Menikah masa iddah

 *❖❀~ ʜᴀꜱɪʟ ᴋᴇᴘᴜᴛᴜꜱᴀɴ ʙᴍ ɢʀᴜᴘ ᴘɪᴀ & ᴍᴀꜱQᴏᴘᴇʀ ~❀❖* 

 __________________

*📌 Nomer Urut: 1️⃣1️⃣*

       

*🇲🇨PENANYA*: @⁨08228978xx



*✍️DESKRIPSI MASALAH:* 


Assalamualaikum ustadz...ijin bertanya..!

Jika seorang wanita yang telah di cetak kan suaminya namun belum habis masa Iddah nya ada yang mau melamarnya...


*📒PERTANYAAN*:


1). Berapa lama kah masa Iddah wanita yang di cerai suami nya ??...


2). Bolehkah menikahi wanita saat masa Iddah ??...



*📚 JAWABAN NO 1:*

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh...


Masa iddah yakni masa tunggu tertentu bagi para wanita setelah di tinggal wafat atau di ceraikan suaminya.


*Macam-macam iddah perempuan:*


1. Iddah perempuan haid akan selesai setelah tiga kali suci: 1.) suci-haid-suci-haid-suci-haid 2.) Haid-suci-haid-suci-haid-suci-haid

2. Iddah perempuan yang tidak haid (menopause) akan selesai setelah tiga bulan

3. Iddah perempuan hamil akan selesai setelah masa kandungannya. Baik akibat perceraian atau suaminya meninggal dunia.

4. Iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya, selama 4 bulan 10 hari selama tidak hamil.

5. Iddah perempuan yang istihadhah

Perempuan yang mengeluarkan darah kotor atau penyakit (istihadhah) dihitung seperti perempuan haid.

6. Iddah perempuan yang belum bercampur dengan suaminya. Bagi perempuan yang belum disetubuhi kemudian dicerai, maka tidak memiliki 'iddah.


*📚REFERENSI NO 1:*


*📚 كفاية الاخيار - ج ١ ص ٤٢٣*


الْعدة اسْم لمُدَّة مَعْدُودَة تَتَرَبَّص فِيهَا الْمَرْأَة ليعرف بَرَاءَة رَحمهَا وَذَلِكَ يحصل بِالْولادَةِ تَارَة وبالأشهر أَو الْأَقْرَاء


Artinya: “Iddah adalah nama bagi suatu masa tertentu yang harus ditunggu oleh seorang wanita untuk memastikan kosongnya rahimnya. Hal itu bisa diketahui dengan (selesainya) kelahiran, atau dengan berlalu beberapa bulan, atau dengan haid (qurū’).”


*📚 QS Al-Baqarah (2): 228*


وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوءٍ


Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (tiga kali suci).

 

*📚 QS Ath-Thalaq (65): 4*


وَٱلَّـٰئِ يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلّـٰئِ لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

 

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya), maka masa 'iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” 


*📚 QS Ath-Thalaq (65): 4*


وَأُولَات الْأَحْمَال أَجَلهنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلهنَّ 


Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” 


*📚 QS Al-Baqarah (2): 234*

 

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

 

Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari.” 


*📚 QS Al-Azhab (33): 49*


يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوْا إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” 


*📚JAWABAN NO 2:*


Haram, melamar secara sharih (jelas) wanita yg masih dalam masa Iddah, lebih lebih menikahinya


*📚REFERENSI:* 


*📚 كفاية الأخيار*


الْمَرْأَة إِن كَانَت خلية عَن النِّكَاح وَالْعدة جَازَت خطبتها تَصْرِيحًا وتعريضاً قطعا وَإِن كَانَت مُزَوّجَة حرما قطعا وَإِن كَانَت مُعْتَدَّة حرم التَّصْرِيح بخطبتها وَأما التَّعْرِيض فَإِن كَانَت رَجْعِيَّة حرم التَّعْرِيض لِأَنَّهَا زَوْجَة وَإِن كَانَت فِي عدَّة الْوَفَاة وَمَا فِي مَعْنَاهَا كالبائن والمفسوخ نِكَاحهَا فَلَا يحرم التَّعْرِيض


Artinya: Seorang wanita, jika ia tidak sedang dalam ikatan pernikahan dan tidak dalam masa iddah, maka boleh dilamar baik dengan ucapan langsung (terang-terangan) maupun dengan sindiran (tidak langsung), dan hukumnya boleh secara pasti. Namun jika ia masih berstatus istri (masih menikah), maka haram secara pasti untuk melamarnya. Jika ia sedang dalam masa iddah, maka haram melamarnya secara terang-terangan.

Adapun sindiran:

- Jika ia dalam iddah talak raj’i (talak yang masih bisa rujuk), maka haram melamarnya dengan sindiran, karena ia masih dianggap sebagai istri.

- Jika ia dalam iddah wafat (ditinggal mati suami) atau semisalnya, seperti iddah talak bain (talak yang tidak bisa rujuk lagi) atau karena fasakh (pembatalan nikah), maka tidak haram melamarnya dengan sindiran.


____________________________________


*📝PENJAWAB : Ustadz Ahmad Fauzan - Gus Mohammad Atoillah*

____________________________________

mαjєlís sírαmαn qσlвu pєcíntα rαsulullαh ﷺ💫🌹💖

_____________ & ____________________

 💫PONDOK ILMU AGAMA💫🌹💖 

____________________________________


☆.´ `. ☽¸.☆, 𝗪𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗔'𝗹𝗮𝗺 ,☆.¸☽ .` ´.☆

hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler