Menelaah hadits dzulyadain secara mantiq

 Menelaah hadits nabi mengenai kisah nabi dan dzulyadain secara mantiq


-Syaikh Hasan Darwish, Dalam Syarah al-Quwaisuniynya atas Sullam Munawroq menjelaskan sebagai berikut :


(ككل ذَاكَ لَيْسَ ذَا وُقُوع) وهو معنى الحديث المروي من قوله - صلى الله عليه وسلم - «كل ذلك لم يكن». حين قال له ذو اليدين أقصرت الصلاة أم نسيت؟ وكون الحديث من باب الكل يقتضي أن يكون المقصود نفي القصر والنسيان مجتمعين لا نفي كل حدته، وهذا تأويل مرجوح، والراجح أن المقصود نفي كل من القصر والنسيان على حدته، فيكون سلبا كليا، لأن السؤال بأم عن أحد الأمرين لطلب التعيين، فجوابه: إما بالتعيين، وإما بنفي كل منهما لا بنفي اجتماعهما، لأن السائل لم يعتقد الاجتماع وإنما اعتقد ثبوت واحد منهما، ولأنه قد روي أن ذا اليدين قال له: بل بعض ذلك قد كان. وهذا إنما يناقض نفي كل منهما لا نفي اجتماعهما لما تقرر من أن الموجبة الجزئية إنما تناقض السالبة الكلية ولأن القاعدة الغالبة أن كلاً إذا تقدمت على النفي كان الكلام من عموم السلب، وكل متقدمة هنا في قوله - صلى الله عليه وسلم - «كل ذلك لم يكن». فيكون السلب عاما لكل فرد بحسب الظن لا بحسب الواقع فلا كذب، وحينئذ تمثيل المصنف بالكل بهذا المثال غير صحيح


[حسن درویش، شرح القويسني على السلم المنورق، صفحة ۱۸-۱۹].


Seperti ucapan, "setiap itu (lupa dan qashr) tidak terjadi." Dan inilah riwayat bil makna hadis yang diriwayatkan dari sabda nabi -tentang nabi yang sholat dua roka'at entah ashar entah zuhur, "كل ذلك لم يكن -setiap itu (qashar dan lupa) tidak terjadi-", ketika Dzul Yadain berkata kepadanya, "Apakah salat telah diringkas (qashr) atau engkau lupa?" -kemudian nabi menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban tadi-. 


Dan menganggap hadis ini termasuk dalam bab kull (kolektif) menuntut bahwa yang dimaksud adalah penafian terjadinya qashar dan lupa secara bersamaan, bukan penafian masing-masing dari keduanya secara terpisah -sehingga mengitsbat salah satunya yaitu lupa (sebagaimana dikatakan al bajuriy dalam hasyiyahnya atas sullam), karena yang dinafikan atas dasar ini adalah penggabungan keduanya (terjadinya qashr dan lupa secara bersamaan)-. Ini adalah takwil yang marjuh (lemah).


Yang rajih adalah bahwa yang dimaksud ialah menafikan masing-masing dari qashar dan lupa secara terpisah, sehingga menjadi penafian yang bersifat kulliy -universal- (setiap masing masing antara qashr dan lupa tidak terjadi), karena pertanyaan dengan kata "am" tentang salah satu dari dua perkara itu bertujuan untuk meminta penentuan. Maka jawabannya, entah dengan penentuan salah satunya, atau dengan menafikan masing-masing dari keduanya, bukan dengan menafikan keduanya dalam keadaan bergabung -bersamaan- (yakni bukan dengan menafikan secara bersamaan terhadap lupa dan qashr, bahwa kedua tidak terjadi bersamaan).


Sebab si penanya tidak meyakini keduanya terjadi bersamaan, melainkan ia meyakini terjadinya salah satunya saja. Dan juga karena telah diriwayatkan bahwa Dzul Yadain berkata kepadanya -kepada rasulullah-, "Bahkan sebagian dari itu memang telah terjadi." Ucapan ini hanya bertentangan dengan penafian masing-masing dari keduanya (karena ucapan dzul yadain mengandung qadliyah mujabah juz'iyyah sedangkan yang bertentangan -tanaqudh-dengan mujabah juz'iyyah adalah salibah kulliyyah, dan salibah kulliyyah ini adalah qadliyah dari ucapan rasulullah "كل ذلك لم يكن", yang berarti, "setiap itu -yakni lupa dan qashr- tidak terjadi", dan ini telah sesuai kaidah bahwa yang bertentangan -tanaqudh- dengan mujabah juz'iyyah adalah salibah kulliyyah, yang berarti maksud ucapan rasulullah -karena dikatakan tadi bahwa itu adalah salibah kulliyyah- adalah menafikan setiap masing masing antara lupa dan qashr, bahwa itu tidak terjadi, bukan dengan penafian gabungan keduanya, bukan dengan penafian terjadinya keduanya secara bersamaan).


berdasarkan ketentuan bahwa kalimat mujabah juz'i (menetapkan sebagian) itu bertentangan dengan kalimat salibah kulliyyah (menafikan setiap masing masing).


Dan karena kaidah yang dominan adalah bahwa "kull -yakni, كل-" apabila didahulukan atas penafian, maka kalam tersebut berarti "umum penafian" (umum as salb). Dan "kull" memang didahulukan di sini dalam sabdanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "كل ذلك لم يكن", Maka penafian itu bersifat umum mencakup setiap individu, bukan menafikan kumpulan keduanya secara bersamaan, tetapi menafikan masing masing nya. Menurut dugaan, bukan menurut kenyataan, sehingga tidak ada dusta.


Dengan demikian, pemisalan yang dibuat oleh pengarang tentang "kull" dengan contoh ini tidaklah benar.


-Hal demikian, sebagaimana juga dijelaskan oleh Syaikh Ahmad 'Abdul Mun'im ad-Damanhuriy dalam idhohul mubhamnya sebagai berikut :


وأشار المصنف بقوله: ككل ذاك .... إلخ إلى حديث ذي اليدين. 


المشهور، لما قال للمصطفى صلى الله عليه وآله وسلم: "أَقَصُرَتِ الصَّلاةُ أم نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللهِ؟" فَقَالَ صل الله عليه وسلم: "كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ".


والتحقيق أنه من باب الكلية لا الكل، بدليل قوله للمصطفى صلى الله عليه وآله وسلم: «بَلْ بَعْضُ ذَلِكَ قَدْ كَانَ.


[أحمد بن عبد المنعم الدمنهوري، إيضاح المبهم لمعاني السلم، صفحة ٥٤-٥٥].

Sumber: Majlis Ilmu

hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler