HUKUM POLIGAMI

 HUKUM POLIGAMI



Hukum asal dalam pernikahan adalah monogami (memiliki satu istri saja), bukan poligami.

Disunnahkan bagi seorang laki-laki tidak menambah istri lebih dari satu, apabila dengan satu istri saja sudah tercapai tujuan pernikahan — yaitu menjaga diri dari zina dan menenangkan jiwa.


Hal ini karena dalam menambah jumlah istri terdapat potensi untuk terjerumus dalam keharaman, seperti tidak mampu berlaku adil. Karena itu, tidak dianjurkan menikah lagi dengan istri kedua atau lebih tanpa kebutuhan yang jelas, seperti: istri pertama tidak bisa melahirkan, atau tidak mampu mencukupi kebutuhan biologis suami.


Apabila ada kebutuhan yang nyata, maka poligami boleh dilakukan,

namun bila tidak ada kebutuhan, maka beristri satu lebih utama dan hukumnya sunnah.


ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَزِيدَ الرَّجُل فِي النِّكَاحِ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ، إِنْ حَصَل بِهَا الإِْعْفَافُ لِمَا فِي الزِّيَادَةِ عَلَى الْوَاحِدَةِ مِنَ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ، قَال اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ (١)﴾، وَقَال رَسُول اللَّهِ ﷺ: «مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيل إِلَى إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُْخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ» (٢) .

وَقَال الأَْذْرَعِيُّ: لَوْ أَعَفَّتْهُ وَاحِدَةٌ لَكِنَّهَا عَقِيمٌ اسْتُحِبَّ لَهُ نِكَاحُ وَلُودٍ.


Ulama Syafi‘iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa disunnahkan (dianjurkan) bagi seorang laki-laki untuk tidak menikah lebih dari satu wanita tanpa ada kebutuhan yang jelas, jika menikah dengan seorang istri saja dapat terjaga kehormatannya(tidak jatuh pada perbuatan zina), karena menambah jumlah istri lebih dari satu dapat menjerumuskan pada perkara yang diharamkan (yaitu ketidakadilan).


Allah Ta‘ala berfirman:


> “Dan kamu sekali-kali tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin (berbuat demikian).” (QS. an-Nisa’: 129)


Dan Rasulullah Saw bersabda:


> “Barang siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satunya (tidak adil kepada yang lain), maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan salah satu sisi tubuhnya miring (condong).”

(HR. An-Nasa’i, dan Al-Hakim)


Al-Azra‘ī berkata: Jika seorang istri telah mampu menjaga kehormatan suaminya (memberikan kecukupan syahwat) namun ia mandul (tidak dapat melahirkan), maka disunnahkan bagi suaminya untuk menikahi wanita lain yang subur. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 41 hal. 220)


Demikian juga Syeikh Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan: Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah dan ulama lainnya berpendapat bahwa diantara hal-hal yang disunnahkan dalam pernikahan adalah:


ألا يزيد على واحدة إن حصل بها الإعفاف، لما فيه من التعرض للمحرم، قال الله تعالى: ﴿ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم﴾ [النساء:١٢٩/ ٤] وقال ﷺ: «من كان له امرأتان، فمال إلى إحداهما، جاء يوم القيامة، وشقه مائل» (١).فالأصل وحدة الزوجية لا التعدد.


Tidak menambah istri lebih dari satu jika dengan satu istri saja kehormatannya dapat terjaga(tidak terjerumus pada zina), karena menambah jumlah istri lebih dari satu dapat menjerumuskan pada perkara yang diharamkan (yaitu ketidakadilan).


Allah Ta‘ala berfirman:


> “Dan kamu sekali-kali tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin (berbuat demikian).” (QS. an-Nisa’: 129)


Dan Rasulullah Saw bersabda:


> “Barang siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satunya (tidak adil kepada yang lain), maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan salah satu sisi tubuhnya miring (condong).”


Maka hukum asal dalam pernikahan adalah satu istri, bukan banyak istri (poligami). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 9 hal. 6497)



> Link saluran: https://whatsapp.com/channel/0029Vawde5oDOQIg2pAAPm0U

Posting Komentar

Harap berkomentar yang bisa mendidik dan menambah ilmu kepada kami

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler