perbedaan mathla' berpengaruh pada shalat


Mengenai apakah perbedaan mathla' berpengaruh pada shalat, sehingga jika seseorang sholat maghrib di daerah yang sudah tenggelam matahari, kemudian safar ke daerah yang matahari belum tenggelam, apakah harus mengulangi sholatnya lagi?
*


Al-Imam Syihabuddin Ar-Ramli (Ramli Kabir) dalam Hasyiyahnya atas Asnal-Matholib karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshariy menjelaskan sebagai berikut :


هَلْ يُعْتَبَرُ اخْتِلَافُ الْمَطَالِعِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى إذَا غَابَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ فِي بَلَدٍ فَصَلَّى فِيهَا الْمَغْرِبَ وَهُوَ مِنْ أَصْحَابِ الْخُطْوَةِ ثُمَّ سَافَرَ إلَى مَطْلَعٍ آخَرَ لَمْ تَغِبْ فِيهِ الشَّمْسُ فَهَلْ تَلْزَمُهُ إعَادَةُ الْمَغْرِبِ كَالصَّوْمِ أَوْ لَا تَلْزَمُهُ لِنَهْيِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنْ يُصَلِّي الصَّلَاةَ فِي الْيَوْمِ الْوَاحِدِ مَرَّتَيْنِ وَلِأَنَّ الصَّلَاةَ تَتَكَرَّرُ بِخِلَافِ الصَّوْمِ وَأَيْضًا فَالْقِيَاسُ عَلَى الصَّبِيِّ إذَا صَلَّى أَوَّلَ الْوَقْتِ وَبَلَغَ فِي آخِرِهِ فَإِنَّهُ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ إعَادَةٌ وَإِنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ بِالْبُلُوغِ وَصَلَاتُهُ قَبْلَ الْبُلُوغِ نَفْلٌ أَسْقَطَ الْفَرْضَ فَكَذَلِكَ مَنْ صَلَّى ثُمَّ حَضَرَ فِي مَطْلَعٍ آخَرَ وَهَذَا الِاحْتِمَالُ هُوَ الْمُتَّجَهُ لَا غَيْرَ لِأَنَّهُ إذَا سَقَطَ الْفَرْضُ بِالنَّفْلِ فَلَأَنْ يَسْقُطَ بِالْفَرْضِ مِنْ بَابِ أَوْلَى وَقَوْلُهُ وَهَذَا الِاحْتِمَالُ هُوَ الْمُتَّجَهُ أَشَارَ إلَى تَصْحِيحِهِ


[شهاب الرملي = الرملي الكبير، حاشية الرملي الكبير على أسنى المطالب في شرح روض الطالب، ٤١٠/١-٤١١].


Apakah ikhtilaful-mathali‘ (perbedaan mathla') juga berpengaruh dalam shalat, misalnya: seseorang di suatu negeri mataharinya telah terbenam lalu ia shalat magrib di sana, sedang ia merupakan ashabul khutwah kemudian ia melakukan perjalanan menuju tempat lain di mana matahari belum terbenam, apakah ia wajib mengulangi shalat Magrib sebagaimana dalam puasa, atau tidak wajib mengulanginya karena Nabi Shallahu 'Alaihi Wasallam melarang shalat dua kali dalam satu hari yang sama?


Selain itu, karena shalat memang berulang-ulang setiap hari, tidak seperti puasa yang hanya datang setahun sekali.


Juga, karena qiyas-nya dengan anak kecil (belum baligh) yang telah shalat di awal waktu, kemudian baligh di akhir waktu maka ia tidak wajib mengulang shalatnya, padahal saat itu shalat telah menjadi wajib baginya dengan sebab baligh, sedangkan shalat yang dikerjakannya sebelum baligh dianggap shalat sunnah yang menggugurkan kewajiban.


Maka demikian pula halnya orang yang telah shalat (Magrib) lalu berpindah ke tempat lain yang belum masuk waktu Magrib.


Kemungkinan (pendapat) ini adalah yang Muttajah (yang kuat/unggul) dan tidak selainnya, karena jika shalat sunnah dapat menggugurkan kewajiban, maka shalat wajib tentu lebih pantas lagi untuk menggugurkan kewajiban.


Dan ucapan beliau: “Dan kemungkinan inilah yang kuat/unggul (muttajah)” menunjukkan bahwa pendapat inilah yang di tashih (dishahihkan).


Catatan: Yang dimaksud ashabul khutwah adalah seseorang yang diberi kemampuan oleh allah untuk menempuh jarak yang jauh dalam waktu singkat, karena ia bisa pergi dari daerah yang dimana matahari sudah tenggelam ke daerah yang matahari belum tenggelam (yakni, bepergian ke daerah yang mathla'nya berbeda).

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler