Mondok lain Aqidah

 *❖❀~ ʜᴀꜱɪʟ ᴋᴇᴘᴜᴛᴜꜱᴀɴ ʙᴍ ɢʀᴜᴘ ᴘɪᴀ & ᴍᴀꜱQᴏᴘᴇʀ ~❀❖* 

 __________________



*📌 Urutan No: 9️⃣*

       

*🇲🇨PENANYA*: @⁨


*✍️DESKRIPSI MASALAH:* 


Ani seorang gadis remaja yang baru hijrah,ingin sekali mencari ilmu bahkan ia ingin sekali mondok, akhirnya Ani bertemu dengan teman wanita nya yang sebaya bernama Nina mengatakan :

Ani cobalah masuk pondok yang berbeda aqidah tidak apa - apa kita ambil baik nya dan buruknya kita buang,dengan bertemu dan bergaul org yg beda aqidah atau pemahaman kita jadi tau ( apa itu Wahabi - apa itu salafi - Aswaja ) kita bisa menjelaskan pada mereka yang belum tau.

Kalau kita hanya fokus ke satu pemahaman saja nanti kita jadi suka menyalahkan pendapat orang lain dan kita merasa aqidah kita yang paling benar.


*📒PERTANYAAN*:


1). Bolehkah Ani ( nama samaran ) mondok yang berbeda aqidah dengan nya ?..


2). Apakah teman demikian menyuruh Ani mondok di pondok Wahabi bisa di benarkan ?...


*📚 JAWABAN*:


1). Tidak di perbolehkan ( sebaiknya jangan,karna lingkungan itu sangat berpengaruh ) dari ibarat di bawah ini,haram belajar kitab - kitab bathil ( termasuk aqidah yang salah ).

Hemat saya belajar ke pondok pesantren yang mengajarkan pemahaman yang salah pun sama.


2). Tidak bisa di ikuti pendapat teman demikian,teman tersebut pun tidak faham tentang perbedaan Wahabi tersebut.


*📚REFERENSI:*


No 1


سبعة الكتب المفيدة (ص: 19 )*


والحاصل تحريم جميع العلوم الباطلة وضابطها كما قال الإمام الرافعي في شرح الوجيز: كل علم يشمل على عقيدة باطلة او تخييل او تدليس او تصور او ضرر او دعوى علم غيب او نهي عنه الشرع فهو حرام.


Artinya: Semua ilmu yang tidak benar (sesat) hukumnya haram.

Menurut Imam ar-Rafi‘i, ilmu bisa disebut haram kalau isinya:

- Mengajarkan keyakinan yang salah.

- Hanya berisi khayalan atau ilusi.

- Mengandung tipuan atau kebohongan.

- Memberi gambaran yang menyesatkan.

- Membawa bahaya atau mudarat.

- Mengaku bisa tahu hal-hal gaib.

- Atau memang dilarang oleh agama.


*📚يسئلونك فى الدين والحياة الجزء السادس ص: 276 دار الجيل*


قرأة الكتب غير الإسلامية. ما حكم قرأة الكتب الدينية غير الإسلامية والإحتفاظ؟ الجواب: الطريق إلى معرفى الإسلامى وفهم تعانميه يكون من مصدرين هما القرآن الكريم, والسنة النبوية المطهرة, ولله تبارك وتعالى يقول: (إن هذا القرآن يهدى للتى هى أقوم) ويقول فى شأنه أيضا: (وننزل من القرآن ما هو شفاء ورحمة للمؤمنين). ويقول الرسول صلى الله عليه وسلم: تركت فيكم ما إن تمسكتم به لن تضلوا بعدى أبدا كتاب الله وسنتى. فشأن المسلم أن يجد فى القرآن والسنة غداءه ودواءه وضياءه. وأن يعكف على قرأة الكتب الإسلامية التى تعاونه على فهم القرآن والسنة وتفسير نصوصهما وتبيان أحكامهما. وقد يوجد هنال من الدعوة أو العلماء أو الباحثين فى المعتقدات والأديان ما يجعلهم فى حاجة إلى الإطلاع على الكتب الدينية غير الإسلامية, وقد يكون الغرض من ذلك هو الرد على الشبهات والمفتريات التى قد توجه إلى الإسلام وتعالميه وفى هذه الحالة لا مانع بالنسبة إلى هذا الدعية أن يطلع على الكتب الدينية غير الإسلامية أو يحفظ بها عنده ليتمكن عن طريق الإطلاع عليهما الدفاع عن تعالم الإسلام ومبادئه.


Artinya: Seorang muslim seharusnya menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ sebagai sumber utama dalam mengenal, memahami, dan mengamalkan ajaran Islam.

Allah Ta‘ala berfirman:

- _“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberi petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus.”_

- _“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”_

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

_“Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara. Jika kalian berpegang teguh pada keduanya, kalian tidak akan sesat selamanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnahku.”_

👉 Maka, sudah seharusnya seorang muslim mencari ilmu, cahaya, dan petunjuk dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta membaca buku-buku Islam yang membantu memahami keduanya.

Namun, ada kalanya sebagian da’i, ulama, atau peneliti memang perlu membaca buku agama lain — misalnya untuk:

• Mengetahui isi ajaran mereka.

• Membandingkan dengan Islam.

• Menjawab keraguan, tuduhan, atau fitnah yang diarahkan kepada Islam.

📌 Dalam kondisi seperti itu, boleh membaca dan menyimpan buku-buku non-Islam asalkan tujuannya benar, yaitu untuk membela kebenaran Islam dan menjawab syubhat (kerancuan/fitnah).

✨ Jadi, secara umum:

• Bagi muslim biasa → lebih baik tidak membaca buku agama non-Islam, karena bisa menimbulkan kerancuan dalam iman.

• Bagi ulama, da’i, atau peneliti → boleh membaca dan menyimpannya dengan niat yang benar, yaitu untuk membela Islam.


*📌 Kesimpulan:*

1.) Ilmu itu ada yang bermanfaat dan ada yang batil.

- Ilmu yang bermanfaat adalah yang mendekatkan kepada Allah, menambah pemahaman agama, dan memberi kebaikan.

- Ilmu batil adalah yang berisi keyakinan sesat, kebohongan, tipuan, khayalan, klaim mengetahui gaib, atau jelas dilarang syariat. Ilmu seperti ini haram dipelajari.

2.) Sumber utama ilmu bagi seorang muslim adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ.

- Di situlah terdapat petunjuk, cahaya, dan obat hati.

- Seorang muslim sebaiknya fokus pada buku-buku Islam yang membantu memahami keduanya.

3.) Membaca buku agama selain Islam:

- Tidak dianjurkan untuk orang awam, karena bisa merusak keyakinan dan menimbulkan kebingungan.

- Boleh bagi ulama, da’i, atau peneliti dengan tujuan mulia, yaitu untuk menjawab keraguan, membantah fitnah, dan membela kebenaran Islam.


*👉 Kesimpulan besar:*

Seorang muslim wajib mencari ilmu dari sumber yang benar (Al-Qur’an dan Sunnah). Semua ilmu yang menyesatkan hukumnya haram dipelajari. Adapun buku-buku non-Islam hanya boleh dipelajari oleh orang yang memiliki ilmu agama yang kuat, dan itu pun dengan tujuan membela Islam, bukan untuk mencari kebenaran darinya.


No 2 

......


📝PENJAWAB: Gus Mohammad Atoillah

____________________________________

mαjєlís sírαmαn qσlвu pєcíntα rαsulullαh ﷺ💫🌹💖

_____________  &  ____________________

 💫PONDOK ILMU AGAMA💫🌹💖 

____________________________________


☆.´ `. ☽¸.☆, 𝗪𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗔'𝗹𝗮𝗺 ,☆.¸☽ .` ´.☆

hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler