📚 Bismillah 📚
Kajian Kitab Lubb Al-Ushul
Pan ; ushul fiqhi
💠Part ke 37💠
🔹Mengenai Taklif Bil Al-Muhal🔹
مَسْأَلَةَُ
( Sebuah permasalahan)
الْأَصَحُّ جَوَازُ التَّكْلِيْفِ بِالْمُحَالِ مُطْلَقًا وَوُقُوْعُهُ بِالْمُحَالِ لتَعَلُّقٍ عِلْمِ اللَّهُ بِعَدَمِ وُقُوْعِهِ فقط..
Menurut pendapat Ashah, di perbolehkan (mungkin secara akal), taklif dengan sesuatu yang mustahil, secara mutlak. Dan (menurut Ashah) taklif dengan sesuatu yang mustahil, hanya karena keterkaitan sifat ilmu Allah dengan tidak terjadinya sesuatu tersebut, diakui keberadaannya.
♻️Syurah♻️
Sebagaimana Kajian yg Sudah Tellewat ,Yen Bahwa taklif di tinjau dari sudut pandang mungkin tidaknya terlaksana terbagi dua macam
👉1) Taklif al-muhal
adalah menuntut seseorang yang mana dia tidak mungkin dapat mengerjakan tujuan taklif
📕 Seperti
menuntut mayit atau benda tidak bernyawa. Menurut pendapat Ashah, taklif semacam ini tidak diperbolehkan sebagaimana pembahasan terdahulu
👉 2) Taklif bi al-muhal
adalah menuntut dengan sesuatu hal yang tidak mungkin di kerjakan.
📕Seperti
menuntut berjalan pada orang yang lumpuh.
PERHATIKAN
Perbedaan antara keduanya,Bahwa taklif al-muhal letak ketidak mungkinan ada pada orang yang diperintah (al-ma'mur), sedangkan taklif bi al-muhal letak ketidak mungkinan ada pada perbuatan yang di perintahkan (ma'mur bih)
Nah Mengenai bentuk taklif kedua, yakni taklif bi al-muhal, ulama berselisih pendapat mengenai boleh dan tidaknya
👉 Pertama Pendapat Ashah
menyatakan Bahwa taklif tersebut boleh secara mutlak, baik muhal li dzatihi atau mubal li ghoirihi
Muhal li dzatihi adalah sesuatu yang tercegah wujudnya karena faktor pemahamannya sendiri,Dalam arti tercegah secara adat dan akal.
📕Contoh
taklif untuk mengumpulkan warna putih dan hitam dalam satu waktu dan tempat.
Dan mubal li ghoirihi adalah sesuatu yang tercegah wujudnya bukan karena faktor pemahamannya sendiri, namun mungkin karena dzatiyah-nya atau karena pemahamannya sendiri.
Nb 👇
Muhal li ghairihi ada dua
👉Pertama, sesuatu yang tercegah secara adat, namun tidak secara akal
📕Contoh
menuntut berjalan pada orang yang lumpuh. Kedua, sesuatu yang tercegah secara akal, namun tidak secara adat
📕Contoh
menuntut seseorang untuk beriman, sedangkan dalam ilmu Allah SWT sudah di maklumi bahwa orang tersebut tidak akan beriman. Seperti tuntutan beriman pada Abu Jahal, dimana secara adat hal tersebut dapat di terima manusia, karena mereka tidak mengetahui apa yang tercatat pada lauhul al-mahfud.
Namun secara akal hal tersebut tidak dapat di terima (mubal), karena akan berakibat ilmu qadim Allah menjadi jabl."
👉 KEDUA
Mayoritas Mu'tazilah, Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini, Imam Ghazali, dan Ibnu Daqiqil mencegah bolehnya taklif dengan sesuatu yang kemustahilannya bukan karena keterkaitan sifat ilmu Allah SWT dengan tidak terjadinya sesuatu.
Karena manakala tercegahnya sesuatu menjadi jelas bagi para mukallaf, maka menuntut sesuatu tersebut dari mereka tidak berfaidah
👉Ketiga
Ularna' Mu'tazilah Baghdad dan Al-Amudi mencegah bolehnya taklif dengan sesuatu yang kemustahilannya mandiri (li dzatihi), bukan karena faktor lain (li ghairibi)
👉 Empat
Imam Haramain tidak menerima keberadaan taklif dengan sesuatu yang kemustahilannya bukan karena keterkaitan sifat ilmu Allah SWT dengan tidak terjadinya sesuatu, sebagai obyek tuntutan (mathlub).
Namun jika hanya sekedar keberadaan redaksi tuntutan, tanpa menyertakan makna tuntutan, menurut beliau tidak tercegah.
📕Seperti
dalam firman Allah SWT
كونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ (البقرة : (٦٥)
Artinyah "Jadilah kamu kera yang bina..!"
🔹EKSISTENSI TAKLIF BI AL-MUHAL🔹
Selanjutnya ulama yang memperbolehkan taklif bi al-muhal berselisih pendapat mengenai eksistensinya (wuqu)
👉 1) Pendapat Ashah, dari Jumhur, mengakui keberadaan taklif dengan sesuatu yang mustahil karena keterkaitan ilmu Allah SWT atas tidak terjadinya hal tersebut, dan tidak mengakui keberadaan sesuatu yang kemustahilannya mandiri dan disebabkan hal lain secara adat, bukan akal.
Berdasar firman Allah SWT
لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إلا وُسْعَهَا (البقرة : ٢٨٦)
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya"
Taklif dengan sesuatu yang mustahil karena keterkaitan ilmu Allah SWT atas tidak terjadinya hal tersebut secara lahiriyah termasuk sanggup dan mampu di lakukan mukallaf.
👉 2) Pendapat kedua adalah mengakui keberadaan taklif dengan sesuatu yang kemustahilannya di sebabkan hal lain, bukan sesuatu yang kemustahilannya mandiri (dzatiyah).
Karena Allah SWT menuntut manusia dan jin untuk beriman, dan Allah SWT berfirman
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ (يوسف : ۱۰۳)
"Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat men ginginkannya"
Keimanan sebagian besar manusia tidak mungkin terwujud karena Allah SWT mengetahui hal tersebut tidak akan terjadi, Di mana hal ini termasuk sesuatu yang kemustahilannya di sebabkan hal lain.
Sedangkan tidak di akuinya keberadaan sesuatu yang kemustahilannya mandiri (li dzatihi) adalah berdasarkan istiqra' (penelitian)
👉3) Pendapat ketiga, mengakui ke beradaannya secara mutlak, baik dengan sesuatu yang kemustahilannya di sebabkan hal lain, atau sesuatu yang ke mustahilannya mandiri.
Karena orang-orang yang ayat Al-Qur'an telah turun mengenai ketidak imanan mereka, seperti Abu Jahal, Abu Lahab, dan selain keduanya, semisal dalam ayat
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (البقرة : ٦)
"Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman"
✍️Dalam hal ini, mereka adalah termasuk sejumlah orang yang di tuntut membenarkan apapun yang di bawa Nabi SAW dari Allah SWT termasuk bahwa mereka tidak akan beriman (membenarkan apa yang dibawa Nabi SAW). SAW). Sehingga terjadi kontradiksi, di mana mereka di tuntut membenarkan Nabi SAW atas ajaran yang berisi mereka tidak akan membenarkan Nabi SAW. Dengan demikian persoalan ini termasuk sesuatu yang ke mustahilannya mandiri (li dzatihi)
💠SELANJUTNYAH TAKLIF ATAS PERKARA YANG TIDAK TERPENUHI SYARATNYA💠
وَجَوَازُهُ بِمَا لَمْ يَحْصُلْ شَرْطُهُ الشَّرْعِيُّ كَالْكَافِرِ بِالْفُرُوعِ ووقوعه
Menurut pendapat Ashah, secara akal taklif di perbolehkan dengan sesuatu yang tidak tercapai syarat syari-nya. Seperti, orang kafir yang boleh di tuntut melakukan cabangan- cabangan syariat. Dan (menurut pendapat Ashah) taklif tersebut terjadi
♻️Syurah♻️
✍️Jadi, Ulama berbeda pendapat tentang syarat syar'i, apakah keberadaannya menjadi syarat keabsahan sebuah taklif (tuntutan) ataukah tidak
👉PERTAMA
Menurut pendapat Ashah, dari mayoritas ulama, tidak menjadi syarat.
Hukumnya boleh dan sah menuntut sesuatu yang di syarati المشروط ketika syaratnya tidak ada, karena syarat mungkin di lakukan sebelum المشروط Sehingga sah menuntut orang kafir atas furu' as-syari'ah (masalah-masalah syariat), meskipun syarat berupa iman tidak ada.
Hal ini di karenakan sebagian besar
في الجملة
furu as-syari'ah membutuhkan niat yang di nilai tidak sah dari orang kafir
👉KEDUA
Pendapat lain, menjadi syarat. Sehingga tidak boleh dan tidak sah menuntut sesuatu yang di syarati المشروط ketika syaratnya tidak ada.
Karena jika tidak demikian, seandainya hal itu terjadi, maka pelaksanaannya menjadi tidak mungkin
✍️Maksud dari syarat dalam permasalahan di atas adalah perkara yang harus dipenuhi, sehingga mencakup sabab.
Di kecualikan dari kata 'syar'? adalah syarat lughawi, seperti, "Jika kamu masuk masjid, maka shalatlah dua rakaat", syarat 'aqli, seperti syarat hidup untuk bisa menerima ilmu, serta syarat 'adiy, seperti membasuh sebagian juz kepala untuk menyempurnakan basuhan wajah.
👉Sedangkan maksud taklif adalah khithab taklifi, berupa haram, wajib dan lain-lain, serta khithab wadh'i yang kembali pada khithab taklifi, seperti talak sebagai sabab di haramkannya istri. Bukan khithab wadh'i yang tidak kembali pada khithab taklifi, seperti merusak harta, penganiayaan dari sisi sebagai sabab dari dhaman (ganti rugi), serta konskuensi akad yang sah, seperti kepemilikan barang dagangan, tetapnya nasab, dan tetapnya kompensasi dalam akad dzimmah, maka dalam semuanya ini ulama sepakat status kafir sama dengan muslim.
Selanjutnya ulama memperselisihkan mengenai keberadaan taklif semacam di atas
1️⃣Pendapat Ashah menuntut sesuatu yang di syarati المشروط ketika syarat tidak ada, di akui ke beradaannya. Sehingga bagi yang tidak melaksanakan akan disiksa. Meskipun kewajiban tersebut gugur dalam rangka targhib fih (memotifasi) manakala orang kafir beriman.
Firman Allah SWT
يَتَسَاءَلُونَ عَنْ الْمُجْرِمِينَ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَفَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنْ الْمُصَلِّينَ
"Mereka tanya menanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, "Apa yang membuat kalian berada di neraka neraka Saqar? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat (Q.S Al-Mudatssir: 40-43)
Ayat ini menyimpulkan, bahwa orang kafir mendapat siksaan karena mereka tidak melakukan shalat saat di dunia.
Ayat lain
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهَا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا، يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (الفرقان: ٦٨-٦٩)
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuban yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang di haramkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (yakni) akan di lipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terbina"
Ayat ini menunjukkan tentang siksaan berlipat ganda untuk orang kafir yang melakukan pembunuhan, zina, dan kekufuran"
2️⃣ Pendapat kedua
dari Imam Abu Hamid Al-Isfirayini dan mayoritas Hanafiyah, bahwa taklif semacam itu tidak diakui keberadaannya secara mutlak.
👉Menurut mereka orang-orang kafir tidak terkena taklif atas permasalahan furu, memandang bahwa ma'murat (hal-hal yang di perintahkan) tidak bisa dilakukan dalam keadaan kufur, serta tidak di perintahkan men-qadha-nya setelah beriman.
✍️Sedangkan manhiyyat (hal-hal terlarang) di samakan dengan ma'murat, agar tidak terjadi pemisah misahan taklif
3️⃣Pendapat ketiga di akui keberadaannya dalam ma'murut, namun di akui dalam manhiyat, karena mungkin dil aksanakan meskipun dalam keadaan kafir, memandang bahwa keterkaitan manhiyyat adalah meninggalkan sebuah perkara, dimana hal ini tidak membutuhkan niat yang di persyaratkan didahului adanya iman
4️⃣Pendapat keempat
di akui keberadaannya pada orang murtad. Karena ulama sepakat menetapkan taklif, dengan tetap berl angsungnya tuntutan sewaktu Islam"
Wallohu alam bishowwab
