Mencabut perangkat medis dari pasien

 Mencabut perangkat medis dari pasien yang tidak ada harapan untuk sembuh



*رفع الأجهزة الطبية عن المريض الميئوس من شفائه.*


*السؤال*:

هل يجوز شرعًا رفع الأجهزة الطبية عن المريض الميئوس من شفائه؟


*الجواب*:

يجوز شرعًا رفع الأجهزة الطبية عن المريض الميئوس من شفائه التي تستخدم في الإبقاء على حياته دون تقدم في حالته الصحية، وهو ما يسمى (الموت الإكلينيكي) فقط إذا نصح الأطباء بذلك، أما إذا كانت الأجهزة لغرض آخر كالمساعدة على سحب السوائل لتيسير التنفس أو نحو ذلك فلا يجوز رفعها. وهذا يختلف عن ما يُسمى بالقتل الرحيم الذي يطلب فيه المريض من الطبيب إنهاء حياته، أو يقرر الطبيب ذلك من تلقاء نفسه بسبب إعاقة المريض، أو شدة الألم عليه، فإن هذا حرام قطعا؛ لأن حياة المريض هنا مستمرة، وغير متوقفة على الأجهزة الطبية، غير أن المريض أو الطبيب يريد التخلص منها بسبب شدة الألم الواقعة على المريض، فإنهاء الحياة في هذه الحالة يعد إقداما على إزهاق الروح، وقتلا للنفس التي حرم الله قتلها.


[الشيخ دكتور علي جمعة مفتي الديار المصرية، فتاوى البيت المسلم ت دار الإمام الشاطبي، صفحة ٣٧٢].


*Mencabut perangkat medis dari pasien yang tidak ada harapan untuk sembuh*


*Pertanyaan:*

Apakah secara syar'i diperbolehkan untuk Mencabut perangkat medis dari pasien yang tidak ada harapan untuk sembuh?


*Jawaban:*

Secara syar'i, diperbolehkan untuk mencabut perangkat medis dari pasien yang tidak ada harapan untuk sembuh, dan alat tersebut digunakan untuk mempertahankan hidupnya tanpa adanya perkembangan dalam kondisi kesehatannya, yang dikenal dengan istilah *kematian klinis*, hanya jika telah disarankan oleh para dokter. Adapun jika alat medis tersebut digunakan untuk tujuan lain, seperti membantu pengeluaran cairan, untuk mempermudah pernapasan atau sejenisnya, maka tidak diperbolehkan untuk mencabutnya.


Hal ini berbeda dengan apa yang disebut dengan *Al-qotlul rahim* (membunuh dengan belas kasihan), di mana pasien meminta kepada dokter untuk mengakhiri hidupnya, atau dokter memutuskan untuk melakukannya karena adanya kelainan pada pasien atau rasa sakit yang sangat parah. Ini adalah haram secara tegas; karena hidup pasien masih berlangsung dan tidak bergantung pada alat medis tersebut, tetapi pasien atau dokter ingin mengakhirinya karena rasa sakit yang luar biasa. Mengakhiri kehidupan dalam kondisi seperti ini merupakan tindakan yang mengarah pada pembunuhan jiwa, yaitu membunuh nyawa yang telah diharamkan oleh Allah.


(Muhdor Al-Habsyie)


> Majelis Ilmu

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler