SIAPAKAH IBNU SABIL?
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana termaktub dalam surah at-Taubah ayat 60 adalah Ibnu Sabil.
Jarang sekali ditemui pentasarufan zakat untuk golongan yang satu ini, kalau tidak boleh dikatakan tidak ada. Padahal kemungkinan bisa saja ada, dan harus.
Lalu, siapakah Ibnu Sabil itu?
Dalam kitab Kifayatul Akhyar ada keterangan seperti ini :
الصِّنْف الثَّامِن ابْن السَّبِيل لِلْآيَةِ الْكَرِيمَة وَهُوَ الْمُسَافِر وَسمي بِهِ لملازمته السَّبِيل وَهُوَ الطَّرِيق وَيشْتَرط أَن لَا يكون سَفَره مَعْصِيّة فَيعْطى فِي سفر الطَّاعَة قطعا وَكَذَا فِي الْمُبَاح كَطَلَب الضَّالة على الصَّحِيح وَيشْتَرط أَن لَا يكون مَعَه مَا يحْتَاج إِلَيْهِ فَيعْطى من لَا مَال لَهُ أصلا وَكَذَا من لَهُ مَال فِي غير الْبَلَد الْمُنْتَقل مِنْهُ وَالله أعلم
Artinya: "Golongan ke delapan adalah ibnu sabil karena penjelasan ayat, dia adalah musafir, dinamakan dengan ibnu sabil karena ia selalu menetapi jalan (sabil). Disyaratkan perjalanannya bukan perjalanan maksiat.
Maka ia diberi zakat secara pasti saat di dalam perjalanan ketaatan. Seperti itu juga perjalanan mubah (diperbolehkan dan tidak dilarang syari'at) seperti mencari barang yang hilang menurut pendapat shahih.
Disyaratkan pula tidak ada harta bersamanya yang dibutuhkan dalam perjalanannya. Maka diberi zakat ibnu sabil yang sama sekali tidak memiliki harta atau memiliki harta namun berada di selain daerah asalnya."
Dari paparan di atas dapat ditarik kesimpulan :
Pertama,
Ibnu Sabil adalah musafir yang telah memenuhi syarat musafir untuk qasar salat ( perjalanan minimal menempuh jarak -+ 90 km).
Kedua,
Perjalanannya bukan perjalanan untuk berbuat maksiat.
Ketiga,
Ia tidak mempunyai harta sama sekali yang dibawanya. Misalnya karena kehabisan bekal, kehilangan bekal sebab dicuri orang, dibegal dsb.
Jika ia masih mempunyai harta lain, misalnya ada orang dompet uangnya hilang namun masih mempunyai kendaraan atau HP yang bisa dijual, makai ia belum termasuk Ibnu Sabil yang menjadi mustahiq zakat.
Keempat,
Di kitab lain ditambahkan syarat tidak ada orang yang menghutanginya. Jika musafir tersebut masih bisa berhutang untuk kebutuhan bekalnya, makai ia tidak berhak menerima zakat.
Wallahu ‘A’lam Bisshawab