Nikah via online

*❖❀~ ʜᴀꜱɪʟ ᴋᴇᴘᴜᴛᴜꜱᴀɴ ʙᴍ ɢʀᴜᴘ ᴘɪᴀ & ᴍᴀꜱQᴏᴘᴇʀ ~❀❖*

__________________
 
*📌 Urutan No: 🔟*
   
*🇲🇨PENANYA*: 08578989xx

*✍️DESKRIPSI MASALAH:*
Assalamualaikum ustadz,ijin bertanya ?
Jika semua syarat dan rukun nikah terpenuhi...

*📒PERTANYAAN*:

1). Bagaimana hukumnya akad nikah melalui panggilang video ( video call ) ?...

2). Adakah solusi dari kasus di atas ini ?...

*📚 JAWABAN*:

*1).* Nikah Via online tidak sah karna dua faktor:

1. Rukun sighat ijab qabul pernikahan yang dilakukan secara video call tergolong shigat kinayah (tidak jelas). Padahal akad nikah disyaratkan menggunakan shigat yang sharih atau jelas.


2. Tidak adanya kesatuan majelis secara offline yang memungkinkan kedua orang saksi melihat dua (2) pelaku akad, yaitu suami dan wali calon istri yang menikahkannya, serta mendengar shigat ijab qabul dari mereka secara langsung. Sebagaimana dimaklumi, akad nikah disyaratkan harus persaksian secara langsung oleh dua orang saksi.

Meskipun dalam fiqih kontemporer, akad mu’amalah melalui perantara alat komunikasi modern seperti telegram, faksimile, atau internet dll dapat dinilai sah, tetapi demikian tidak berlaku untuk akad nikah. Sebab, dalam akad nikah, disyaratkan adanya kesaksian langsung dari dua (2) orang saksi. Karenanya, keabsahan melakukan transaksi mu’amalah dengan alat-alat modern tersebut tidak mencakup akad nikah.

*📚REFERENSI NO 1:*

* الفوائد المختارة لسالك طريق الآخرة. ص ٢٤٦*

اَلتِّلْفُوْنُ كِنَايَةٌ فِي الْعُقُوْدِ كَالْبَيْعِ وَالسَّلَمِ وَالْإِجارَةِ، فَيَصِحُّ ذَلِكَ بِوَاسِطَةِ التِّلْفُوْنِ،أَمَّا النِّكَاحُ فَلَا يَصِحُّ بِالتِّلْفُوْنِ لِأَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيْهِ لَفْظٌ صَرِيْحٌ، وَالتِّلْفُوْنُ كِنَايَة.

Artinya, “Telpon menjadi shighat kinayah dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad salam dan akad sewa; maka akad-akad tersebut itu sah dilakukan dengan perantara telpon. Adapun akad nikah maka tidak sah, karena dalam akad nikah disyaratkan harus ada lafal yang jelas, sedangkan telpon itu kinayah (mengandung makna dua/lafal yang tidak jelas).”

* الفقه الاسلامي زادلته للزحيلي. ج ٧ ص ١٥٧*

أَنَّ الْقَوَاعِدَ السَّابِقَةَ لَا تَشْمَلُ النِّكَاحَ لِاشْتِرَاطِ الْإِشْهَادِ فِيْهِ

Artinya, “Sungguh kaidah-kaidah yang telah dijelaskan (keabsahan akad mu’amalah dengan perantara alat-alat modern) tidak mencakup akad nikah, karea di dalamnya disyaratkan adanya persaksian.” 

*اعانة الطالبين. ج ٣ ص ٨٦*

الأبضع يحتط لها فوق غيرها

Artinya: Urusan kehalalan wanita bagi laki-laki lain harus diperlakukan secara lebih hati-hati daripada urusan lainnya.

*JAWABAN NO 2:*

ADA SOLUSINYA....

*Solusi diharamkannya Nikah Via Online*

Bagaimana solisinya nikah via online jika diharamkan?

Yaitu dengan cara nikahnya diwakilkan kepada orang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wakil. Misalnya, wali bisa menunjuk orang lain untuk menikahkan anaknya, atau calon suami bisa mewakilkan kepada orang lain untuk mewakili dirinya dalam akad. Ini dibolehkan bukan hanya karena ada halangan seperti sakit atau tidak bisa hadir, tapi memang dari asal hukumnya sudah boleh. Bahkan Nabi Muhammad ﷺ sendiri pernah menikah melalui perwakilan, yaitu saat menikahi Ummu Habibah r.a. melalui wakilnya, ‘Amru bin Umayyah ad-Dhamri r.a.

*📚REFERENSI NO 2:*

* اعانة الطالبين. ج ٣ ص ٨٤-٨٥*

(تَصِحُّ وَكَالَةُ) شَخْصٍ مُتَمَكِّنٍ لِنَفْسِهِ وَهِيَ تَفْوِيضُ شَخْصٍ أَمْرَهُ إِلَى آخَرَ فِيمَا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ لِيَفْعَلَهُ فِي حَيَاتِهِ، فَتَصِحُّ (فِي كُلِّ عَقْدٍ) كَبَيْعٍ وَنِكَاحٍ وَهِبَّةٍ وَرَهْنٍ وَطَلَاقٍ مُنْجِزٍ

Artinya: “Sah bagi seseorang yang mampu mengurus dirinya sendiri untuk mewakilkan urusannya kepada orang lain dalam hal-hal yang bisa diwakilkan, agar orang itu melakukannya selama ia masih hidup. Wakalah (perwakilan) ini sah dalam setiap akad, seperti jual beli, nikah, hibah (pemberian), gadai, dan juga talak yang langsung dijatuhkan.”

👉 Maksudnya, seseorang boleh menunjuk wakil untuk mengurus urusannya, baik urusan muamalah (jual beli, gadai, hibah) maupun urusan keluarga (akad nikah, talak), asalkan akad tersebut memang termasuk hal yang sah dilakukan dengan perwakilan.

* المهذب في فقه الامام الشافعي. ص ٣٤٨*

وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَلَّ عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيَّ فِي نِكَاحِ أُمِّ حَبِيبَةَ

Artinya:
“Boleh mewakilkan orang lain dalam akad nikah. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah mewakilkan ‘Amr bin Umayyah ad-Damri untuk menikahkan beliau dengan Ummu Habibah.”

👉 Jadi maksudnya, seseorang tidak harus hadir langsung dalam akad nikahnya, tapi boleh menunjuk wakil (orang yang dipercaya) untuk melangsungkan akad atas namanya.

____________________________________

*📝PENJAWAB : USTADZ AHMAD FAUZAN MASRURI*
____________________________________
mαjєlís sírαmαn qσlвu pєcíntα rαsulullαh ﷺ💫🌹💖
_____________  &  ____________________
💫PONDOK ILMU AGAMA💫🌹💖
____________________________________

☆.´ `. ☽¸.☆, 𝗪𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗔'𝗹𝗮𝗺 ,☆.¸☽ .☆


hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler