📚 Bismillah📚
Kajian Lubb Al- Ushul
( Pan ushul fiqhi)
💠Part ke 39💠
♻️ TAKLIF DI SAAT AMIR DAN MA'MUR MENGETAHUI SYARAT TIDAK TERPENUHI ♻️
مَسْأَلَهَُ
( Permasalahan)
اَلْأَصْحُّ أَنَّ التَّكْلِيفَ يَصِحُّ مَعَ عِلْمٍ الْآمِرٍ فَقَطْ انْتِفَاءُ شَرْطِِ وَقَوْعِهِ عِنْدَ وَقْتِهِ كَأَمْرٍ رَجُلٍ بِصَوْمِ يَوْمٍ عَلِمَ مَوْتُهُ قَبْلَهُ وَأَنَّهُ يَعْلَمُهُ الْمَأْمُوْرُ إِثْرَ الْأَمْرِ
Pendapat Ashah,Dalam menuntut sesuatu kondisi mana hanya pemberi perintah mengetahui ke tiadaan syarat terjadinya Ma'mur bir pada waktunyah. Seperti memerintahkan seseorang untuk Berpuasa Di Hari Mana Dia Di Ketahui Akan mati Sebelum Hari Tersebut
Dan Versi ashah Orang Yg di Perintah dalam Artian ( Al-Ma'mur ) Di nyatakan Mengatahui dirinya adalah orang yang di perintah Pada Saat Tepat Saat Mendengar perintah
🔸Syurah nyah 🔸
Dalam kajian ini terdapat dua permasalahan
1️⃣ Masalah pertama
Sah menuntut seseorang atas sebuah perkara, dalam ke adaan syarat mewujudkan nya tidak terpenuhi pada waktunya.
👉Sehingga hal itu tidak mungkin terjadi karena syaratnya tidak ada
Masalah pertarna ini ada beberapa kemungkinan sebagai berikut
👉1) Pemberi perintah (al-amir) mengetahui tidak adanya syarat, sedangkan orang yang di perintah (al-ma'mur) tidak mengetahuinya.
Menurut Jumhur, taklif di hukumi sah, bertendensi bahwa faidah taklif adalah menguji mukallaf (ibtila)
Sedangkan menurut Imam Haramain dan Mu'tazilah, tidak sah, bertendensi bahwa faidah taklif hanyalah untuk dilaksanakan (imtitsal)
📕Contoh memerintahkan seseorang untuk mengerjakan puasa pada hari tertentu, di mana pemberi perintah telah mengetahui bahwa orang tersebut akan meninggal dunia sebelum hari itu.
👉Dampak teori ini dapat disaksikan dalam furu' tentang kewajiban kafarat bagi orang yang bersetubuh di siang hari Ramadhan, meskipun di pertengahan siang itu dia meninggal atau gila.
Hal ini jika berpijak pada pendapat pertama. Dan tidak wajib kafarat menurut pendapat kedua.
👉2.) Orang yang Di perintah (al-ma'mur) mengetahui tidak adanya syarat.
Menurut Adhhar, taklif di hukumi sah, dan pendapat kedua, tidak sah, karena faidah taklif tidak di temukan.
Namun hal ini di sangkal dengan statemen ahli fiqh dalam masalah wanita yang mengetahui dirinya akan mengalami haid di pertengahan siang Ramadhan berdasarkan adat (kebiasaan) atau ucapan Nabi SAW, maka wajib baginya memulai puasa di siang hari tersebut. Juga masalah bolehnya seorang laki-laki yang terpotong penisnya melakukan taubat dari zina.
Faidah dari kedua contoh di atas adalah tekad kuat melakukan ketaatan dengan mengira ngirakan adanya kemampuan
👉3) Pemberi perintah (al-amir) tidak mengetahui tentang tidak adanya syarat, meskipun orang yang di perintah (al-ma'mur) mengetahuinya.
Dimana hal ini terjadi manakala pemberi perintah adalah selain As- Syari' (pembuat syariat).
Menurut pengarang Jam'u al-Jawami', mengikuti Imam Ibn Al-Hajib, taklif model ini di sepakati sah.
Namun Imam As-Shafi Al-Hindi menegaskan, bahwa dari statemen ulama lain ada indikasi terjadi silang pendapat.
📕 Contoh
seorang majikan memerintahkan budaknya untuk menjahit pakaian esok hari."
