*❖❀~ ʜᴀꜱɪʟ ᴋᴇᴘᴜᴛᴜꜱᴀɴ ʙᴍ ɢʀᴜᴘ ᴘɪᴀ & ᴍᴀꜱQᴏᴘᴇʀ ~❀❖*
__________________
*📌Urutan No :1️⃣5️⃣*
*📔JUDUL : Tidak Memakai Baju Langsung Mukena*
*🇲🇨PENANYA*: Fulan...
*✍️DESKRIPSI MASALAH:*
_______
*📒PERTANYAAN*:
Afwan, hukumnya tidak memakai baju kemudian langsung pake mukena saat sholat apa ya kak?
*📚 JAWABAN*:
Hukumnya boleh
dengan syarat :
1. Mukena dapat menutup aurat
2. Mukena tidak tipis (tembus pandang)
3. Kita bisa menjaga mukena kita agar tidak terlihat aurat kita ketika digunakan untuk shalat
Saran Saya, tetap menggunakan baju atau yang lainnya, agar aurat kita tetap tertutup
*📚REFERENSI:*
__________
*📚 اعانة الطالبين على حل الفاظ فتح المعين. ج ١ ص ١١٣*
( قوله وستر حرة ) معطوف على ستر رجل (قوله ولو صغيرة ) أي مميزة أو غيرها (قوله غير وجه و وكفين ) مفعول ستر أي يجب أن تستر سائر بدنها حتى باطن قدمها ما عدا وجهها وكفيها وذلك لقوله تعالى { ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها } قال ابن عباس وعائشة هو الوجه والكفان ولأنهما لو كانا عورة في العبادات لما وجب كشفهما في الإحرام ولأن الحاجة تدعو إلى إبرازهما واعلم أن للحرة أربع عورات فعند الأجانب جميع البدن وعند المحارم والخلوة ما بين السرة والركبة وعند النساء الكافرات ما لا يبدو عند المهنة وفى الصلاة جميع بدنها ما عدا وجهها وكفيها (قوله ظهرهما وبطنهما ) بدل من كفين (وقوله إلى الكوعين) متعلق بمحذوف أي وحد الكفين كائن إلى الكوعين ( قوله بما لا يصف لونا ) متعلق بستر العورة بالنسبة للرجل والأمة والحرة أي يجب ستر العورة بما أي بجرم يمنع إدراك لونها لمعتدل البصر عادة فلا يكفي ما لا يمنع ذلك كزجاج وقف فيه ومهلهل النسج ولا يكفي الستر بالألوان كالأصباغ التي لا جرم لها لأنها ليست بجرم (وقوله في مجلس التخاطب) قال ع ش هو يقتضي أن ما منع في مجلس التخاطب وكان بحيث لو تأمل الناظر فيه مع زيادة القرب للمصلي جدا لأدراك لون بشرته لا يضر وهو ظاهر قريب
Artinya: (Ucapannya: “dan menutup tubuh wanita merdeka”) Ini di‘athafkan (dihubungkan) kepada pembahasan tentang menutup tubuh laki-laki.
(Ucapannya: “meskipun masih kecil”) Maksudnya baik yang sudah mumayyiz maupun yang belum mumayyiz.
(Ucapannya: “kecuali wajah dan kedua telapak tangan”) Ini menjadi maf‘ul (obyek) dari kata “menutup”, maksudnya: wajib bagi wanita menutup seluruh tubuhnya, bahkan bagian dalam kakinya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
> { ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها }
> “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya.”
Ibn ‘Abbas dan ‘Aisyah menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan. Karena jika keduanya (wajah dan telapak tangan) dihukumi aurat dalam ibadah, tentu tidak wajib menyingkapnya ketika ihram. Selain itu, kebutuhan juga mengharuskan untuk menampakkannya.
Ketahuilah bahwa aurat wanita merdeka ada empat keadaan:
- Di hadapan orang asing (ajnabi): seluruh tubuhnya.
- Di hadapan mahram dan ketika sendirian: auratnya adalah antara pusar dan lutut.
- Di hadapan wanita kafir: auratnya adalah bagian tubuh yang biasanya tidak tampak ketika melakukan pekerjaan sehari-hari.
- Dalam shalat: seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
(Ucapannya: “punggung dan telapak keduanya”) Maksudnya sebagai badal (penjelasan) dari kata “kedua telapak tangan” (yakni yang dimaksud adalah bagian dalam maupun bagian luar telapak tangan).
(Ucapannya: “sampai pergelangan”) Maksudnya, batas telapak tangan itu adalah sampai pergelangan tangan.
