Takbiratul ihram yang berulang-ulang.

 Takbiratul ihram yang berulang-ulang


.


Dalam kitab Fathul Mu'in di sebutkan.

(فرع) لو كبر مرات ناويا الافتتاح بكل: دخل فيها بالوتر وخرج منها بالشفع، لانه لما دخل بالاولى خرج بالثانية، لان نية الافتتاح بها متضمنة لقطع الاولى.


Kalo di baca secara harfiah, ibarot tersebut menjelaskan: 


"apabila musoli takbiratul ihram berulang ulang kali dengan niat Iftitah(memulai solat) pada setiap takbirnya, maka ketika takbirnya Ganjil masuk(login) ketika genap maka keluar(logout)".


Dan bagi orang yang jiping(ngaji kuping) ataupun orang yang membaca sekilas ibarot tsb BIASANYA akan timbul pemahaman, apabila takbir pertama(ganjil) gagal maka takbir kedua(genap) tetep gak bisa menjadi sah karena takbir kedua(genap) dianggap keluar sehingga harus melakukan takbir ketiga(ganjil) agar takbirnya bisa dianggap login(sah) dan seterusnya.


Pemahaman seperti ini akan menjadikan berat bagi orang yang mempunyai was-was dimana ketika pada saat takbir ganjil dia sulit untuk bisa yakin dan mantap sedangkan apabila takbir genap malah bisa mudah untuk yakin sehingga dia gak akan selesai selesai melaksanakan takbiratul ihram.


Yang jadi pertanyaan, apakah benar pemahaman ibarat Mu'in diatas seperti itu??


Berdasarkan pemahaman saya dari Syarh I’anatuttolibin, saya menyimpulkan bahwa dalam hal takbir yang berulang-ulang ini ada tiga kondisi:


1. Takbir pertama sudah masuk artinya solat sudah sah.

Dalam hal ini di perinci hukumnya:


-Apabila ditengah-tengah antara takbir yang pertama dan yang kedua tanpa ada niat keluar dari solat maka takbir yang kedua(genap) dianggap sebagai logout karena sudah dianggap berpaling dari solat dan gabisa dalam takbir kedua memuat keluar dan masuk. Sehingga harus mengulangi dengan melakukan takbir yang ketiga.


-Apabila ditengah-tengah antara takbir yang pertama dan yang kedua ada niat untuk memutus atau Keluar dari solat maka takbir yang kedua bisa mengesahkan solat, karena sebelumnya sudah dibatalkan dengan niat keluar dari solat. Keluar sebab niat huruj dan masuk dengan takbir(yang kedua). 


2. Takbir pertama belum masuk(belum sah).


apabila prakteknya demikian maka gak ada istilah takbir ganjil berati login, takbir genap berati logout.


2. Ragu apakah sudah takbiratul ihram apa belum.


Dalam hal ini, juga diperinci:

-Apabila langsung takbir tanpa niat keluar dari solat maka solatnya gak sah karena masih ragu apakah takbiratul ihram yang barusan dilakukan itu ganjil atau genap, sehingga solat tidak sah sebab adanya keraguan.


- Dan apabila ada niat keluar dari solat dulu sebelum takbir maka sah solatnya , karena dengan adanya keluar dari solat maka takbirnya berarti ganjil.


Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggambaran ibarat Mu'in tersebut sesuai dengan rincian awal pada kondisi pertama. Sedangkan kasus orang yang was-was masuk pada kondisi kedua, sehingga ibarat Mu'in tersebut tidak berpengaruh terhadap takbirnya orang yang mengalami was-was.


Mohon koreksinya.


Wallahu A'lam.

✏️ Farodisa.

hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler