص ٧-٨*

وَالشَّرْطُ الْخَامِسُ الْعِلْمُ بِهِ لِلْعَاقِدَيْنِ عَيْنًا وَقَدْرًا وَصِفَةً عَلَى مَا يَأْتِي بَيَانُهُ حَذَرًا مِنْ الْغَرَرِ، لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ: أَنَّهُ «- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ-» . قَوْلُهُ: (الْعِلْمُ) الْمُرَادُ بِهِ مَا يَشْمَلُ الظَّنَّ وَإِنْ لَم يُطَابِقْ الْوَاقِعَ، بِدَلِيلِ مَسْأَلَةِ الزُّجَاجَةِ الَّتِي ظَنَّهَا جَوْهَرَةً؛ بَلْ يَكْتَفِي بِرُؤْيَتِهِ وَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ وَلَمْ يَظُنَّ مِنْ أَيِّ الْأَجْنَاسِ هُوَ ح ل. قَوْلُهُ: (عَيْنًا) أَيْ فِي الْمُعَيَّنِ غَيْرِ الْمُخْتَلِطِ، وَقَدْرًا فِي الْمُعَيَّنِ الْمُخْتَلِطِ كَصَاعٍ مِنْ صُبْرَةٍ، وَصِفَةً أَيْ مَعَ الْقَدْرِ فِيمَا فِي الذِّمَّةِ؛ شَوْبَرِيٌّ. وَلِذَا قَالَ " عَلَى مَا يَأْتِي " فَقَوْلُهُ " وَقَدْرًا " الْوَاوُ بِمَعْنَى " أَوْ ". وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْمَبِيعَ إنْ كَانَ مُعَيَّنًا غَيْرَ مُخْتَلِطٍ بِغَيْرِ الْمَبِيعِ كَفَتْ مُعَايَنَتُهُ عَنْ مَعْرِفَةِ قَدْرِهِ تَحْقِيقًا، بِمَعْنَى أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ مَعْرِفَةُ الْقَدْرِ بِكَيْلٍ وَلَا وَزْنٍ وَلَا ذَرْعٍ وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ أَوْ مُخْتَلِطًا بِغَيْرِهِ كَصَاعٍ مِنْ صُبْرَةٍ، فَالشَّرْطُ الْعِلْمُ بِقَدْرِهِ وَصِفَتِهِ لَا عَيْنِهِ.

Artinya: “Syarat kelima (dalam jual beli) adalah adanya pengetahuan (tentang barang) bagi kedua pihak yang berakad, baik secara jelas pada bendanya, ukurannya, maupun sifatnya, sebagaimana akan dijelaskan kemudian. Hal ini untuk menghindari adanya gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian), berdasarkan riwayat Muslim bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar. Maksud dari kata ‘pengetahuan’ di sini mencakup juga dugaan kuat meskipun tidak sesuai kenyataan, sebagaimana dalam kasus seseorang yang menyangka kaca itu permata; maka cukup dengan melihatnya, meskipun tidak mengetahui atau tidak menyangka dari jenis apa sebenarnya barang itu. Adapun maksud kata *‘ainan’ (secara nyata) adalah pada barang tertentu yang tidak bercampur dengan yang lain. Maksud kata *‘qadran’ (ukuran) adalah pada barang tertentu yang bercampur, seperti satu sha‘ dari tumpukan gandum. Sedangkan maksud kata *‘shifah’ (sifat) adalah bersama ukuran pada barang yang masih dalam tanggungan (dzimmah). Karena itu, ungkapan ‘qadran’ (ukuran) di sini berarti ‘atau’, bukan sekaligus.
Kesimpulannya:

- Jika barang yang dijual adalah barang tertentu (mu‘ayyan) dan tidak bercampur dengan yang lain, maka cukup melihat barang tersebut tanpa harus mengetahui ukurannya secara rinci (dengan timbangan, takaran, atau ukuran).


- Namun jika barang masih berupa tanggungan (dzimmah) atau bercampur dengan yang lain, seperti satu sha‘ dari tumpukan, maka syaratnya adalah harus diketahui ukuran dan sifatnya, bukan wujud bendanya secara langsung.”