👉4) Syarat taklif di katakan sah adalah orang yang di taklif (mukalaf) sudah mengetahui pada taklif tersebut.
Menurut qoul ashoh setandar di anggap mengetahuinya mukalaf terhadap taklif adalah dengan mendengarkan tentang adanya taklif tersebut (tanpa menunggu zaman terselesainya pekerjaan taklif)
2️⃣Masalah kedua
mayoritas ulama mengatakan, orang yang di perintah (al-ma'mur) dinyatakan mengetahui diri nya adalah orang yang di perintah pada saat tepat setelah mendengar perintah, tanpa syarat telah melewati waktu yang memungkinkan untuk melaksanakannya.
✍️Dalam arti, sebuah perbuatan yang secara dzatiyah mampu di lakukan, manakala Allah SWT memerintahkan di lakukan oleh hambanya, kemudian pada waktu itu hamba tersebut mendengarnya, kemudian memahami nya, maka hamba tersebut di nyatakan mengetahui bahwa dirinya adalah orang yang di perintah, meskipun bisa jadi dia terhalang kerena faktor kematian atau tidak mampu.
👉Karena turunnya perintah nyata ke beradaannya, sedangkan hilangnya perintah sebab tidak terpenuhinya syarat masih di ragukan.
Namun Pendapat lain, pada saat tersebut al-ma'mur belum di nyatakan mengetahui, karena bisa jadi dia tidak mungkin melaksanakan nya karena mati atau tidak mampu sebelum tiba waktunya
♻️ HUBUNGAN HUKUM SECARA TARTIB ATAU BADAL ♻️
خَاتِمَةَُ
( Penutup)
اَلْحُكْمُ قَدْ يَتَعَلَّقُ عَلَى التَّرْتِيبِ أَوْ الْبَدَلِ فَيَحْرُمُ الْجَمْعُ أَوْ يُبَاحُ أَوْ يُسَنُ
Sebuah hukum terkadang berhubungan dengan dua hal secara berurutan, Atau secara bergantian. Kemudian mengumpulkannya haram, atau mubah, atau atau sunnah
🔸Syurah 🔸
✍️Jadi ,Sebuah hukum terkadang memiliki keterkaitan dengan dua perkara atau lebih secara tartib (berurutan), di sebut wajib murattab. Atau secara badal (bergantian), di sebut wajib mukhayyar
Wajib murattab terbagi tiga bagian 👇
👉1) Haram mengumpulkan
📕 seperti
memakan hewan sembelihan dan bangkai.
Nah, Keduanya boleh di konsumsi, akan tetapi hukum boleh pada bangkai hanya berlaku manakala tidak mampu memakan hewan sembelihan, sehingga haram mengumpulkan keduanya, karena memakan bangkai di haramkan ketika masih ada hewan sembelihan
👉 2) Boleh mengumpulkan
📕 seperti
tayamum dan wudhu. Keduanya di perboleh kan
Nb
namun bolehnya tayammum adalah ketika tidak mampu berwudhu
Namun terkadang keduanya boleh di kumpulkan , seperti seseorang yang bertayammum karena mengalami luka di sekujur anggota wudhu dan khawatir lama sembuhnya.
✍️Akan tetapi kemudian dia berwudhu dengan menanggung resiko sembuh yang lama.
Meskipun tayammum yang di lakukan di nyatakan batal karena tidak ada faidahnya
👉3) Sunnah mengumpulkan
📕seperti
mengerjakan semua bentuk opsi kafarat persetubuhan di siang Ramadahan.
Nah ,Ketiga bentuk kafarat hukumnya wajib, namun kewajiban memberi makan fakir-miskin adalah ketika tidak mampu melakukan puasa, dan kewajiban puasa adalah ketika tidak mampu memerdekakan budak. Hanya saja sunnah mengumpulkan ke tiganya, dan masing masing di niati kafarat, meskipun ke wajiban sudah gugur dengan yang pertama, se bagaimana niat dalam shalat yang di ulangi.
Kemudian wajib mukhayyar juga terbagi tiga bagian 👇
👉 1) Haram mengumpulkan
📕seperti
menikahkan perempuan dengan dua orang laki-laki (poliandri)
👉 2) Boleh mengumpulkan
📕 seperti
menutupi aurat dengan dua pakaian sekaligus
👉 3) Sunnah mengumpulkan
📕seperti
opsi pada kafarat sumpah
Wallohu alam bishowwab
( kang Sullam)