(Ucapannya: “dengan sesuatu yang tidak menampakkan warna kulit”) Ini berkaitan dengan kewajiban menutup aurat, baik bagi laki-laki, budak perempuan, maupun wanita merdeka. Maksudnya: wajib menutup aurat dengan sesuatu yang memiliki benda/tebal sehingga bisa mencegah terlihatnya warna kulit oleh penglihatan orang dengan penglihatan normal. Maka, tidak cukup menutup dengan sesuatu yang masih menampakkan warna kulit, seperti kaca tipis atau kain yang terlalu jarang tenunannya. Juga tidak cukup menutup dengan warna atau cat (pewarna tubuh) yang tidak memiliki tebal, karena itu bukan benda penutup.
(Ucapannya: “dalam majelis pergaulan/percakapan”) Kata Imam ‘Abd al-Hamid al-Sharbini (A. Syihabuddin al-Ramli): hal ini menunjukkan bahwa sesuatu yang dilarang dalam majelis pergaulan, jika dalam shalat ada orang yang melihat dengan sangat dekat hingga dapat membedakan warna kulit, maka hal itu tidak merusak shalat. Dan ini memang pendapat yang jelas serta kuat.
*📚 الفقه الاسلام و ادلته للزحيلي. ج ١ ص ٧٣٩*
يجب أن يكون صفيقاً كثيفاً: فالواجب الستر بما يستر لون البشرة ولايصفها من ثوب صفيق أو جلد أو ورق، فإن كان الثوب خفيفاً أو رقيقاً يصف ما تحته أو يتبين لون الجلد من ورائه، فيعلم بياضه أو حمرته، لم تجز الصلاة به؛ لأن الستر لا يحصل بذلك. وإن كان يستر لونها، ويصف الخلقة أو الحجم؛ جازت الصلاة به؛ لأن هذا مما لا يمكن التحرز منه، حتى ولو كان الساتر صفيقاً، لكنه عند الشافعية للمرأة مكروه، وللرجل خلاف الأولى.
Artinya: “Pakaian harus tebal dan rapat”. Maka wajib menutup aurat dengan sesuatu yang benar-benar menutupi warna kulit, tidak menampakkannya, seperti kain yang tebal, kulit, atau kertas. Apabila pakaian itu tipis atau transparan sehingga menampakkan apa yang ada di baliknya, atau terlihat warna kulit dari baliknya —baik putih maupun merahnya— maka tidak sah shalat dengan pakaian semacam itu, karena tidak dianggap sebagai penutup aurat. Namun, apabila pakaian itu menutupi warna kulit tetapi masih memperlihatkan bentuk tubuh atau ukuran anggota badan, maka shalat tetap sah, karena hal itu tidak mungkin dihindari, bahkan meskipun dengan kain yang tebal. Hanya saja, menurut mazhab Syafi‘i, bagi wanita hukumnya makruh, sedangkan bagi laki-laki hukumnya khilaf al-awla (menyelisihi yang lebih utama).
____________________________________
*📌 Kesimpulan:*
1.) Kewajiban penutup aurat adalah dengan sesuatu yang tebal/rapat sehingga menutupi warna kulit dan tidak memperlihatkannya.
2.) Tidak sah shalat dengan pakaian tipis/transparan yang masih menampakkan warna kulit (misalnya terlihat putih/merahnya kulit).
3.) Jika pakaian menutup warna kulit tetapi masih menampakkan bentuk tubuh atau ukurannya, maka shalat tetap sah, karena hal itu sulit dihindari.
4.) Namun, menurut mazhab Syafi‘i:
- Bagi wanita: makruh memakai pakaian yang memperlihatkan bentuk tubuh.
- Bagi laki-laki: hukumnya khilaf al-awla (menyelisihi yang lebih utama).
*👉 Intinya:* shalat hanya sah bila pakaian benar-benar menutup warna kulit. Jika hanya membentuk tubuh tanpa menampakkan warna kulit, shalat sah, tapi makruh bagi wanita dan kurang utama bagi laki-laki.
____________________________________
*📝PENJAWAB : Ustadz Ahmad Fauzan Masruri*
____________________________________
mαjєlís sírαmαn qσlвu pєcíntα rαsulullαh ﷺ💫🌹💖
_____________ & ____________________
💫PONDOK ILMU AGAMA💫🌹💖
____________________________________
☆.` ´. ☽¸.☆, 𝗪𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗔'𝗹𝗮𝗺 ,☆.¸☽ .` ´.☆
