MEMAKAI MAKEUP WATERPROOF

 ❖❀~ ʜᴀꜱɪʟ ᴋᴇᴘᴜᴛᴜꜱᴀɴ ʙᴍ ɢʀᴜᴘ ᴘɪᴀ & ᴍᴀꜱQᴏᴘᴇʀ ~❀❖ 

_________



*📌 Urutan No: 7️⃣*

*📔JUDUL: MEMAKAI MAKEUP WATERPROOF*


*🇲🇨 PENANYA: ????*



*✍️ DESKRIPSI MASALAH:*




*📒PERTANYAAN :* 

1. Bagaimana hukumnya memakai make-up waterproof sebelum melaksanakan wudhu' ?


2. Apakah sah jika melaksanakan wudhu ?


*📚 JAWABAN :*


1. Hukum asal make up waterproof adalah boleh digunakan, selama tidak mengandung bahan najis. Namun, jika make up tersebut digunakan sebelum berwudlu, maka bisa menjadi tidak diperbolehkan, karena dapat mempengaruhi keabsahan wudlu dan ibadah (shalat).


2. Wudhu nya tidak sah karna make up Waterproof termasuk dalam kategori penghalang yang menghalangi air sampainya ke kulit. Hal ini karena makeup waterproof dengan bahan (silikon, polimer, dan wax) yang dirancang untuk tahan air, sehingga akan membentuk lapisan yang menghalangi air meresap ke kulit. 


*📚 REFERENSI:*


*📚 الأنجم الزاهرات على حل ألفاظ الورقات ١/‏٢٣٦ — شمس الدين المارديني (ت ٨٧١)*

الأصل في الأشياء


قَالَ: (وَأما الْحَظْر وَالْإِبَاحَة: فَمن النَّاس من يَقُول: إِن أصل الْأَشْيَاء على الْحَظْر إِلَّا مَا أباحته الشَّرِيعَة، فَإِن لم يُوجد فِي الشَّرِيعَة مَا يدل على الْإِبَاحَة: يتَمَسَّك بِالْأَصْلِ، وَهُوَ الْحَظْر، وَمن النَّاس من يَقُول: بضد ذَلِك وَهُوَ: أَن الأَصْل فِي الْأَشْيَاء الْإِبَاحَة إِلَّا مَا حظره الشَّرْع، [وَمِنْهُم من قَالَ بالتوقف] وَمعنى اسْتِصْحَاب الْحَال أَن يستصحب الأَصْل عِنْد عدم الدَّلِيل الشَّرْعِيّ) .


Artinya: Ada perbedaan pendapat ulama tentang hukum asal segala sesuatu (apakah boleh atau tidak).

- Sebagian ulama mengatakan: hukum asal segala sesuatu adalah terlarang (haram), kecuali ada dalil syariat yang membolehkannya. Jadi kalau tidak ditemukan dalil yang menunjukkan boleh, maka tetap kembali ke hukum asalnya yaitu larangan.

- Sebagian ulama lain mengatakan sebaliknya: hukum asal segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil syariat yang melarangnya.

- Sebagian yang lain berpendapat dengan sikap berhenti (tawaqquf): artinya tidak memastikan boleh atau haram sampai jelas ada dalilnya.

Adapun yang dimaksud dengan istishab al-hal (menetapkan hukum berdasarkan keadaan asal) adalah: ketika tidak ada dalil syariat, maka kembali ke hukum asal yang sudah ada sebelumnya.


*📚 اعانة الطالبين ج ١ ص ٣٥*


(و) ثالثها: (أن لا يكون عليه) أي على العضو (مغير للماء تغيرا ضارا) كزعفران وصندل


Artinya: "(Dan) syarat ketiga: (tidak boleh ada pada anggota wudhu) sesuatu yang (mengubah air dengan perubahan yang merusak fungsi air), seperti diberi za’faran atau cendana."


*👉 Maksudnya:*

Syarat sahnya wudhu adalah air yang dipakai harus tetap murni. Kalau pada anggota tubuh (misalnya tangan atau wajah) ada sesuatu yang bisa mengubah sifat air sehingga air tidak lagi murni, maka wudhunya tidak sah.

Contohnya: jika ada zat seperti za’faran (pewarna wangi) atau kayu cendana yang larut dan merubah warna/air dengan perubahan yang dianggap merusak kemurnian air.


 *📚 اعانة الطالبين ج ١ ص ٣٥*


 ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد الماء والعلم بفرضيته وأن لا يكون يعتقد فرضا من فروضه سنة والماء الطهور ودخول الوقت والموالاة لدائم الحدث


Artinya: Syarat keempat: tidak boleh ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, seperti nûrah (semacam kapur untuk menghilangkan bulu), lilin, atau minyak yang membeku.

Kemudian disebut juga syarat-syarat lain, yaitu:

- Air yang digunakan harus suci dan menyucikan (air thahur).

- Mengetahui bahwa wudhu itu wajib (artinya sadar bahwa wudhu adalah kewajiban, bukan sekadar kebiasaan).

- Tidak boleh menganggap salah satu rukun wudhu sebagai sunnah. Misalnya, kalau seseorang menganggap membasuh muka itu sunnah, padahal itu wajib, maka wudhunya tidak sah.

- Masuk waktu shalat (ini khusus bagi orang yang punya hadats terus-menerus, seperti beser/keluar air kencing tidak berhenti).

- Melakukan wudhu secara berurutan tanpa jeda panjang (muwalat), khusus bagi orang yang selalu berhadats terus-menerus.


____________________________


*📌Kesimpulan:*


👉 Wudhu sah jika dilakukan dengan air yang suci dan menyucikan, bisa mengenai langsung ke anggota tubuh tanpa ada penghalang, disertai keyakinan bahwa wudhu itu wajib, serta tidak menganggap rukun wudhu sebagai sunnah.


🔹 Bagi orang yang punya hadats terus-menerus (seperti beser), ada tambahan syarat: wudhu dilakukan setelah masuk waktu shalat dan harus berurutan tanpa jeda panjang.

Mau saya rangkum lagi lebih singkat jadi satu kalimat inti saja biar lebih mudah diingat?



☆.´ `. ☽¸.☆, 𝗪𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗔'𝗹𝗮𝗺 ,☆.¸☽ .` ´.☆

____________________________________

mαjєlís sírαmαn qσlвu pєcíntα rαsulullαh ﷺ💫🌹💖

________________  &  ________________

💫PONDOK ILMU AGAMA💫🌹💖 

____________________________________

hamba Tuhan

Penting ngaji

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler