📚Bismillah 📚
Kajian Kitab Lubb Al-Ushul
( Pan ushul fiqhi)
💠part ke 38💠
🔹Mengenai Pembahasan Mukallaf Bih 🔹
مَسْأَلَةٌ
Ari iye eta hiji permasalahan ( nah lughat sunda gituh 🤭)
( sebuah permasalahan)
لاَ تَكْلِيفَ إِلّا بِفِعْلٍ فَالْمُكَلِّفُ بِهِ فِي النَّهْيِ الْكَفُ أي الانْتِهَاءُ فِي الْأَصَّحِ
Tiada taklif kecuali dengan perbuatan. Sehingga dalam larangan, yang menjadi mukallaf bih adalah mencegah, yakni menyudahi (perbuatan yang dilarang) Menurut Pendapat ashah
وَالْأَصَحُّ أَنَّ التَّكْلِيْفَ يَتَعَلَّقُ بِالْفِعْلِ قَبْلَ الْمُبَاشَرَةِ بَعْدَ دُخُوْلِ وَقْتِهِ الْزَامًا وَقَبْلَهُ اعْلَامًا وَأَنَّهُ يَسْتَمِرُّ حَالَ الْمُبَاشَرَةِ
Versi Ashah, sebuah tuntutan terhubung Degan Perbuatan Sebelum Di Lakukan Dan setelah masuk waktu secara (ilzam ) yakni pengharusan dan sebelum masuk secara (i'lam) Yakni pemberitahuan,Dan keterkaitan ilzam berlanjut sampai saat sedang di lakukan
♻️Syurah♻️
✍️Jadi,Perkara yang sah di tuntut مكلف به dalam Masalah taklif adalah perbuatan, yakni perbuatan yang mungkin di wujudkan dan mampu di lakukan oleh mukallaf.
Dalam amr bentuk konkrit dari mukallaf bih jelas, karena amr adalah tuntutan melakukan sebuah perbuatan atau pekerjaan
📕Contoh
( إضرب )
(pukullah!)
Sedangkan bentuk konkrit mukallaf bih dalam nahi, ulama berselisih pendapat
1️⃣Pertama
Menurut pendapat Ashah
sependapat dengan Imam As-Subki, mukallaf bih dalam nahi adalah al-kaffu (mencegah), yakni berhenti dari perkara yang di larang, meskipun tidak bertujuan imtitsal (mentaati syara').
✍️Nah,Maksud berhenti di sini adalah perbuatan hati, dimana hal tersebut muncul dalam hati dengan usaha, setelah hati cenderung pada sebuah perkara yang dilarang. Dengan syarat, hati sudah berhadapan dengan perkara tersebut. Dan al-kaffu dapat di hasilkan dengan melakukan kebalikan (dhiddu) dari perkara yang di larang
2️⃣ Pendapat kedua mukallaf bih dalam nahi adalah melakukan kebalikan (dhiddu) dari perkara yang dilarang
3️⃣ Pendapat ketiga
mukallaf bih dalam nahi adalah ketiadaan perkara yang dilarang
👉Hal ini mampu di lakukan mukallaf, dengan cara tidak menghendaki melakukan nya, dimana pada dasarnya hal tersebut dapat terwujud dengan kehendaknya
📕Sebagai contoh
jika ada seseorang mengatakan, "Kamu jangan bergerak!"
👉Nah,maka yang di tuntut menurut pendapat pertama adalah berhenti dari bergerak yang dapat di hasilkan dengan melakukan kebalikannya, seperti diam
👉Menurut pendapat kedua, melakukan kebalikannya, yaitu diam
👉Dan menurut pendapat ketiga adalah tidak adanya bergerak, dengan tetap berlangsungnya ketiadaan bergerak yang muncul dari diam, karena jika berhenti diam maka ketiadaan bergerak akan terputus.
Kemudian bersamaan dengan menghentikan perkara yang dilarang, dalam melakukan mukallaf bih (perkara yang di tuntut)
Perlu Di Catat👇
Dalam nahi, ulama berselisih pendapat mengenai persyaratan qashdu at-tarki imtitsalan (tujuan meninggalkan karena taat perintah syara')
1️⃣Pendapat Ashah
hal tersebut tidak di syaratkan.
'ilat 👉Karena persyaratan tersebut hanya untuk menghasilkan pahala
Berdasarkan HR. Bukhari-Muslim
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنَّيَّاتِ
"Bahwa sesungguhnya keabsahan beberapa amal hanya ditentukan niatnya"
2️⃣Pendapat kedua
hal tersebut disyaratkan.
👉Sehingga apabila tidak bertujuan demikian, maka mengakibatkan siksaan di akhirat
🔹MENGENAI TALLUQ ILZAMI DAN I'LAMI🔹
Menurut pendapat Ashah, hubungan yang terjalin antara sebuah taklif dengan perbuatan yang di perintahkan (ma'mur bih ) ada dua macam
👉 1) Hubungan ilzam (ta'aluq ilzam)
yaitu ketika perbuatan tersebut belum di kerjakan dan sudah memasuki waktu pelaksanaannya.
✍️Maksud ta'aluq ilzam adalah imtisal, yakni melakukan sesuatu yang di perintahkan
Pendapat lain, ta'alluq ilzam terhubung saat perbuatan sedang di kerjakan. Menurut Mushonnif , pendapat ini adalah pendapat yang jelas
👉Dan jika dikatakan bahwa hal ini berimplikasi tidak adanya hukum durhaka manakala perbuatan yang di perintah di tinggalkan, maka di jawab bahwa celaan sebelum di lakukannya perbuatan, didasarkan atas menahan diri dari melakukan perbuatan yang di perintah, dimana menahan diri semacam ini adalah terlarang.
Mengikuti versi Ashah, ulama berselisih mengenai batas waktu berlangsungnya ta'alluq ilzam 👇
1) Pendapat Ashah
Ta'aluq ilzam tetap berlangsung manakala sesuatu yang di perintahkan sedang di kerjakan
2) Pendapat kedua ta'aluq ilzam terputus manakala sesuatu yang di perintahkan sedang di kerjakan
i'lat 👉 Karena jika tidak, akan berakibat adanya tuntutan atas sesuatu yang sudah berhasil di kerjakan dan menuntut hal macam itu tidaklah berfaidah
👉2️⃣Hubungan i'lam (ta'aluq i'lami), yaitu ketika belum masuk waktu pelaksanaannya.
✍️Maksud Dari Ta'aluq i'lam adalah meyakini akan kewajiban mewujudkan perbuatan yang diperintahkan.
Masalah di atas menurut Imam Al-Qarrafi adalah kaidah terpelik dalam ushul fiqh, padahal sedikit kegunaannya. Karena kaidah ini tidak nampak melahirkan فرع (Furru') dalam tataran aplikasinya"
Wallohu alam bishowwab