*📚 اعانة الطالبين على حل الفاظ فتح المعين - ٣ ص ١٣،١٤،١٥*

(ورؤيته) أي المعقود عليه إن كان معينا. فلا يصح بيع معين لم يره العاقدان أو أحدهما: كرهنه، وإجارته، للغرر المنهي عنه، وإن بالغ في وصفه. وتكفي الرؤية قبل العقد فيما لا يغلب تغيره إلى وقت العقد، وتكفي رؤية بعض المبيع إن دل على باقيه، كظاهر صبرة نحو بر، وأعلى المائع، ومثل أنموج متساوي الاجزاء كالحبوب أو لم يدل على باقيه بل كان صوانا للباقي لبقائه، كقشر رمان وبيض، وقشرة سفلى لنحو جوز، فيكفي رؤيته، لان صلاح باطنه في إبقائه، وإن لم يدل هو عليه، ولا يكفي رؤية القشرة العليا إذا انعقدت السفلى.

“(Dan melihatnya) yaitu melihat barang yang menjadi objek akad, jika barang itu tertentu (mu‘ayyan). Maka tidak sah menjual barang tertentu yang belum dilihat oleh kedua pihak yang berakad, atau salah satunya, baik berupa barang gadai (rahn) maupun sewaan (ijarah), karena termasuk gharar (ketidakjelasan) yang dilarang, sekalipun barang itu sudah dijelaskan sifatnya secara detail. Melihat barang sebelum akad sudah dianggap cukup, selama barang itu umumnya tidak berubah sampai waktu akad. Dan cukup pula melihat sebagian barang yang menunjukkan keadaan keseluruhannya, seperti melihat bagian luar tumpukan gandum, atau bagian atas cairan, atau melihat gelombang pada benda yang seragam bagian-bagiannya seperti biji-bijian. Bahkan, meski tidak menunjukkan pada keseluruhannya, jika bagian luar itu berfungsi melindungi bagian dalam, maka mencukupi pula, seperti kulit buah delima dan telur, atau kulit bagian bawah untuk benda seperti kelapa atau kenari. Karena baiknya bagian dalam biasanya bergantung pada keberadaan kulit pelindungnya, meskipun kulit tersebut tidak menunjukkan kondisi bagian dalam. Namun, tidak cukup hanya melihat kulit bagian atas apabila bagian bawahnya juga membentuk kulit pelindung.”

*📚 شرح اليقوت النفيس - ج ٢ ص ٢٢*

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ.

Artinya: “Yang menjadi tolok ukur dalam akad adalah makna dan maksudnya, bukan bentuk lafaz (kata-katanya). Adapun jual beli melalui telepon, telex, dan telegram, semua sarana ini dan semisalnya pada masa kini sudah dapat dijadikan pegangan dan telah menjadi praktik yang berlaku.”

KESIMPULAN

1. Tolok ukur sahnya akad jual beli adalah makna dan maksud akad, bukan sekadar lafaz atau bentuk ucapan. Selama maksud akad jelas, maka sah hukumnya.

2. Larangan gharar (ketidakjelasan): Jual beli tidak sah bila barang tidak diketahui dengan jelas oleh salah satu pihak, baik bendanya, ukurannya, maupun sifatnya. Karena Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar.

3. Pengetahuan tentang barang:

- Jika barang tertentu (mu‘ayyan) dan tidak bercampur, cukup dilihat wujudnya meski tanpa mengetahui ukurannya secara detail.


- Jika barang bercampur atau masih berupa tanggungan (dzimmah), maka harus diketahui ukuran dan sifatnya.


4. Melihat barang:


- Tidak sah menjual barang tertentu yang belum dilihat oleh salah satu pihak, walaupun sudah dijelaskan sifatnya.


- Melihat sebagian barang cukup jika mewakili keseluruhannya, atau jika kulit luar berfungsi melindungi bagian dalam (misalnya kulit delima atau telur).


5. Akad kontemporer:


- Jual beli melalui sarana komunikasi modern (telepon, telex, telegram, dan semisalnya) hukumnya sah, karena yang jadi ukuran adalah maksud akad, bukan bentuk lafaz.


- Hal ini menjadi dasar bolehnya praktik jual beli online di zaman sekarang.

*Inti Kesimpulan:*
Dalam jual beli, yang terpenting adalah kejelasan barang, maksud akad, dan terhindarnya dari gharar. Selama barang diketahui dengan jelas (baik wujud, ukuran, maupun sifatnya sesuai konteks), serta akad dilakukan dengan cara yang bisa dipahami kedua pihak (baik langsung maupun melalui sarana komunikasi modern), maka jual beli itu sah.

____________________________________

*📝PENJAWAB : Ustadz Ahmad Fauzan Masruri*
____________________________________
mαjєlís sírαmαn qσlвu pєcíntα rαsulullαh ﷺ💫🌹💖
_____________  &  ____________________
💫PONDOK ILMU AGAMA💫🌹💖
____________________________________

☆.` ´. ☽¸.☆, 𝗪𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗔'𝗹𝗮𝗺 ,☆.¸☽ .` ´.☆


hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler