Istri minta cerai

 *❖❀~ ʜᴀꜱɪʟ ᴋᴇᴘᴜᴛᴜꜱᴀɴ ʙᴍ ɢʀᴜᴘ ᴘɪᴀ & ᴍᴀꜱQᴏᴘᴇʀ ~❀❖* 

 __________________

       

*📌 Urutan No: 8️⃣


🇲🇨PENANYA*: @⁨~Fatimah Az-zahra⁩ 


*✍️DESKRIPSI MASALAH:


Mita seorang istri menikah dengan Arif,Mita di nikahi Sirri oleh Arif suami nya,setelah sekian berumah tangga Mita baru tau bahwa suaminya Arif mempunyai istri lebih dari 1 orang,dan Arif pun tidak memberikan nafkah lahir kepada istri - istri yang lain termasuk Mita istri Sirri nya.



*📒PERTANYAAN


1). Apakah boleh Mita ( nama samaran ) meminta cerai kepada suami nya Arif ( nama samaran ) tanpa menunggu talaq dari Arif suaminya ?...


2). Apakah benar status janda itu aib keluarga ?...


*📚 JAWABAN:


Pada dasarnya berpoligami dibolehkan dalam islam dengan syarat suami harus berlaku adil kepada semua istrinya dan berpoligami ada batasnya yaitu laki laki boleh mempunyai istri sampai 4 orang istri saja, tidak boleh lebih.


Wajib bagi suami memberikan nafkah berupa materi, juga nafkah non materi yang biasa dikenal dengan istilah nafkah batin.


Ketika seorang suami ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban pemberian nafkah, selama istrinya rela dan lapang dada untuk saling berbagi, maka ikatan pernikahan tetap bisa dipertahankan.


Sebaliknya, ketika istri merasa tidak bisa bersabar akan hal tersebut. Ia boleh menuntut hak tersebut atau meminta cerai  kepada suaminya.


Batas waktu istri boleh menuntut haknya atau meminta cerai kepada suami, karna tidak di nafkahi lahir maupun batin ialah selama 4 bulan. Jika dalam waktu 4 bulan suami tidak memberikan nafkah lahir maupun batin, maka sang istri boleh menuntut haknya atau meminta cerai. 


*📚REFERENSI NO 1:


 تفسير الجلالين. ص ٩٨*


فَانْكِحُوا} تَزَوَّجُوا {مَا} بِمَعْنَى مَنْ {طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلَاث ورباع} أي اثنتين اثنتين وثلاثا ثلاثا وأربعا أربعا ولا تزيدوا على ذلك {فإن خفتم أ} ن {لَا تَعْدِلُوا} فِيهِنَّ بِالنَّفَقَةِ وَالْقَسْم {فَوَاحِدَة} انْكِحُوهَا {أَوْ} اقْتَصِرُوا عَلَى {مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ} مِنْ الْإِمَاء إذْ لَيْسَ لَهُنَّ مِنْ الْحُقُوق مَا لِلزَّوْجَاتِ {ذَلِكَ} أَيْ نِكَاح الْأَرْبَع فَقَطْ أَوْ الْوَاحِدَة أَوْ التَّسَرِّي {أَدْنَى} أَقْرَب إلَى {أَلَّا تعولوا} تجوروا


Artinya: Maka nikahilah wanita yang kalian sukai, boleh dua, tiga, atau empat orang saja, dan jangan lebih dari itu. Kalau kalian khawatir tidak bisa berlaku adil dalam memberi nafkah dan membagi waktu, maka cukup satu istri saja. Atau kalian bisa bersama budak perempuan yang kalian miliki, karena mereka tidak memiliki hak seperti istri.


 الفقه الاسلام وادلتة للزحيلي. ج ٩ ٦٩٣٢*


للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل. 


Artinya: “Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”


 سورة الطلاق. اية ٧*


لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا


Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.


 الام للشافعي. ج ٧ ص ١٢١*


قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : لَمَّا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلَى أَنَّ حَقَّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يَعُولَهَا احْتَمَلَ أَنْ لَا يَكُونَ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِهَا وَيَمْنَعَهَا حَقَّهَا وَلَا يُخَلِّيَهَا تَتَزَوَّجُ مَنْ يُغْنِيهَا وَأَنْ تُخَيَّرَ بَيْنَ مُقَامِهَا مَعَهُ وَفِرَاقِهِ 


Artinya: “Imam Syafi’i berkata, baik Alquran maupun sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,”


 الام للشافعي. ج ٧ ص ١٢١*


كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ 


Artinya: “Umar bin Khaththab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya, (dalam surat tersebut, pent) beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (Imam Syafi’i) kemukakan.”


*📚 JAWABAN NO 2:


Status janda bukanlah Aib keluarga itu suatu ketentuan dari Allah.


📝PENJAWAB : Ustadz Ahmad Fauzan Masruri


____________________________________

mαjєlís sírαmαn qσlвu pєcíntα rαsulullαh ﷺ💫🌹💖

_____________  &  ____________________

 💫PONDOK ILMU AGAMA💫🌹💖 

____________________________________


☆.´ `. ☽¸.☆, 𝗪𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗔'𝗹𝗮𝗺 ,☆.¸☽ .` ´.☆

hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler